BPKPAD Kab. Purworejo Ikuti Rakornas Pendapatan Daerah 2026 Bersama Kemendagri

By Administrator 23 Apr 2026, 10:44:38 WIB Kegiatan
BPKPAD Kab. Purworejo Ikuti Rakornas Pendapatan Daerah 2026 Bersama Kemendagri

Kepala BPKPAD Kabupaten Purworejo yang dalam kegiatan tersebut diwakili oleh Kepala Bidang Pajak Daerah Toni Hartadi, S.E., M.Ak. menghadiri Rapat Koordinasi Nasional (Rakornas) Pengelolaan Pendapatan Daerah yang diselenggarakan di Hotel Grand Sahid Jaya, Jakarta, Kamis (16/4/2026).

Kegiatan yang diselengarakan oleh Direktorat Jenderal Bina Keuangan Daerah Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) ini mengusung tema “Akselerasi, Transformasi, dan Implementasi Pemungutan Pajak Daerah dan Retribusi Daerah”. 

Kegiatan ini turut dihadiri oleh para pejabat eselon dari Kementerian Dalam Negeri, Kementerian Keuangan, serta para Sekretaris Daerah dan Kepala Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) dari berbagai provinsi dan kabupaten/kota se-Indonesia.

Kehadiran BPKPAD Kabupaten Purworejo supaya memperoleh arahan dari pusat mengenai akselerasi pemungutan Pajak Daerah dan Retribusi Derah. Agar dapat memastikan pengelolaan Pendapatan Daerah untuk bisa lebih berinovasi, efektif, akuntabel, dan berdampak langsung pada pembangunan daerah.

Forum ini menjadi wadah strategis bagi Pemerintah Kabupaten/Kota di seluruh Indonesia untuk menyelaraskan kebijakan terkait optimalisasi Pendapatan Asli Daerah (PAD). Rakornas dibuka Direktur Jenderal Bina Keuangan Daerah Agus Fatoni, turut menghadirkan berbagai narasumber kompeten dari kementerian dan lembaga pusat. 

Fokus utama pembahasan meliputi transformasi opsen, sinergi pemerintah pusat dan daerah dalam pemungutan pajak, memperkuat data Pendapatan Daerah, memperluas program digitalisasi dan inovasi, hingga penyesuaian kelembagaan yang berfokus dalam tugas pokok fungsi pengelolaan pendapatan daerah.

Selain itu, peserta juga mendapatkan pemaparan mengenai peran hilirisasi migas dalam mendorong PAD dari Kementerian ESDM, serta strategi digitalisasi penyaluran BBM oleh PT Pertamina Patra Niaga. Dari sisi pengawasan, Direktur Pemeriksaan VB Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) memberikan arahan mengenai tata kelola pemeriksaan penerimaan daerah.

Rakornas ini juga mencakup sesi diskusi mendalam bagi pemerintah kabupaten/kota guna menyusun kesepakatan bersama antara pemerintah daerah dengan kementerian/lembaga terkait. Hal ini bertujuan memastikan regulasi terbaru mengenai Pajak Daerah dan Retribusi Daerah (PDRD) berjalan sesuai amanat UU Nomor 1 Tahun 2022. Hasil kesepakatan rakornas Pendapatan Daerah Tahun 2026 mencakup beberapa point sebagai berikut :

1.    Melakukan pendataan secara faktual berdasarkan Nomor Induk Kependudukan (NIK) bagi perorangan dan kelembagaan badan yang definitif di setiap wilayah serta ditetapkan dalam Nomor Pokok Wajib Pajak Daerah (NPWPD), melalui sinkronisasi data dengan instansi pusat serta Kabupaten/Kota sebagai data potensi penerimaan pajak yang valid.

2.    Melakukan penyesuaian kelembagaan yang fokus dalam tugas pokok fungsi pengelolaan pendapatan daerah.

3.    Memprioritaskan pemenuhan kebutuhan SDM dalam formasi pegawai pada perangkat daerah pemungut pajak daerah dan retribusi daerah.

4.    Mempercepat dan memperluas program digitalisasi dan inovasi untuk tata kelola kemudahan pelayanan prima dalam pemungutan Pajak Daerah dan Retribusi Daerah.

5.    elakukan kerjasama dengan semua pihak internal dan eksternal yang saling menguntungkan sesuai peraturan perundang-undangan yang berlaku.

6.    Melakukan penyesuaian regulasi Pajak Daerah Dan Retribusi daerah sesuai peraturan perundang-undangan pusat dan daerah.

7.    Melakukan pendataan potensi Pajak Daerah Dan Retribusi Daerah dalam rangka penyusunan dan penetapan target penerimaan daerah sebagai pedoman dalam APBD.

8.    Tambahan penghasilan pegawai dan insentif dapat diberikan secara bersamaan sesuai dengan kemampuan keuangan daerah dan berdasarkan ketentuan perundang-undangan yang berlaku.

9.    Mengusulkan seluruh potensi pendapatan daerah yang bisa diwujudkan sesuai peraturan perundang-undangan.

10. Berkoordinasi secara intensif baik kepada Kabupaten/Kota maupun pemerintah pusat dalam tata kelola pendapatan daerah.pjakkk