▴Hakordia▴
- ASN Peduli Guyub Rukun Salurkan Beras untuk Warga Purworejo
- BPKPAD Kabupaten Purworejo Sosialisasikan Pembayaran PBB Menggunakan QRIS kepada Seluruh Karyawan
- BPKPAD dan DPPPAPMD Gelar “Taksiku” di Kecamatan Kemiri untuk Percepatan Pencairan Dana Transfer Desa
- Sinergi Pelayanan Publik, Pemkab Purworejo Resmi Hibahkan Tanah untuk Kantor Imigrasi
- BPKPAD Purworejo Hadiri Rakor TP2DD Jawa Tengah, Digitalisasi Transaksi Daerah Terus Diperkuat
- Apel Pagi BPKPAD Purworejo Tekankan Budaya Disiplin dan Integritas Kerja
- BPKPAD Purworejo Gelar Forum OPD dan Forum Konsultasi Publik Tahun 2026
- BPKPAD Purworejo Gelar Rekonsiliasi Pendapatan Daerah Bagian Januari TA 2026
- BPKPAD Purworejo Hadiri Rakorwil & Katalis P2DD 2026, Perkuat Digitalisasi Transaksi Daerah
- BPKPAD Lakukan Pemantauan dan Pengawasan Transaksi Non Tunai Retribusi Pasar melalui QRIS
Konsultasi Perhitungan Indeks Capaian Kinerja Pengelolaan BMD di Lingkungan Pemerintahan Purworejo ke BPKPAD Provinsi Jawa Tengah

Semarang
(14/10/2025), Bidang Pengelolaan Barang Milik Daerah (PBMD) pada Badan
Pengelolaan Keuangan Pendapatan dan Aset Daerah (BPKPAD) Kabupaten Purworejo melakukan
konsultasi terkait perhitungan indeks capaian kinerja PBMD di lingkungan
Pemerintahan Purworejo ke BPKPAD provinsi Jawa Tengah.
Rapat
ini dilaksanakan di BPKPAD provinsi Jawa Tengah dan dihadiri oleh Kepala
BPKPAD, Kepala Bidang PBMD, Kasubbid Penatausahaan PBMD, staf PMBD dari BPKPAD
Kabupaten Purworejo dan juga Kepala Bidang PBMD, Kasubbid PBMD, staf PBMD dari
BPKPAD Provinsi Jawa Tengah.
Konsulasi
kali ini membahas terkait perhitungan Indeks Penilaian Aset (IPA), dimana BPKPD
Purworejo menjadikan BPKPAD Provinsi Jawa Tengah sebagai contoh dan ingin
banyak belajar terkait hal tersebut, hal ini dikarena BPKPAD Provinsi Jawa
Tengah mendapatkan predikat sangat baik dalam penilaian BPK, dan diharapkan
BPKPAD Kabupaten Purworejo dapat mendapat predikat yang serupa dan bisa
mempertahankan nilai IPA.
Hasil
yang didapat dari kegiatan kali ini adalah cara penggunaan rumus perhitungan
berdasarkan Permendagri 47 Tahun 2021 dengan lebih rinci dan jelas, juga pihak
BPKPAD Provinsi berbagi pengalaman dalam menilai IPA dan langkah strategis
untuk mempertahankan nilai IPA. Dan pihak BPKPAD Provinsi Jawa Tengah bersedia
untuk mendapingi prosesnya secara berkelanjutan.
.png)


