BPKPAD Purworejo Laksanakan Rekonsiliasi Karcis Februari 2026, Pastikan Setoran Sesuai Ketentuan

By Administrator 01 Apr 2026, 10:46:47 WIB Kegiatan
BPKPAD Purworejo Laksanakan Rekonsiliasi Karcis Februari 2026, Pastikan Setoran Sesuai Ketentuan

Badan Pengelola Keuangan, Pendapatan, dan Aset Daerah Kabupaten Purworejo melalui Bidang Pengelolaan Pendapatan Daerah melaksanakan kegiatan rekonsiliasi benda berharga/karcis untuk bulan Februari 2026 pada Senin (30/3/2026). Kegiatan ini berlangsung di ruang kerja Bidang Pengelolaan Pendapatan Daerah.

Rekonsiliasi dilakukan untuk memastikan kesesuaian antara data penjualan karcis dengan setoran retribusi yang telah disetorkan ke Rekening Kas Umum Daerah (RKUD). Benda berharga atau karcis tersebut digunakan dalam beberapa jenis retribusi daerah, antara lain retribusi parkir, retribusi tempat rekreasi, wisata dan olahraga, serta retribusi pelayanan kebersihan pasar.

Berdasarkan hasil rekonsiliasi, seluruh penerimaan dari penjualan karcis bulan Februari 2026 telah disetorkan sesuai dengan ketentuan yang berlaku dan tidak ditemukan adanya selisih.

Kegiatan ini merupakan bagian dari komitmen Pemerintah Kabupaten Purworejo dalam mewujudkan transparansi dan akuntabilitas pengelolaan Pendapatan Asli Daerah (PAD), serta meningkatkan kepercayaan masyarakat terhadap pengelolaan keuangan daerah.