- BPKPAD Hadirkan Layanan Pembayaran Pajak Daerah di Pituruh Expo 2026
- BPKPAD Kabupaten Purworejo Gelar Rakor Administrator VPSO PKB Tingkat Kecamatan
- BPKPAD Kabupaten Purworejo Ikuti Technical Meeting Parade Kreatif 2026
- Rekonsiliasi Pendapatan Daerah Bulan Juli Tahun Anggaran 2026
- BPKPAD Ikuti Apel Pagi Gabungan dan Penyerahan Hadiah Fun Games HUT ke-81 Kemerdekaan RI
- Evaluasi Pendapatan Asli Daerah (PAD) Semester I Tahun 2026
- REKONSILIASI BENDA BERHARGA/KARCIS BULAN JUNI 2026
- BPKPAD PURWOREJO DAN BANK JATENG LAKUKAN PENYEMPURNAAN INTEGRASI BILLING CENTER UNTUK PEMBAYARAN RETRIBUSI DAERAH
- APEL PAGI ASN BPKPAD, INGATKAN PENTINGNYA MENOLAK GRATIFIKASI DAN MENINGKATKAN DISIPLIN KERJA
- rapat koordinasi terkait integrasi e-BLUD antara BPKPAD, Dinas Kesehatan, Bank Jateng Cabang Purworejo, Bank Jateng Kantor Pusat, dan LPPSP
Pengukuran dan Pengembalian Tanda Batas Tanah Pemerintah Daerah Kabupaten Purworejo

Purworejo
(15/10/2025), Bidang Pengelolaan Barang Milik Daerah (PBMD) pada Badan
Pengelolaan Keuangan Pendapatan dan Aset Daerah
(BPKPAD) bersama Badan Pertanahan Nasional (BPN) Purworejo melakukan
pengukuruan dan pengembalian tanda batas pemerintah daerah kabupaten Purworejo
yang berlokasi di Desa Keburuhan, Kecamatan Ngombol. Hal ini dilakukan karena
pada saat pengukuran pengembalian batas yang dilakukan oleh Dinas Pekerjaan
Umum dan Penataan Ruang (DPUPR) pada tanggal 2 September 2025 terjadi tumpang
tindih dengan tanah warga, sehingga dilakukan kembali pengukuran pengembalian
batas. Setelah dilakukan pengukuran tanah kembali, hasil data yang diperoleh
akan diolah terlebih dahulu oleh BPN Purworejo dan menyertakan data nama – nama
warga yang tumpang tindih.
.png)


