▴Hakordia▴
- BPKPAD Purworejo Laksanakan Rekonsiliasi Karcis Februari 2026, Pastikan Setoran Sesuai Ketentuan
- Entry Meeting Pemeriksaan LKPD Kabupaten Purworejo TA 2025
- Penyampaian Laporan Keuangan Pemerintah Daerah Kabupaten Purworejo TA 2025 (Unaudited) Kepada Badan Pemeriksa Keuangan
- Komitmen Perkuat Tata Kelola Keuangan Yang Transparan dan Akuntabel, Pemkab Purworejo Serahkan LKPD Unaudited 2025 kepada BPK
- BPKPAD bersama Bagian Perekonomian Setda menggelar rapat pembahasan kerja sama penyertaan modal
- BPKPAD Kabupaten Purworejo Hadiri Rakor Persiapan Penilaian Mandiri SPIP Terintegrasi 2026
- BPKPAD Purworejo Laksanakan Intensifikasi PBB dan Pengawasan SPPT di Desa Tlepok Wetan
- BPKPAD Purworejo Laksanakan Intensifikasi PBB di Desa Maron, Dorong Kepatuhan Wajib Pajak
- Rapat Koordinasi Aplikasi e-Retribusi Jum\'at 27 Maret 2026
- Penyampaian Perpanjangan Waktu Pengumpulan Data Dukung Penilaian Creative Financing Pemerintah Daerah
Reviu Laporan Realisasi dan Sisa Akhir Penggajian PPPK Tahun 2025

PURWOREJO – Inspektorat Kabupaten Purworejo melaksanakan reviu atas Laporan Realisasi Bulan Agustus, Laporan Realisasi Akhir Tahun, serta Laporan Sisa Akhir Tahun 2025 terkait pembayaran penggajian Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) Tahun 2025. Kegiatan reviu ini dilaksanakan di Ruang Kerja Bidang Akuntansi dan Pelaporan Keuangan Daerah BPKPAD Kabupaten Purworejo, Rabu hingga Jumat (21–23/1/2026).
Reviu dilakukan sebagai tindak lanjut atas permintaan pemeriksaan laporan realisasi dan sisa akhir tahun pembayaran penggajian PPPK Tahun 2025. Kegiatan ini dilaksanakan selama tiga hari berdasarkan Surat Perintah Tugas Plt. Inspektur Kabupaten Purworejo Nomor 800.1.11.1/18/ST-Rv/2026 tanggal 20 Januari 2026.
Tim reviu Inspektorat dipimpin oleh Dra. Rahaju Pudjiastuti, M.M. dengan ruang lingkup pemeriksaan meliputi data realisasi belanja pegawai PPPK pengangkatan Tahun 2025, khususnya bulan Agustus, realisasi akhir tahun, serta sisa akhir tahun 2025. Data yang direviu antara lain gaji pokok, tunjangan fungsional, tunjangan beras, serta tunjangan lainnya.
Melalui kegiatan reviu ini, diharapkan laporan realisasi penggajian PPPK Bulan Agustus, akhir tahun, dan sisa akhir Tahun 2025 dapat tersaji secara akurat, tertib administrasi, dan sesuai dengan ketentuan yang berlaku sebagai bagian dari upaya mewujudkan tata kelola keuangan daerah yang akuntabel.
.png)


