▴Hakordia▴
- ASN Peduli Guyub Rukun Salurkan Beras untuk Warga Purworejo
- BPKPAD Kabupaten Purworejo Sosialisasikan Pembayaran PBB Menggunakan QRIS kepada Seluruh Karyawan
- BPKPAD dan DPPPAPMD Gelar “Taksiku” di Kecamatan Kemiri untuk Percepatan Pencairan Dana Transfer Desa
- Sinergi Pelayanan Publik, Pemkab Purworejo Resmi Hibahkan Tanah untuk Kantor Imigrasi
- BPKPAD Purworejo Hadiri Rakor TP2DD Jawa Tengah, Digitalisasi Transaksi Daerah Terus Diperkuat
- Apel Pagi BPKPAD Purworejo Tekankan Budaya Disiplin dan Integritas Kerja
- BPKPAD Purworejo Gelar Forum OPD dan Forum Konsultasi Publik Tahun 2026
- BPKPAD Purworejo Gelar Rekonsiliasi Pendapatan Daerah Bagian Januari TA 2026
- BPKPAD Purworejo Hadiri Rakorwil & Katalis P2DD 2026, Perkuat Digitalisasi Transaksi Daerah
- BPKPAD Lakukan Pemantauan dan Pengawasan Transaksi Non Tunai Retribusi Pasar melalui QRIS
Rapat Koordinasi Tim Percepatan Dan Perluasan Digitalisasi Daerah Kabupaten Purworejo

BPKPAD Kabupaten Purworejo melaksanakan rapat koordinasi Tim Percepatan dan Perluasan Digitalisasi Daerah Kabupaten Purworejo di Ruang Otonom Sekretariat Daerah Kabupaten Purworejo pada hari Jumat, 21 Februari 2025.
Rapat ini dihadiri oleh Pj. Sekretaris Daerah Kabupaten Purworejo, Inspektorat Daerah Kabupaten Purworejo, BPKPAD, DINKOMINFOSTASANDI, Dinas Perhubungan, DINKUKMP, DINPORAPAR, BAPERIDA, DINKESDA, DP3APMD, Bagian Perekonomian Setda, dan Bagian Hukum Setda.
Dalam rapat koordinasi ini dibahas tentang pembaharuan SK Bupati Purworejo Nomor 160.18/318/2021 tentang Pembentukan Tim Percepatan dan Perluasan Digitalisasi Daerah Kabupaten Purworejo dengan menambahkan beberapa kepala Perangkat Daerah Pengelola Pendapatan.
Arahan Pj. Sekretaris Daerah Kabupaten Purworejo:
- DINKUKMP untuk segera melaksanakan target Roadmap yaitu pemungutan retribusi pelayanan pasar secara digital sejumlah 27 pasar. Dan berkoordinasi dengan BPKPAD.
- BAPERIDA untuk merencanakan inovasi dan rencana penganggaran guna optimalisasi program ETPD di Kabupaten Purworejo.
- Seluruh Perangkat Daerah untuk berkontribusi terhadap budaya digitalisasi pembayaran oleh masyarakat. Karena penilaian ETPD tidak hanya terbatas pada digitalisasi pada pendapatan dan belanja pemerintah daerah.
- SK Tim ETPD untuk segera diproses sesuai dengan Permendagri Nomor 56 Tahun 2021.
- Agenda Tim TP2DD dengan SK yang baru, untuk segera menyusun Roadmap ETPD tahun 2026 sampai dengan 2031.
.png)


