▴Hakordia▴
- ASN Peduli Guyub Rukun Salurkan Beras untuk Warga Purworejo
- BPKPAD Kabupaten Purworejo Sosialisasikan Pembayaran PBB Menggunakan QRIS kepada Seluruh Karyawan
- BPKPAD dan DPPPAPMD Gelar “Taksiku” di Kecamatan Kemiri untuk Percepatan Pencairan Dana Transfer Desa
- Sinergi Pelayanan Publik, Pemkab Purworejo Resmi Hibahkan Tanah untuk Kantor Imigrasi
- BPKPAD Purworejo Hadiri Rakor TP2DD Jawa Tengah, Digitalisasi Transaksi Daerah Terus Diperkuat
- Apel Pagi BPKPAD Purworejo Tekankan Budaya Disiplin dan Integritas Kerja
- BPKPAD Purworejo Gelar Forum OPD dan Forum Konsultasi Publik Tahun 2026
- BPKPAD Purworejo Gelar Rekonsiliasi Pendapatan Daerah Bagian Januari TA 2026
- BPKPAD Purworejo Hadiri Rakorwil & Katalis P2DD 2026, Perkuat Digitalisasi Transaksi Daerah
- BPKPAD Lakukan Pemantauan dan Pengawasan Transaksi Non Tunai Retribusi Pasar melalui QRIS
Pengukuran dan Pengembalian Tanda Batas Tanah Pemerintah Daerah Kabupaten Purworejo

Purworejo
(15/10/2025), Bidang Pengelolaan Barang Milik Daerah (PBMD) pada Badan
Pengelolaan Keuangan Pendapatan dan Aset Daerah
(BPKPAD) bersama Badan Pertanahan Nasional (BPN) Purworejo melakukan
pengukuruan dan pengembalian tanda batas pemerintah daerah kabupaten Purworejo
yang berlokasi di Desa Keburuhan, Kecamatan Ngombol. Hal ini dilakukan karena
pada saat pengukuran pengembalian batas yang dilakukan oleh Dinas Pekerjaan
Umum dan Penataan Ruang (DPUPR) pada tanggal 2 September 2025 terjadi tumpang
tindih dengan tanah warga, sehingga dilakukan kembali pengukuran pengembalian
batas. Setelah dilakukan pengukuran tanah kembali, hasil data yang diperoleh
akan diolah terlebih dahulu oleh BPN Purworejo dan menyertakan data nama – nama
warga yang tumpang tindih.
.png)


