- BPKPAD Kabupaten Purworejo Ikuti Upacara Peringatan HUT Satpol PP, Damkar, dan Satlinmas Tahun 2026
- Persiapan High Level Meeting (HLM) TP2DD Kabupaten Purworejo Bahas Strategi Percepatan Digitalisasi Transaksi Daerah
- Monitoring Samsat Budiman di BUMDes Cokroyasan dan penawaran kemitraan Samsat Budiman di KDKMP Desa Bragolan
- BPKPAD Kabupaten Purworejo Gelar Rapat Koordinasi Persiapan Penyusunan Raperda dan Raperkada Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD TA 2025
- BPKPAD Kabupaten Purworejo Laksanakan Rekonsiliasi Pendapatan Daerah Bulan Mei TA 2026
- BPKPAD Kabupaten Purworejo Gelar Rapat Koordinasi Kearsipan Bahas Pengelolaan Arsip dan Implementasi SRIKANDI
- Apel Pagi BPKPAD Kabupaten Purworejo Tekankan Disiplin Kinerja dan Integritas ASN
- BPKPAD Kabupaten Purworejo Ikuti FGD Monitoring dan Evaluasi Penyaluran Dana Desa Tahun Anggaran 2026
- BPKPAD Gelar Koordinasi Penginputan Data Pertanggungjawaban APBD TA 2025
- Gadis Pantura Tingkatkan Kepatuhan Pajak Kendaraan Bermotor di Kalangan ASN
Konsultasi Perhitungan Indeks Capaian Kinerja Pengelolaan BMD di Lingkungan Pemerintahan Purworejo ke BPKPAD Provinsi Jawa Tengah

Semarang
(14/10/2025), Bidang Pengelolaan Barang Milik Daerah (PBMD) pada Badan
Pengelolaan Keuangan Pendapatan dan Aset Daerah (BPKPAD) Kabupaten Purworejo melakukan
konsultasi terkait perhitungan indeks capaian kinerja PBMD di lingkungan
Pemerintahan Purworejo ke BPKPAD provinsi Jawa Tengah.
Rapat
ini dilaksanakan di BPKPAD provinsi Jawa Tengah dan dihadiri oleh Kepala
BPKPAD, Kepala Bidang PBMD, Kasubbid Penatausahaan PBMD, staf PMBD dari BPKPAD
Kabupaten Purworejo dan juga Kepala Bidang PBMD, Kasubbid PBMD, staf PBMD dari
BPKPAD Provinsi Jawa Tengah.
Konsulasi
kali ini membahas terkait perhitungan Indeks Penilaian Aset (IPA), dimana BPKPD
Purworejo menjadikan BPKPAD Provinsi Jawa Tengah sebagai contoh dan ingin
banyak belajar terkait hal tersebut, hal ini dikarena BPKPAD Provinsi Jawa
Tengah mendapatkan predikat sangat baik dalam penilaian BPK, dan diharapkan
BPKPAD Kabupaten Purworejo dapat mendapat predikat yang serupa dan bisa
mempertahankan nilai IPA.
Hasil
yang didapat dari kegiatan kali ini adalah cara penggunaan rumus perhitungan
berdasarkan Permendagri 47 Tahun 2021 dengan lebih rinci dan jelas, juga pihak
BPKPAD Provinsi berbagi pengalaman dalam menilai IPA dan langkah strategis
untuk mempertahankan nilai IPA. Dan pihak BPKPAD Provinsi Jawa Tengah bersedia
untuk mendapingi prosesnya secara berkelanjutan.
.png)


