▴Hakordia▴
- Pengelola Arsip BPKPAD Purworejo Masuk 6 Besar Lomba Pengelola Arsip Teladan Tingkat Kabupaten Tahun 2026
- RAPAT PEMAPARAN HASIL PENILAIAN TANAH UNTUK PENYERTAAN MODAL GRHA HUSADA MEDIKA
- PEMBUKAAN TABUNGAN PBB 2026 DI DESA TANGKISAN PERMUDAH WAJIB PAJAK
- Literasi Digitalisasi APBD: Pemanfaatan QRIS untuk Pembayaran Retribusi di Pasar Purworejo
- Rapat Evaluasi Pengendalian PKB dan Opsen PKB Triwulan I Tahun 2026 dan Rencana Kerja Triwulan II Tahun 2026
- BPKPAD Purworejo dan KPP Pratama Kebumen Perkuat Koordinasi OP4D
- Rekonsiliasi Pendapatan Daerah bagian bulan April Tahun Anggaran 2026
- APEL PAGI SEKRETARIAT BPKPAD TEKANKAN FOKUS LAPORAN KEUANGAN DAN PENDAMPINGAN DESA MISKIN
- Optimalkan Penyusunan Anggaran, BPKPAD Purworejo dan BKAD Halmahera Utara Gelar Studi Komparatif
- BPKPAD Melaksanakan Rapat Pembahasan Standar Satuan Harga (SSH) Tahun 2026 dan 2027
Rekonsiliasi Benda Berharga/Karcis Bulan Agustus 2025

Purworejo, 24 September 2025 – Badan Pengelola Keuangan, Pendapatan, dan Aset Daerah (BPKPAD) Kabupaten Purworejo melalui Bidang Pengelolaan Pendapatan Daerah melaksanakan kegiatan rekonsiliasi benda berharga/karcis untuk bagian bulan Agustus 2025.
Kegiatan yang digelar pada hari Rabu, 24 September 2025 ini bertujuan untuk memastikan kesesuaian antara data penjualan karcis dengan jumlah setoran pendapatan retribusi yang telah masuk ke Rekening Kas Umum Daerah (RKUD). Proses rekonsiliasi melibatkan petugas dari Organisasi Perangkat Daerah (OPD) pengelola karcis, yaitu DINKUKMP, DINHUB, DINKESDA, dan DINPORAPAR.
Berdasarkan hasil pemeriksaan dan pencocokan data, seluruh penerimaan dari penjualan karcis pada bulan Agustus 2025 telah disetorkan secara tepat ke RKUD. Tidak ditemukan selisih antara jumlah karcis yang terjual dengan nilai setoran yang diterima.
Kegiatan rekonsiliasi benda berharga/karcis ini berjalan dengan baik. Langkah ini merupakan bagian dari upaya BPKPAD Purworejo untuk mewujudkan transparansi dan akuntabilitas dalam pengelolaan Pendapatan Asli Daerah (PAD).
.png)


