- BPKPAD Kabupaten Purworejo Ikuti Technical Meeting Parade Kreatif 2026
- Rekonsiliasi Pendapatan Daerah Bulan Juli Tahun Anggaran 2026
- BPKPAD Ikuti Apel Pagi Gabungan dan Penyerahan Hadiah Fun Games HUT ke-81 Kemerdekaan RI
- Evaluasi Pendapatan Asli Daerah (PAD) Semester I Tahun 2026
- REKONSILIASI BENDA BERHARGA/KARCIS BULAN JUNI 2026
- BPKPAD PURWOREJO DAN BANK JATENG LAKUKAN PENYEMPURNAAN INTEGRASI BILLING CENTER UNTUK PEMBAYARAN RETRIBUSI DAERAH
- APEL PAGI ASN BPKPAD, INGATKAN PENTINGNYA MENOLAK GRATIFIKASI DAN MENINGKATKAN DISIPLIN KERJA
- rapat koordinasi terkait integrasi e-BLUD antara BPKPAD, Dinas Kesehatan, Bank Jateng Cabang Purworejo, Bank Jateng Kantor Pusat, dan LPPSP
- Pemkab Purworejo Tinjau Lokasi Rencana Investasi PT Slameticon Digital Valley
- Sosialisasi dan Bimbingan Teknis PBJT Makanan dan/atau Minuman Serta Kemudahan Pembayaran Melalui QRIS
Diskusi Panel Perubahan Tarif Retribusi Perda PDRD di Kabupaten Purworejo

Badan Pengelolaan Keuangan, Pendapatan dan Aset Daerah (BPKPAD) Kabupaten Purworejo menyelenggarakan diskusi panel dengan tema Perubahan Tarif Retribusi dalam Peraturan Daerah Nomor 11 Tahun 2023 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah, sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Daerah Nomor 1 Tahun 2026. Kegiatan ini dilaksanakan pada hari Rabu, 22 April 2026, bertempat di Ruang Rapat Lantai III BPKPAD Kabupaten Purworejo.
Dalam kegiatan tersebut, BPKPAD menghadirkan narasumber dari Komisi III DPRD Kabupaten Purworejo serta Bagian Hukum Sekretariat Daerah Kabupaten Purworejo. Selain itu, seluruh Perangkat Daerah pengelola Pendapatan Asli Daerah (PAD) di Kabupaten Purworejo turut diundang sebagai peserta.
Diskusi panel ini membahas berbagai perubahan yang terdapat dalam Peraturan Daerah Nomor 11 Tahun 2023 setelah dilakukan penyesuaian melalui Peraturan Daerah Nomor 1 Tahun 2026, termasuk dampak yang ditimbulkan dari perubahan tarif retribusi tersebut terhadap penyelenggaraan layanan dan penerimaan daerah.
Melalui kegiatan ini, BPKPAD Kabupaten Purworejo berharap seluruh Perangkat Daerah pengelola PAD dapat memahami substansi perubahan yang ada, sehingga dapat mendukung pelaksanaan kebijakan secara optimal serta menyosialisasikannya secara efektif kepada masyarakat.
.png)


