BPKPAD Purworejo Hadiri Sosialisasi Anti Gratifikasi Tahun 2026

By Administrator 19 Jun 2026, 08:00:44 WIB Kegiatan
BPKPAD Purworejo Hadiri Sosialisasi Anti Gratifikasi Tahun 2026

PURWOREJO – Badan Pengelolaan Keuangan, Pendapatan, dan Aset Daerah (BPKPAD) Kabupaten Purworejo menghadiri kegiatan Sosialisasi Anti Gratifikasi Tahun 2026 yang diselenggarakan oleh Sekretariat Daerah Kabupaten Purworejo pada Kamis (18/6/2026). Kegiatan tersebut berlangsung di Pendopo Heroes Park Kabupaten Purworejo dan diikuti oleh perwakilan perangkat daerah di lingkungan Pemerintah Kabupaten Purworejo.

BPKPAD Kabupaten Purworejo diwakili oleh Siti Maemunah, S.E. dan Agum Maulana. Kegiatan sosialisasi secara resmi dibuka oleh Asisten Pemerintahan dan Kesejahteraan Rakyat Sekretariat Daerah Kabupaten Purworejo, Ahmad Jainudin, S.IP., M.M.

Dalam sambutannya, Ahmad Jainudin menegaskan pentingnya komitmen Aparatur Sipil Negara (ASN) dalam menjaga integritas dan menjauhi praktik gratifikasi. Ia mengingatkan seluruh ASN di Kabupaten Purworejo untuk tidak melakukan maupun menerima gratifikasi dalam bentuk apa pun karena tindakan tersebut dapat menjadi pintu masuk terjadinya tindak pidana korupsi.

Untuk menciptakan suasana yang lebih interaktif, kegiatan diawali dengan fun game yang melibatkan seluruh peserta. Selanjutnya, acara dilanjutkan dengan penyampaian materi utama oleh narasumber dari Inspektorat Daerah Kabupaten Purworejo yang menjelaskan mengenai pengertian gratifikasi, bentuk-bentuk gratifikasi yang wajib dilaporkan, serta langkah-langkah pencegahan gratifikasi di lingkungan pemerintahan.

Melalui kegiatan ini, diharapkan seluruh ASN semakin memahami pentingnya budaya antigratifikasi serta mampu menerapkan nilai-nilai integritas dalam pelaksanaan tugas sehari-hari. Sosialisasi ini juga menjadi pengingat bagi seluruh aparatur pemerintah untuk senantiasa menjaga profesionalisme dan menghindari segala bentuk tindakan yang berpotensi menimbulkan konflik kepentingan maupun pelanggaran hukum.