- Pemkab Purworejo Ikuti Refreshment ETPD Semester I Tahun 2026 untuk Perkuat Digitalisasi Transaksi Daerah
- PARTISIPASI BPKPAD DALAM ACARA PURWORIDEJO#4 \\\"NO DRUG JUST RIDING\\\" TAHUN 2026
- Sosialisasi Penandaan Berdasarkan Kepmendagri Nomor 900.1-861 Tahun 2026
- Dekatkan Pelayanan, BPKPAD Purworejo Buka Loket Pembayaran dan Intensifikasi PBB di Desa Wirun
- Optimalkan Pendapatan Daerah, BPKPAD Purworejo Gelar Intensifikasi PBB di Desa Patutrejo
- Ikuti Upacara Harganas ke-33, Delegasi BPKPAD Purworejo Dukung Kampanye \\\"Ayah Wajib Hadir\\\"
- BPKPAD Purworejo Gelar Rapat Koordinasi Tindak Lanjut Laporan Hasil Pemeriksaan TA 2025
- BPKPAD ikuti Sosialisasi Kepmendagri No. 900.1-861 Tahun 2026
- BPKPAd ikuti Bimbingan Teknis Fitur PERDANA
- Koordinasi Lanjutan Pemilihan Mitra KSP Hotel Ganesha
Rekonsiliasi Benda Berharga/Karcis Bulan Agustus 2025

Purworejo, 24 September 2025 – Badan Pengelola Keuangan, Pendapatan, dan Aset Daerah (BPKPAD) Kabupaten Purworejo melalui Bidang Pengelolaan Pendapatan Daerah melaksanakan kegiatan rekonsiliasi benda berharga/karcis untuk bagian bulan Agustus 2025.
Kegiatan yang digelar pada hari Rabu, 24 September 2025 ini bertujuan untuk memastikan kesesuaian antara data penjualan karcis dengan jumlah setoran pendapatan retribusi yang telah masuk ke Rekening Kas Umum Daerah (RKUD). Proses rekonsiliasi melibatkan petugas dari Organisasi Perangkat Daerah (OPD) pengelola karcis, yaitu DINKUKMP, DINHUB, DINKESDA, dan DINPORAPAR.
Berdasarkan hasil pemeriksaan dan pencocokan data, seluruh penerimaan dari penjualan karcis pada bulan Agustus 2025 telah disetorkan secara tepat ke RKUD. Tidak ditemukan selisih antara jumlah karcis yang terjual dengan nilai setoran yang diterima.
Kegiatan rekonsiliasi benda berharga/karcis ini berjalan dengan baik. Langkah ini merupakan bagian dari upaya BPKPAD Purworejo untuk mewujudkan transparansi dan akuntabilitas dalam pengelolaan Pendapatan Asli Daerah (PAD).
.png)


