BPKPAD terima berkas laporan realisasi Dana Alokasi Khusus (DAK) Non Fisik dari DPPPAPMD Kabupaten Purworejo

By Administrator 27 Agu 2026, 13:43:37 WIB Kegiatan
BPKPAD terima berkas laporan realisasi Dana Alokasi Khusus (DAK) Non Fisik dari DPPPAPMD Kabupaten Purworejo

Purworejo – Badan Pengelolaan Keuangan, Pendapatan dan Aset Daerah (BPKPAD) Kabupaten Purworejo menerima berkas laporan realisasi Dana Alokasi Khusus (DAK) Non Fisik Dana Pelayanan Perlindungan Perempuan dan Anak dari Dinas Pengendalian Penduduk, Pemberdayaan Perempuan, Perlindungan Anak dan Pemberdayaan Masyarakat Desa (DPPPAPMD) Kabupaten Purworejo, Kamis (27/8/2026).

Berkas tersebut disampaikan kepada Bidang Perbendaharaan Daerah BPKPAD Kabupaten Purworejo untuk proses penandatanganan laporan realisasi oleh Kepala BPKPAD. Penandatanganan ini merupakan bagian dari pemenuhan persyaratan administrasi dalam proses penyaluran DAK Non Fisik tahap II.

Laporan realisasi yang disampaikan menunjukkan bahwa penyerapan DAK Non Fisik Dana Pelayanan Perlindungan Perempuan dan Anak telah mencapai 52 persen dari dana yang telah disalurkan pada tahap I. Penggunaan Dana ini tersebut mendukung pelaksanaan pelayanan yang meliputi penanganan kekerasan terhadap perempuan dan anak serta pencegahan kekerasan terhadap perempuan dan anak di Kabupaten Purworejo.   Dari sisi pengelolaan keuangan daerah, pemenuhan dokumen realisasi menjadi bagian penting dalam memastikan proses penyaluran DAK Non Fisik berjalan sesuai ketentuan yang diamanatkan dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 119 Tahun 2025 tentang Pengelolaan Dana Alokasi Khusus Nonfisik. BPKPAD melalui fungsi perbendaharaan daerah turut mendukung kelancaran proses administrasi agar tahapan penyaluran berikutnya dapat dilaksanakan tepat waktu dan sesuai mekanisme yang ditetapkan.

DAK Non Fisik Dana Pelayanan Perlindungan Perempuan dan Anak memiliki peran strategis dalam mendukung pemerintah daerah menyediakan layanan yang diperlukan masyarakat. Dukungan pendanaan ini tidak hanya diarahkan pada penanganan ketika terjadi kekerasan, tetapi juga pada upaya pencegahan, sehingga pemerintah daerah dapat memperkuat pelayanan perlindungan perempuan dan anak secara berkelanjutan. Dengan diterimanya laporan realisasi dari DPPPAPMD, BPKPAD Kabupaten Purworejo selanjutnya memproses dokumen sesuai kewenangan dan ketentuan yang berlaku. Langkah ini diharapkan dapat mendukung kelancaran penyaluran DAK Non Fisik tahap II serta memastikan keberlanjutan pembiayaan pelayanan perlindungan perempuan dan anak di Kabupaten Purworejo.