▴Hakordia▴
- Kepala SMK Negeri 6 Purworejo Konsultasi terkait Status Lahan Sekolah di BPKPAD
- BPKPAD Kabupaten Purworejo Gelar Rapat Pembahasan Proyeksi Kemampuan Keuangan Daerah TA 2026 Perubahan
- BPKPAD Kabupaten Purworejo Ikuti Rakornas P2DD 2025 Secara Daring
- BPKPAD Kab. Purworejo Ikuti Rakornas Pendapatan Daerah 2026 Bersama Kemendagri
- Diskusi Panel Perubahan Tarif Retribusi Perda PDRD di Kabupaten Purworejo
- KOORDINASI TERKAIT PROGRES LIKUIDASI BPR BANK PURWOREJO (DL)
- PERSIAPAN EVALUASI RAPERDA DAN RAPERKADA PERTANGGUNGJAWABAN PELAKSANAAN APBD TA 2025 KABUPATEN PURWOREJO
- Wujudkan Belanja Daerah yang Terukur, BPKPAD Purworejo Sosialisasikan ASB Tahun 2027
- Pimpin Apel Pagi BPKPAD, Arbini Prastowo Tekankan Disiplin Pegawai dan Anti Gratifikasi
- Perkuat Tata Kelola, PPKOM BPKPAD Purworejo Ikuti Sosialisasi Perpres No. 46 Tahun 2025 dan Aplikasi SAYAP BAJA
Diskusi Panel Perubahan Tarif Retribusi Perda PDRD di Kabupaten Purworejo

Badan Pengelolaan Keuangan, Pendapatan dan Aset Daerah (BPKPAD) Kabupaten Purworejo menyelenggarakan diskusi panel dengan tema Perubahan Tarif Retribusi dalam Peraturan Daerah Nomor 11 Tahun 2023 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah, sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Daerah Nomor 1 Tahun 2026. Kegiatan ini dilaksanakan pada hari Rabu, 22 April 2026, bertempat di Ruang Rapat Lantai III BPKPAD Kabupaten Purworejo.
Dalam kegiatan tersebut, BPKPAD menghadirkan narasumber dari Komisi III DPRD Kabupaten Purworejo serta Bagian Hukum Sekretariat Daerah Kabupaten Purworejo. Selain itu, seluruh Perangkat Daerah pengelola Pendapatan Asli Daerah (PAD) di Kabupaten Purworejo turut diundang sebagai peserta.
Diskusi panel ini membahas berbagai perubahan yang terdapat dalam Peraturan Daerah Nomor 11 Tahun 2023 setelah dilakukan penyesuaian melalui Peraturan Daerah Nomor 1 Tahun 2026, termasuk dampak yang ditimbulkan dari perubahan tarif retribusi tersebut terhadap penyelenggaraan layanan dan penerimaan daerah.
Melalui kegiatan ini, BPKPAD Kabupaten Purworejo berharap seluruh Perangkat Daerah pengelola PAD dapat memahami substansi perubahan yang ada, sehingga dapat mendukung pelaksanaan kebijakan secara optimal serta menyosialisasikannya secara efektif kepada masyarakat.
.png)


