▴Hakordia▴
- ASN Peduli Guyub Rukun Salurkan Beras untuk Warga Purworejo
- BPKPAD Kabupaten Purworejo Sosialisasikan Pembayaran PBB Menggunakan QRIS kepada Seluruh Karyawan
- BPKPAD dan DPPPAPMD Gelar “Taksiku” di Kecamatan Kemiri untuk Percepatan Pencairan Dana Transfer Desa
- Sinergi Pelayanan Publik, Pemkab Purworejo Resmi Hibahkan Tanah untuk Kantor Imigrasi
- BPKPAD Purworejo Hadiri Rakor TP2DD Jawa Tengah, Digitalisasi Transaksi Daerah Terus Diperkuat
- Apel Pagi BPKPAD Purworejo Tekankan Budaya Disiplin dan Integritas Kerja
- BPKPAD Purworejo Gelar Forum OPD dan Forum Konsultasi Publik Tahun 2026
- BPKPAD Purworejo Gelar Rekonsiliasi Pendapatan Daerah Bagian Januari TA 2026
- BPKPAD Purworejo Hadiri Rakorwil & Katalis P2DD 2026, Perkuat Digitalisasi Transaksi Daerah
- BPKPAD Lakukan Pemantauan dan Pengawasan Transaksi Non Tunai Retribusi Pasar melalui QRIS
Rekonsiliasi Benda Berharga/Karcis Bulan Agustus 2025

Purworejo, 24 September 2025 – Badan Pengelola Keuangan, Pendapatan, dan Aset Daerah (BPKPAD) Kabupaten Purworejo melalui Bidang Pengelolaan Pendapatan Daerah melaksanakan kegiatan rekonsiliasi benda berharga/karcis untuk bagian bulan Agustus 2025.
Kegiatan yang digelar pada hari Rabu, 24 September 2025 ini bertujuan untuk memastikan kesesuaian antara data penjualan karcis dengan jumlah setoran pendapatan retribusi yang telah masuk ke Rekening Kas Umum Daerah (RKUD). Proses rekonsiliasi melibatkan petugas dari Organisasi Perangkat Daerah (OPD) pengelola karcis, yaitu DINKUKMP, DINHUB, DINKESDA, dan DINPORAPAR.
Berdasarkan hasil pemeriksaan dan pencocokan data, seluruh penerimaan dari penjualan karcis pada bulan Agustus 2025 telah disetorkan secara tepat ke RKUD. Tidak ditemukan selisih antara jumlah karcis yang terjual dengan nilai setoran yang diterima.
Kegiatan rekonsiliasi benda berharga/karcis ini berjalan dengan baik. Langkah ini merupakan bagian dari upaya BPKPAD Purworejo untuk mewujudkan transparansi dan akuntabilitas dalam pengelolaan Pendapatan Asli Daerah (PAD).
.png)


