- BPKPAD Purworejo Serahkan Laporan Realisasi DAK Nonfisik BOKB untuk Mendukung Penyaluran Tahap II
- BPKPAD PURWOREJO IKUTI DESK PRA REKONSILIASI KONTRIBUSI PAJAK ROKOK UNTUK KEPESERTAAN BPJS KESEHATAN
- BPKPAD terima berkas laporan realisasi Dana Alokasi Khusus (DAK) Non Fisik dari DPPPAPMD Kabupaten Purworejo
- BPKPAD PURWOREJO KOORDINASIKAN PERCEPATAN PENYALURAN DANA DESA REGULER TAHAP II TAHUN ANGGARAN 2026
- Penyampaian Rancangan Peraturan Daerah Kabupaten Purworejo tentang Perubahan APBD Tahun Anggaran 2026 ke BPKAD Provinsi Jawa Tengah
- Pembahasan SSH Perubahan Tahun 2026 dan SSH Tahun 2027
- BPKPAD Survei Harga Sewa Lahan Pertanian Milik Pemda di Kertojayan
- Tim TAPD Kabupaten Purworejo Melaksanakan Desk Penelitian RKA TA 2027
- BPKPAD Laksanakan Intensifikasi PBB dan Buka Loket Pembayaran di Desa Jogoresan
- BPKPAD mengajukan Keputusan Bupati Purworejo mengenai Penetapan Rekening Penampungan Dana Pelaksanaan Kegiatan Penemuan Kasus Tuberkulosis Terintegrasi Cek Kesehatan Gratis melalui Swakelola Tipe II d
BPKPAD terima berkas laporan realisasi Dana Alokasi Khusus (DAK) Non Fisik dari DPPPAPMD Kabupaten Purworejo

Purworejo – Badan Pengelolaan Keuangan, Pendapatan
dan Aset Daerah (BPKPAD) Kabupaten Purworejo menerima berkas laporan realisasi
Dana Alokasi Khusus (DAK) Non Fisik Dana Pelayanan Perlindungan Perempuan dan
Anak dari Dinas Pengendalian Penduduk, Pemberdayaan Perempuan, Perlindungan
Anak dan Pemberdayaan Masyarakat Desa (DPPPAPMD) Kabupaten Purworejo, Kamis
(27/8/2026).
Berkas tersebut disampaikan kepada Bidang Perbendaharaan
Daerah BPKPAD Kabupaten Purworejo untuk proses penandatanganan laporan
realisasi oleh Kepala BPKPAD. Penandatanganan ini merupakan bagian dari
pemenuhan persyaratan administrasi dalam proses penyaluran DAK Non Fisik tahap
II.
Laporan realisasi yang disampaikan menunjukkan bahwa
penyerapan DAK Non Fisik Dana Pelayanan Perlindungan Perempuan dan Anak telah
mencapai 52 persen dari dana yang telah disalurkan pada tahap I. Penggunaan
Dana ini tersebut mendukung pelaksanaan pelayanan yang meliputi penanganan
kekerasan terhadap perempuan dan anak serta pencegahan kekerasan terhadap
perempuan dan anak di Kabupaten Purworejo. Dari sisi pengelolaan keuangan daerah,
pemenuhan dokumen realisasi menjadi bagian penting dalam memastikan proses
penyaluran DAK Non Fisik berjalan sesuai ketentuan yang diamanatkan dalam Peraturan
Menteri Keuangan (PMK) Nomor 119 Tahun 2025 tentang Pengelolaan Dana Alokasi
Khusus Nonfisik. BPKPAD melalui fungsi perbendaharaan daerah turut
mendukung kelancaran proses administrasi agar tahapan penyaluran berikutnya
dapat dilaksanakan tepat waktu dan sesuai mekanisme yang ditetapkan.
DAK Non Fisik Dana Pelayanan Perlindungan Perempuan dan Anak
memiliki peran strategis dalam mendukung pemerintah daerah menyediakan layanan
yang diperlukan masyarakat. Dukungan pendanaan ini tidak hanya diarahkan pada
penanganan ketika terjadi kekerasan, tetapi juga pada upaya pencegahan,
sehingga pemerintah daerah dapat memperkuat pelayanan perlindungan perempuan
dan anak secara berkelanjutan. Dengan diterimanya laporan realisasi dari
DPPPAPMD, BPKPAD Kabupaten Purworejo selanjutnya memproses dokumen sesuai
kewenangan dan ketentuan yang berlaku. Langkah ini diharapkan dapat mendukung
kelancaran penyaluran DAK Non Fisik tahap II serta memastikan keberlanjutan
pembiayaan pelayanan perlindungan perempuan dan anak di Kabupaten Purworejo.
.png)


