Pengukuran dan Pengembalian Tanda Batas Tanah Pemerintah Daerah Kabupaten Purworejo

By Administrator 17 Okt 2025, 10:44:17 WIB Kegiatan
Pengukuran dan Pengembalian Tanda Batas Tanah Pemerintah Daerah Kabupaten Purworejo

Purworejo (15/10/2025), Bidang Pengelolaan Barang Milik Daerah (PBMD) pada Badan Pengelolaan Keuangan Pendapatan dan Aset Daerah  (BPKPAD) bersama Badan Pertanahan Nasional (BPN) Purworejo melakukan pengukuruan dan pengembalian tanda batas pemerintah daerah kabupaten Purworejo yang berlokasi di Desa Keburuhan, Kecamatan Ngombol. Hal ini dilakukan karena pada saat pengukuran pengembalian batas yang dilakukan oleh Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (DPUPR) pada tanggal 2 September 2025 terjadi tumpang tindih dengan tanah warga, sehingga dilakukan kembali pengukuran pengembalian batas. Setelah dilakukan pengukuran tanah kembali, hasil data yang diperoleh akan diolah terlebih dahulu oleh BPN Purworejo dan menyertakan data nama – nama warga yang tumpang tindih.