- Pemkab Purworejo Ikuti Refreshment ETPD Semester I Tahun 2026 untuk Perkuat Digitalisasi Transaksi Daerah
- PARTISIPASI BPKPAD DALAM ACARA PURWORIDEJO#4 \\\"NO DRUG JUST RIDING\\\" TAHUN 2026
- Sosialisasi Penandaan Berdasarkan Kepmendagri Nomor 900.1-861 Tahun 2026
- Dekatkan Pelayanan, BPKPAD Purworejo Buka Loket Pembayaran dan Intensifikasi PBB di Desa Wirun
- Optimalkan Pendapatan Daerah, BPKPAD Purworejo Gelar Intensifikasi PBB di Desa Patutrejo
- Ikuti Upacara Harganas ke-33, Delegasi BPKPAD Purworejo Dukung Kampanye \\\"Ayah Wajib Hadir\\\"
- BPKPAD Purworejo Gelar Rapat Koordinasi Tindak Lanjut Laporan Hasil Pemeriksaan TA 2025
- BPKPAD ikuti Sosialisasi Kepmendagri No. 900.1-861 Tahun 2026
- BPKPAd ikuti Bimbingan Teknis Fitur PERDANA
- Koordinasi Lanjutan Pemilihan Mitra KSP Hotel Ganesha
BPKPAD Purworejo Laksanakan Rekonsiliasi Karcis Februari 2026, Pastikan Setoran Sesuai Ketentuan

Badan Pengelola Keuangan, Pendapatan, dan Aset Daerah Kabupaten Purworejo melalui Bidang Pengelolaan Pendapatan Daerah melaksanakan kegiatan rekonsiliasi benda berharga/karcis untuk bulan Februari 2026 pada Senin (30/3/2026). Kegiatan ini berlangsung di ruang kerja Bidang Pengelolaan Pendapatan Daerah.
Rekonsiliasi dilakukan untuk memastikan kesesuaian antara data penjualan karcis dengan setoran retribusi yang telah disetorkan ke Rekening Kas Umum Daerah (RKUD). Benda berharga atau karcis tersebut digunakan dalam beberapa jenis retribusi daerah, antara lain retribusi parkir, retribusi tempat rekreasi, wisata dan olahraga, serta retribusi pelayanan kebersihan pasar.
Berdasarkan hasil rekonsiliasi, seluruh penerimaan dari penjualan karcis bulan Februari 2026 telah disetorkan sesuai dengan ketentuan yang berlaku dan tidak ditemukan adanya selisih.
Kegiatan ini merupakan bagian dari komitmen Pemerintah Kabupaten Purworejo dalam mewujudkan transparansi dan akuntabilitas pengelolaan Pendapatan Asli Daerah (PAD), serta meningkatkan kepercayaan masyarakat terhadap pengelolaan keuangan daerah.
.png)


