- BPKPAD Kabupaten Purworejo Ikuti Technical Meeting Parade Kreatif 2026
- Rekonsiliasi Pendapatan Daerah Bulan Juli Tahun Anggaran 2026
- BPKPAD Ikuti Apel Pagi Gabungan dan Penyerahan Hadiah Fun Games HUT ke-81 Kemerdekaan RI
- Evaluasi Pendapatan Asli Daerah (PAD) Semester I Tahun 2026
- REKONSILIASI BENDA BERHARGA/KARCIS BULAN JUNI 2026
- BPKPAD PURWOREJO DAN BANK JATENG LAKUKAN PENYEMPURNAAN INTEGRASI BILLING CENTER UNTUK PEMBAYARAN RETRIBUSI DAERAH
- APEL PAGI ASN BPKPAD, INGATKAN PENTINGNYA MENOLAK GRATIFIKASI DAN MENINGKATKAN DISIPLIN KERJA
- rapat koordinasi terkait integrasi e-BLUD antara BPKPAD, Dinas Kesehatan, Bank Jateng Cabang Purworejo, Bank Jateng Kantor Pusat, dan LPPSP
- Pemkab Purworejo Tinjau Lokasi Rencana Investasi PT Slameticon Digital Valley
- Sosialisasi dan Bimbingan Teknis PBJT Makanan dan/atau Minuman Serta Kemudahan Pembayaran Melalui QRIS
BPKPAD Purworejo Ikuti Persiapan Pelaksanaan DAK Nonfisik BOP Museum dan Taman Budaya 2026

Purworejo – Badan Pengelolaan Keuangan, Pendapatan dan Aset Daerah Kabupaten Purworejo mengikuti kegiatan Persiapan Pelaksanaan Dana Alokasi Khusus (DAK) Nonfisik Bantuan Operasional Penyelenggaraan (BOP) Museum dan Taman Budaya Tahun 2026 yang diselenggarakan oleh Biro Perencanaan dan Keuangan Kementerian Kebudayaan Republik Indonesia, Jumat (13/3/2026).
Kegiatan yang dimulai pukul 09.00 WIB tersebut dilaksanakan secara daring melalui aplikasi Zoom dan diikuti oleh pemerintah daerah serta pengelola museum dan taman budaya penerima DAK Nonfisik dari berbagai daerah di Indonesia.
Dalam kegiatan tersebut, BPKPAD Kabupaten Purworejo mengikuti kegiatan bersama pengelola Museum Tosan Aji Purworejo sebagai penerima DAK Nonfisik BOP Museum dan Taman Budaya Tahun 2026.
Kegiatan ini bertujuan memberikan pemahaman serta menyamakan persepsi antara pemerintah daerah dan pengelola museum terkait mekanisme pelaksanaan, pengelolaan, serta pelaporan penggunaan DAK Nonfisik BOP Museum dan Taman Budaya Tahun 2026.
Materi dalam kegiatan tersebut disampaikan oleh narasumber dari Kementerian Dalam Negeri Republik Indonesia, Kementerian Keuangan Republik Indonesia, serta Kementerian Kebudayaan Republik Indonesia. Para narasumber memaparkan berbagai kebijakan terkait penyaluran DAK Nonfisik, mekanisme penganggaran, tata kelola pelaksanaan kegiatan, hingga proses pelaporan dan pertanggungjawaban dana.
Melalui kegiatan ini diharapkan pemerintah daerah dan pengelola museum penerima DAK Nonfisik dapat mempersiapkan pelaksanaan program dengan baik sehingga dukungan terhadap pengelolaan museum dan pelestarian budaya di daerah dapat berjalan optimal.
.png)


