▴Hakordia▴
- BPKPAD Purworejo Laksanakan Rekonsiliasi Karcis Februari 2026, Pastikan Setoran Sesuai Ketentuan
- Entry Meeting Pemeriksaan LKPD Kabupaten Purworejo TA 2025
- Penyampaian Laporan Keuangan Pemerintah Daerah Kabupaten Purworejo TA 2025 (Unaudited) Kepada Badan Pemeriksa Keuangan
- Komitmen Perkuat Tata Kelola Keuangan Yang Transparan dan Akuntabel, Pemkab Purworejo Serahkan LKPD Unaudited 2025 kepada BPK
- BPKPAD bersama Bagian Perekonomian Setda menggelar rapat pembahasan kerja sama penyertaan modal
- BPKPAD Kabupaten Purworejo Hadiri Rakor Persiapan Penilaian Mandiri SPIP Terintegrasi 2026
- BPKPAD Purworejo Laksanakan Intensifikasi PBB dan Pengawasan SPPT di Desa Tlepok Wetan
- BPKPAD Purworejo Laksanakan Intensifikasi PBB di Desa Maron, Dorong Kepatuhan Wajib Pajak
- Rapat Koordinasi Aplikasi e-Retribusi Jum\'at 27 Maret 2026
- Penyampaian Perpanjangan Waktu Pengumpulan Data Dukung Penilaian Creative Financing Pemerintah Daerah
BPKPAD Purworejo Laksanakan Rekonsiliasi Karcis Februari 2026, Pastikan Setoran Sesuai Ketentuan

Badan Pengelola Keuangan, Pendapatan, dan Aset Daerah Kabupaten Purworejo melalui Bidang Pengelolaan Pendapatan Daerah melaksanakan kegiatan rekonsiliasi benda berharga/karcis untuk bulan Februari 2026 pada Senin (30/3/2026). Kegiatan ini berlangsung di ruang kerja Bidang Pengelolaan Pendapatan Daerah.
Rekonsiliasi dilakukan untuk memastikan kesesuaian antara data penjualan karcis dengan setoran retribusi yang telah disetorkan ke Rekening Kas Umum Daerah (RKUD). Benda berharga atau karcis tersebut digunakan dalam beberapa jenis retribusi daerah, antara lain retribusi parkir, retribusi tempat rekreasi, wisata dan olahraga, serta retribusi pelayanan kebersihan pasar.
Berdasarkan hasil rekonsiliasi, seluruh penerimaan dari penjualan karcis bulan Februari 2026 telah disetorkan sesuai dengan ketentuan yang berlaku dan tidak ditemukan adanya selisih.
Kegiatan ini merupakan bagian dari komitmen Pemerintah Kabupaten Purworejo dalam mewujudkan transparansi dan akuntabilitas pengelolaan Pendapatan Asli Daerah (PAD), serta meningkatkan kepercayaan masyarakat terhadap pengelolaan keuangan daerah.
.png)


