- Pengukuran dan Pengembalian Tanda Batas Tanah Pemerintah Daerah Kabupaten Purworejo
- BPKPAD Purworejo Luncurkan Inovasi PERILAKU SI CERDIK untuk Wujudkan Laporan Keuangan Daerah yang Akurat dan Akuntabel
- Inovasi TaksiKu Ada di Kecamatan Dorong Percepatan Pencairan Dana Transfer ke Desa di Purworejo
- Penyampaian Naskah Hasil Reviu atas Laporan Rencana Pembayaran Gaji Bulanan PPPK Bulan November 2025
- GADIS PANTURA HADIR DI SMP NEGERI 4 PURWOREJO
- Konsultasi Perhitungan Indeks Capaian Kinerja Pengelolaan BMD di Lingkungan Pemerintahan Purworejo ke BPKPAD Provinsi Jawa Tengah
- BPKPAD Gelar Apel Pagi Bulan Oktober 2025: Tingkatkan Semangat dan Disiplin di Akhir Tahun
- BPKPAD Purworejo Lakukan Intensifikasi PBB di Desa Patutrejo Kecamatan Grabag
- Evaluasi Pendapatan Daerah Triwulan III Tahun 2025 Kabupaten Purworejo
- BPKPAD Purworejo Dampingi Penyesuaian Peta Hasil PTSL di Desa Rejosari
Konsultasi Perhitungan Indeks Capaian Kinerja Pengelolaan BMD di Lingkungan Pemerintahan Purworejo ke BPKPAD Provinsi Jawa Tengah

Semarang
(14/10/2025), Bidang Pengelolaan Barang Milik Daerah (PBMD) pada Badan
Pengelolaan Keuangan Pendapatan dan Aset Daerah (BPKPAD) Kabupaten Purworejo melakukan
konsultasi terkait perhitungan indeks capaian kinerja PBMD di lingkungan
Pemerintahan Purworejo ke BPKPAD provinsi Jawa Tengah.
Rapat
ini dilaksanakan di BPKPAD provinsi Jawa Tengah dan dihadiri oleh Kepala
BPKPAD, Kepala Bidang PBMD, Kasubbid Penatausahaan PBMD, staf PMBD dari BPKPAD
Kabupaten Purworejo dan juga Kepala Bidang PBMD, Kasubbid PBMD, staf PBMD dari
BPKPAD Provinsi Jawa Tengah.
Konsulasi
kali ini membahas terkait perhitungan Indeks Penilaian Aset (IPA), dimana BPKPD
Purworejo menjadikan BPKPAD Provinsi Jawa Tengah sebagai contoh dan ingin
banyak belajar terkait hal tersebut, hal ini dikarena BPKPAD Provinsi Jawa
Tengah mendapatkan predikat sangat baik dalam penilaian BPK, dan diharapkan
BPKPAD Kabupaten Purworejo dapat mendapat predikat yang serupa dan bisa
mempertahankan nilai IPA.
Hasil
yang didapat dari kegiatan kali ini adalah cara penggunaan rumus perhitungan
berdasarkan Permendagri 47 Tahun 2021 dengan lebih rinci dan jelas, juga pihak
BPKPAD Provinsi berbagi pengalaman dalam menilai IPA dan langkah strategis
untuk mempertahankan nilai IPA. Dan pihak BPKPAD Provinsi Jawa Tengah bersedia
untuk mendapingi prosesnya secara berkelanjutan.