▴Hakordia▴
- BPKPAD Purworejo Gelar Sosialisasi Perda Nomor 1 Tahun 2026 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah
- Pengangkatan dan Pengambilan Sumpah/Janji Jurusita Pajak Daerah Kabupaten Purworejo
- BPKPAD Purworejo Lakukan “Jemput Bola” Pelunasan PBB-P2 di Desa Kedungbatur
- BPKPAD Purworejo Ikut Partisipasi Pembukaan Pos Pembayaran PBB-P2 di Desa Bajangrejo
- BPKPAD Purworejo Lakukan Koordinasi Pendaftaran Wajib Pajak Baru
- ZOOM MEETING SOSIALISASI RELAKSASI REKOGNISI PEMBELAJARAN LAMPAU (RPL) TAHUN 2026
- Rapat Koordinasi (Rakor) Pengendalian Inflasi Pemerintah Daerah
- Pelaksanaan Capacity Building dan Pendampingan Pengisian Championship TP2DD di Wilayah Jawa Tengah
- BPKPAD Purworejo Laksanakan Intensifikasi PBB di Desa Lubang Indangan
- Rapat Penyusunan Rencana Aksi Reformasi Birokrasi (RB) General dan Tematik Tahun 2026
Penyampaian Naskah Hasil Reviu atas Laporan Rencana Pembayaran Gaji Bulanan PPPK Bulan November 2025

Purworejo, 14 Oktober 2025 – Pemerintah Kabupaten Purworejo melalui Inspektorat Daerah menyerahkan naskah hasil reviu atas laporan rencana pembayaran gaji bulanan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) untuk bulan November Tahun 2025 kepada Badan Pengelolaan Keuangan, Pendapatan, dan Aset Daerah (BPKPAD) Kabupaten Purworejo.
Kegiatan penyampaian naskah hasil reviu dilaksanakan pada Selasa (14/10) bertempat di Ruang Kerja Kepala Bidang Akuntansi dan Pelaporan Keuangan Daerah BPKPAD Kabupaten Purworejo.
Naskah hasil reviu disampaikan langsung oleh Bapak Helmi Fuad, selaku Ketua Tim Reviu Inspektorat Daerah Kabupaten Purworejo, dan diterima oleh Ibu Heri Sri Yuliastuti, S.E., M.M., Kepala Bidang Akuntansi dan Pelaporan Keuangan Daerah BPKPAD Kabupaten Purworejo.
Adapun pembayaran belanja pegawai PPPK formasi tahun 2025 untuk bulan November mencakup 874 orang, yang terdiri atas 124 orang guru, 3 orang tenaga kesehatan, dan 747 orang tenaga teknis.
Penyampaian hasil reviu ini merupakan bagian dari proses pengendalian intern pemerintah untuk memastikan bahwa perencanaan pembayaran gaji PPPK telah sesuai dengan ketentuan yang berlaku, baik dari sisi administrasi, data kepegawaian, maupun anggaran.
Melalui kegiatan ini, diharapkan pelaksanaan pembayaran gaji PPPK di Kabupaten Purworejo dapat berjalan dengan tertib, akuntabel, dan tepat waktu, sekaligus mendukung kelancaran pengelolaan keuangan daerah.
.png)


