▴Hakordia▴
- BPKPAD Purworejo Laksanakan Rekonsiliasi Karcis Februari 2026, Pastikan Setoran Sesuai Ketentuan
- Entry Meeting Pemeriksaan LKPD Kabupaten Purworejo TA 2025
- Penyampaian Laporan Keuangan Pemerintah Daerah Kabupaten Purworejo TA 2025 (Unaudited) Kepada Badan Pemeriksa Keuangan
- Komitmen Perkuat Tata Kelola Keuangan Yang Transparan dan Akuntabel, Pemkab Purworejo Serahkan LKPD Unaudited 2025 kepada BPK
- BPKPAD bersama Bagian Perekonomian Setda menggelar rapat pembahasan kerja sama penyertaan modal
- BPKPAD Kabupaten Purworejo Hadiri Rakor Persiapan Penilaian Mandiri SPIP Terintegrasi 2026
- BPKPAD Purworejo Laksanakan Intensifikasi PBB dan Pengawasan SPPT di Desa Tlepok Wetan
- BPKPAD Purworejo Laksanakan Intensifikasi PBB di Desa Maron, Dorong Kepatuhan Wajib Pajak
- Rapat Koordinasi Aplikasi e-Retribusi Jum\'at 27 Maret 2026
- Penyampaian Perpanjangan Waktu Pengumpulan Data Dukung Penilaian Creative Financing Pemerintah Daerah
BPKPAD Gelar Rapat Pembahasan Raperbup Transaksi Nontunai

Purworejo, 2 Oktober 2025 – Bidang Perbendaharaan Badan Pengelola Keuangan, Pendapatan, dan Aset Daerah (BPKPAD) Kabupaten Purworejo menggelar rapat pembahasan Rancangan Peraturan Bupati (Raperbup) tentang Transaksi Nontunai (TNT) pada Kamis (2/10) di ruang rapat lantai II kantor BPKPAD.
Rapat dimulai pukul 13.00 WIB hingga selesai, dipimpin langsung oleh Kepala BPKPAD, dan dihadiri oleh Sekretaris BPKPAD, Bidang Pendapatan, Bidang Perbendaharaan, Bagian Hukum Setda, serta perwakilan dari Bank Jateng.
Penyusunan Raperbup ini merupakan salah satu langkah penting dalam mendukung tata kelola pemerintahan daerah yang lebih akuntabel, transparan, dan modern. Sebagai perangkat daerah pemrakarsa, BPKPAD memiliki tanggung jawab besar untuk memastikan bahwa rancangan peraturan memenuhi aspek legalitas, teknis, dan administratif.
Adapun agenda yang dilaksanakan pada rapat tersebut adalah Rapat Internal Tim Panitia Penyusun untuk membahas substansi awal Raperbup TNT, sebelum tahap selanjutnya dilakukan proses harmonisasi bersama instansi terkait.
Melalui penyusunan Raperbup ini, diharapkan implementasi transaksi nontunai di lingkungan Pemerintah Kabupaten Purworejo dapat berjalan lebih efektif dan efisien, sekaligus meningkatkan kepercayaan publik terhadap pengelolaan keuangan daerah.
.png)


