▴Hakordia▴
- Kepala SMK Negeri 6 Purworejo Konsultasi terkait Status Lahan Sekolah di BPKPAD
- BPKPAD Kabupaten Purworejo Gelar Rapat Pembahasan Proyeksi Kemampuan Keuangan Daerah TA 2026 Perubahan
- BPKPAD Kabupaten Purworejo Ikuti Rakornas P2DD 2025 Secara Daring
- BPKPAD Kab. Purworejo Ikuti Rakornas Pendapatan Daerah 2026 Bersama Kemendagri
- Diskusi Panel Perubahan Tarif Retribusi Perda PDRD di Kabupaten Purworejo
- KOORDINASI TERKAIT PROGRES LIKUIDASI BPR BANK PURWOREJO (DL)
- PERSIAPAN EVALUASI RAPERDA DAN RAPERKADA PERTANGGUNGJAWABAN PELAKSANAAN APBD TA 2025 KABUPATEN PURWOREJO
- Wujudkan Belanja Daerah yang Terukur, BPKPAD Purworejo Sosialisasikan ASB Tahun 2027
- Pimpin Apel Pagi BPKPAD, Arbini Prastowo Tekankan Disiplin Pegawai dan Anti Gratifikasi
- Perkuat Tata Kelola, PPKOM BPKPAD Purworejo Ikuti Sosialisasi Perpres No. 46 Tahun 2025 dan Aplikasi SAYAP BAJA
BPKPAD Kab. Purworejo Ikuti Rakornas Pendapatan Daerah 2026 Bersama Kemendagri

Kepala BPKPAD Kabupaten Purworejo yang dalam
kegiatan tersebut diwakili oleh Kepala Bidang Pajak Daerah Toni Hartadi, S.E.,
M.Ak. menghadiri Rapat Koordinasi Nasional (Rakornas) Pengelolaan Pendapatan
Daerah yang diselenggarakan di Hotel Grand Sahid Jaya, Jakarta, Kamis
(16/4/2026).
Kegiatan yang diselengarakan oleh Direktorat
Jenderal Bina Keuangan Daerah Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) ini
mengusung tema “Akselerasi, Transformasi, dan Implementasi Pemungutan Pajak
Daerah dan Retribusi Daerah”.
Kegiatan ini turut dihadiri oleh para pejabat
eselon dari Kementerian Dalam Negeri, Kementerian Keuangan, serta para
Sekretaris Daerah dan Kepala Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) dari berbagai
provinsi dan kabupaten/kota se-Indonesia.
Kehadiran BPKPAD Kabupaten Purworejo supaya
memperoleh arahan dari pusat mengenai akselerasi pemungutan Pajak Daerah dan Retribusi
Derah. Agar dapat memastikan pengelolaan Pendapatan Daerah untuk bisa lebih berinovasi,
efektif, akuntabel, dan berdampak langsung pada pembangunan daerah.
Forum ini menjadi wadah strategis bagi Pemerintah Kabupaten/Kota
di seluruh Indonesia untuk menyelaraskan kebijakan terkait optimalisasi
Pendapatan Asli Daerah (PAD). Rakornas dibuka Direktur Jenderal Bina Keuangan
Daerah Agus Fatoni, turut menghadirkan berbagai narasumber kompeten dari
kementerian dan lembaga pusat.
Fokus utama pembahasan meliputi transformasi opsen,
sinergi pemerintah pusat dan daerah dalam pemungutan pajak, memperkuat data
Pendapatan Daerah, memperluas program digitalisasi dan inovasi, hingga penyesuaian
kelembagaan yang berfokus dalam tugas pokok fungsi pengelolaan pendapatan
daerah.
Selain itu, peserta juga mendapatkan pemaparan
mengenai peran hilirisasi migas dalam mendorong PAD dari Kementerian ESDM,
serta strategi digitalisasi penyaluran BBM oleh PT Pertamina Patra Niaga. Dari
sisi pengawasan, Direktur Pemeriksaan VB Badan Pemeriksa Keuangan (BPK)
memberikan arahan mengenai tata kelola pemeriksaan penerimaan daerah.
Rakornas ini juga mencakup sesi diskusi mendalam
bagi pemerintah kabupaten/kota guna menyusun kesepakatan bersama antara
pemerintah daerah dengan kementerian/lembaga terkait. Hal ini bertujuan
memastikan regulasi terbaru mengenai Pajak Daerah dan Retribusi Daerah (PDRD)
berjalan sesuai amanat UU Nomor 1 Tahun 2022. Hasil kesepakatan rakornas
Pendapatan Daerah Tahun 2026 mencakup beberapa point sebagai berikut :
1. Melakukan pendataan secara faktual berdasarkan Nomor Induk Kependudukan
(NIK) bagi perorangan dan kelembagaan badan yang definitif di setiap wilayah
serta ditetapkan dalam Nomor Pokok Wajib Pajak Daerah (NPWPD), melalui
sinkronisasi data dengan instansi pusat serta Kabupaten/Kota sebagai data
potensi penerimaan pajak yang valid.
2.
Melakukan penyesuaian kelembagaan yang fokus dalam
tugas pokok fungsi pengelolaan pendapatan daerah.
3.
Memprioritaskan pemenuhan kebutuhan SDM dalam
formasi pegawai pada perangkat daerah pemungut pajak daerah dan retribusi
daerah.
4.
Mempercepat dan memperluas program digitalisasi dan
inovasi untuk tata kelola kemudahan pelayanan prima dalam pemungutan Pajak
Daerah dan Retribusi Daerah.
5.
elakukan kerjasama dengan semua pihak internal dan
eksternal yang saling menguntungkan sesuai peraturan perundang-undangan yang
berlaku.
6.
Melakukan penyesuaian regulasi Pajak Daerah Dan
Retribusi daerah sesuai peraturan perundang-undangan pusat dan daerah.
7.
Melakukan pendataan potensi Pajak Daerah Dan
Retribusi Daerah dalam rangka penyusunan dan penetapan target penerimaan daerah
sebagai pedoman dalam APBD.
8.
Tambahan penghasilan pegawai dan insentif dapat
diberikan secara bersamaan sesuai dengan kemampuan keuangan daerah dan
berdasarkan ketentuan perundang-undangan yang berlaku.
9.
Mengusulkan seluruh potensi pendapatan daerah yang
bisa diwujudkan sesuai peraturan perundang-undangan.
10. Berkoordinasi secara intensif baik kepada Kabupaten/Kota maupun
pemerintah pusat dalam tata kelola pendapatan daerah.pjakkk
.png)


