▴Hakordia▴
- Rapat Koordinasi Aplikasi e-Retribusi Jum\'at 27 Maret 2026
- Penyampaian Perpanjangan Waktu Pengumpulan Data Dukung Penilaian Creative Financing Pemerintah Daerah
- Rapat Koordinasi Pemenuhan Data Dukung Creative Financing
- BPKPAD Purworejo Laksanakan Intensifikasi PBJT Makanan dan Minuman Senin, 16 Maret 2026
- Pemkab Purworejo Gelar Rapat Pemaparan Awal Penilaian dan Pemanfaatan Aset Hotel Ganesha
- Peningkatan Kompetensi ASN BPKPAD dalam Apel Pagi Senin, 16 Maret 2026
- PENTASYARUFAN ZAKAT UPZ BPKPAD KABUPATEN PURWOREJO TAHUN 2026
- BPKPAD Purworejo Lakukan Monitoring dan Intensifikasi Pajak Air Tanah
- BPKPAD Purworejo Ikuti Persiapan Pelaksanaan DAK Nonfisik BOP Museum dan Taman Budaya 2026
- BPKPAD Purworejo Ikuti Sosialisasi Pengelolaan Arsip Dinamis Tahun 2026
Peningkatan Kapasitas ASN BPKPAD dalam Apel Pagi Senin, 9 Maret 2026

Dalam apel pagi yang dilaksanakan oleh ASN BPKPAd Kabupaten Purworejo di Halaman kantor Bupati Purworejo ( 9/3/2026 ), disampaikan sejumlah arahan terkait peningkatan kapasitas aparatur sipil negara (ASN) khususnya dalam penatausahaan keuangan daerah.
Dalam kesempatan tersebut disampaikan bahwa penatausahaan keuangan akan terus dilakukan evaluasi, terutama pada tahap penganggaran agar tidak dilakukan terlalu mendekati batas waktu. Hal ini penting untuk menghindari potensi kendala dalam pelaksanaan kegiatan serta memastikan pengelolaan anggaran dapat berjalan secara tertib.
Selain itu juga disampaikan bahwa dalam proses input data pada Sistem Informasi Pemerintahan Daerah (SIPD) masih sering terjadi human error, terutama pada tingkat bendahara pembantu. Hal tersebut disebabkan karena proses input pada SIPD masih dilakukan secara manual sehingga memerlukan ketelitian dan kehati-hatian dalam pengoperasiannya.
Oleh karena itu, masih diperlukan evaluasi dan perbaikan secara berkelanjutan, khususnya dalam proses input data ke dalam SIPD agar pengelolaan keuangan daerah dapat berjalan lebih akurat dan optimal.
Kepada para Pejabat Pelaksana Teknis Kegiatan (PPTK) juga diharapkan untuk melakukan pengendalian secara manual terhadap SIPD, sehingga tidak terdapat kegiatan yang melampaui batas anggaran kas yang telah ditetapkan.
Melalui arahan ini diharapkan kapasitas ASN BPKPAD dalam pengelolaan keuangan daerah semakin meningkat serta mampu mendukung tata kelola keuangan daerah yang lebih tertib, akuntabel, dan profesional.
.png)


