- BPKPAD Purworejo Ikuti Rapat Koordinasi Likuiditas Keuangan Pemerintah Daerah Secara Daring
- BPKPAD Kabupaten Purworejo Ikuti Rapat Koordinasi Program Pembentukan Peraturan Bupati Tahun 2026
- Apel Pagi BPKPAD Purworejo, Kepala BPKPAD Apresiasi Kerja Sama dan Dedikasi Pegawai
- BPKPAD Kabupaten Purworejo Turut Meriahkan Karnaval Parade Kreatif Purworejo Berseri 2026
- BPKPAD Purworejo Serahkan Laporan Realisasi DAK Nonfisik BOKB untuk Mendukung Penyaluran Tahap II
- BPKPAD PURWOREJO IKUTI DESK PRA REKONSILIASI KONTRIBUSI PAJAK ROKOK UNTUK KEPESERTAAN BPJS KESEHATAN
- BPKPAD terima berkas laporan realisasi Dana Alokasi Khusus (DAK) Non Fisik dari DPPPAPMD Kabupaten Purworejo
- BPKPAD PURWOREJO KOORDINASIKAN PERCEPATAN PENYALURAN DANA DESA REGULER TAHAP II TAHUN ANGGARAN 2026
- Penyampaian Rancangan Peraturan Daerah Kabupaten Purworejo tentang Perubahan APBD Tahun Anggaran 2026 ke BPKAD Provinsi Jawa Tengah
- Pembahasan SSH Perubahan Tahun 2026 dan SSH Tahun 2027
BPKPAD PURWOREJO KOORDINASIKAN PERCEPATAN PENYALURAN DANA DESA REGULER TAHAP II TAHUN ANGGARAN 2026

PURWOREJO – Badan Pengelola Keuangan dan Aset Daerah (BPKPAD) Kabupaten Purworejo melalui Bidang Perencanaan Anggaran Daerah melaksanakan koordinasi dengan Dinas Pemberdayaan Perempuan, Perlindungan Anak dan Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (DPPPAPMD) Kabupaten Purworejo, Kamis (27/8/2026). Koordinasi tersebut membahas percepatan penyaluran Dana Desa (DD) Reguler Tahap II Tahun Anggaran 2026.
Koordinasi dilakukan sebagai langkah bersama untuk mendorong percepatan proses penyaluran Dana Desa, khususnya bagi desa yang sampai saat ini masih belum menyelesaikan proses pengajuan dan kelengkapan administrasi penyaluran.
Dalam koordinasi tersebut, BPKPAD menyampaikan perkembangan penyaluran Dana Desa Reguler Tahap II. Berdasarkan data progres per 27 Agustus 2026, dari 469 desa di Kabupaten Purworejo, sebanyak 328 desa telah merealisasikan penyaluran Dana Desa Reguler Tahap II, sedangkan 141 desa masih dalam proses.
BPKPAD berharap DPPPAPMD dapat terus melakukan fasilitasi, pendampingan, serta mendorong pemerintah kecamatan dan pemerintah desa yang masih dalam proses agar segera menyelesaikan dan menyampaikan kelengkapan dokumen pengajuan penyaluran Dana Desa kepada Bupati Purworejo melalui BPKPAD.
Percepatan penyaluran ini menjadi penting untuk memastikan program dan kegiatan yang bersumber dari Dana Desa dapat segera dilaksanakan oleh pemerintah desa. Di antaranya pembangunan fisik, program pemulihan ekonomi desa, serta penyaluran Bantuan Langsung Tunai (BLT) Desa kepada masyarakat yang berhak.
Melalui koordinasi antara BPKPAD dan DPPPAPMD tersebut, diharapkan proses penyaluran Dana Desa Reguler Tahap II Tahun Anggaran 2026 dapat berjalan lebih cepat, tertib, dan sesuai ketentuan, sehingga manfaat Dana Desa dapat segera dirasakan oleh masyarakat di Kabupaten Purworejo.
.png)


