▴Hakordia▴
- ASN Peduli Guyub Rukun Salurkan Beras untuk Warga Purworejo
- BPKPAD Kabupaten Purworejo Sosialisasikan Pembayaran PBB Menggunakan QRIS kepada Seluruh Karyawan
- BPKPAD dan DPPPAPMD Gelar “Taksiku” di Kecamatan Kemiri untuk Percepatan Pencairan Dana Transfer Desa
- Sinergi Pelayanan Publik, Pemkab Purworejo Resmi Hibahkan Tanah untuk Kantor Imigrasi
- BPKPAD Purworejo Hadiri Rakor TP2DD Jawa Tengah, Digitalisasi Transaksi Daerah Terus Diperkuat
- Apel Pagi BPKPAD Purworejo Tekankan Budaya Disiplin dan Integritas Kerja
- BPKPAD Purworejo Gelar Forum OPD dan Forum Konsultasi Publik Tahun 2026
- BPKPAD Purworejo Gelar Rekonsiliasi Pendapatan Daerah Bagian Januari TA 2026
- BPKPAD Purworejo Hadiri Rakorwil & Katalis P2DD 2026, Perkuat Digitalisasi Transaksi Daerah
- BPKPAD Lakukan Pemantauan dan Pengawasan Transaksi Non Tunai Retribusi Pasar melalui QRIS
Reviu Laporan Realisasi dan Sisa Akhir Penggajian PPPK Tahun 2025

PURWOREJO – Inspektorat Kabupaten Purworejo melaksanakan reviu atas Laporan Realisasi Bulan Agustus, Laporan Realisasi Akhir Tahun, serta Laporan Sisa Akhir Tahun 2025 terkait pembayaran penggajian Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) Tahun 2025. Kegiatan reviu ini dilaksanakan di Ruang Kerja Bidang Akuntansi dan Pelaporan Keuangan Daerah BPKPAD Kabupaten Purworejo, Rabu hingga Jumat (21–23/1/2026).
Reviu dilakukan sebagai tindak lanjut atas permintaan pemeriksaan laporan realisasi dan sisa akhir tahun pembayaran penggajian PPPK Tahun 2025. Kegiatan ini dilaksanakan selama tiga hari berdasarkan Surat Perintah Tugas Plt. Inspektur Kabupaten Purworejo Nomor 800.1.11.1/18/ST-Rv/2026 tanggal 20 Januari 2026.
Tim reviu Inspektorat dipimpin oleh Dra. Rahaju Pudjiastuti, M.M. dengan ruang lingkup pemeriksaan meliputi data realisasi belanja pegawai PPPK pengangkatan Tahun 2025, khususnya bulan Agustus, realisasi akhir tahun, serta sisa akhir tahun 2025. Data yang direviu antara lain gaji pokok, tunjangan fungsional, tunjangan beras, serta tunjangan lainnya.
Melalui kegiatan reviu ini, diharapkan laporan realisasi penggajian PPPK Bulan Agustus, akhir tahun, dan sisa akhir Tahun 2025 dapat tersaji secara akurat, tertib administrasi, dan sesuai dengan ketentuan yang berlaku sebagai bagian dari upaya mewujudkan tata kelola keuangan daerah yang akuntabel.
.png)


