BPKPAD Kabupaten Purworejo Gelar Rapat Koordinasi Persiapan Penyusunan Raperda dan Raperkada Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD TA 2025

By Administrator 11 Jun 2026, 13:47:38 WIB Kegiatan
BPKPAD Kabupaten Purworejo Gelar Rapat Koordinasi Persiapan Penyusunan Raperda dan Raperkada Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD TA 2025

Purworejo – BPKPAD Kabupaten Purworejo menggelar Rapat Koordinasi Persiapan Penyusunan Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) dan Rancangan Peraturan Kepala Daerah (Raperkada) tentang Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD Tahun Anggaran 2025 pada Selasa (9/6/2026) di Ruang Rapat Lantai 2 BPKPAD Kabupaten Purworejo.

Rapat dihadiri oleh Tim Penyusun Raperda dan Raperkada Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD Kabupaten Purworejo Tahun Anggaran 2025. Kegiatan ini dilaksanakan sebagai langkah awal untuk memastikan proses penyusunan dokumen pertanggungjawaban pelaksanaan APBD dapat berjalan sesuai jadwal dan ketentuan yang berlaku.

Dalam rapat koordinasi tersebut dibahas beberapa agenda penting, di antaranya rencana penyerahan Laporan Keuangan Pemerintah Daerah (LKPD) Audited beserta Opini Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) atas LKPD Kabupaten Purworejo Tahun Anggaran 2025 yang dijadwalkan akan diterimakan pada Kamis, 11 Juni 2026. Selain itu, disampaikan pula jadwal penyampaian Raperda Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD Tahun Anggaran 2025 kepada DPRD Kabupaten Purworejo yang direncanakan pada Rabu, 17 Juni 2026 pukul 09.00 WIB.

Rapat juga membahas pembagian tugas masing-masing anggota tim dalam penyusunan Raperda dan Raperkada Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD Tahun Anggaran 2025. Selain itu, dilakukan inventarisasi dan identifikasi berbagai dokumen pendukung yang diperlukan dalam proses evaluasi Raperda oleh Pemerintah Provinsi Jawa Tengah.

Melalui koordinasi yang intensif dan pembagian tugas yang jelas, diharapkan seluruh tahapan penyusunan Raperda dan Raperkada Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD Tahun Anggaran 2025 dapat diselesaikan secara tepat waktu, sehingga memenuhi ketentuan peraturan perundang-undangan serta mendukung terwujudnya pengelolaan keuangan daerah yang akuntabel dan transparan.