Rapat koordinasi pelaporan Potongan Fihak Ketiga (PFK)

By Administrator 22 Apr 2026, 09:27:47 WIB Kegiatan
Rapat koordinasi pelaporan Potongan Fihak Ketiga (PFK)

Purworejo, 20 April 2026 — Perbendaharaan Kabupaten Purworejo menyelenggarakan rapat koordinasi pelaporan Potongan Fihak Ketiga (PFK) pada Senin (20/4) di Ruang Rapat Lantai 3 BPKPAD Kegiatan ini diikuti oleh seluruh bendahara pengeluaran dari perangkat daerah se-Kabupaten Purworejo. Rapat ini bertujuan untuk memperkuat tertib administrasi pelaporan PFK sekaligus menyamakan pemahaman teknis bendahara dalam pelaksanaan rekonsiliasi pajak dan pengelolaan kas daerah sesuai ketentuan yang berlaku.

Dalam pemaparan materi, Perbendaharaan menginformasikan bahwa pada aplikasi SIPD RI telah tersedia menu rekonsiliasi pajak yang dapat dimanfaatkan bendahara untuk melakukan rekonsiliasi data PFK secara lebih efektif bersama KPP Pratama dan KPPN Purworejo. Fitur ini diharapkan mampu meminimalkan selisih data, mempercepat proses pencocokan, serta meningkatkan akurasi pelaporan pajak yang dipotong oleh bendahara. Selain itu, peserta juga mendapatkan arahan terkait mekanisme pergeseran anggaran kas yang harus dilakukan sesuai Standar Operasional Prosedur (SOP). Penekanan diberikan pada pentingnya ketepatan waktu dan ketelitian dalam pengajuan pergeseran agar tidak menghambat proses pencairan dan pelaksanaan kegiatan perangkat daerah.

Pada kesempatan yang sama, turut disampaikan informasi perkembangan implementasi Kartu Kredit Indonesia (KKI) sebagai bagian dari upaya digitalisasi transaksi pemerintah daerah. Kemajuan penggunaan KKI dinilai mampu mendukung transparansi, efisiensi, serta akuntabilitas pengelolaan keuangan daerah. Melalui rapat koordinasi ini, diharapkan seluruh bendahara pengeluaran dapat semakin memahami tata kelola pelaporan PFK, memanfaatkan fitur terbaru pada SIPD, serta mendukung tertib administrasi dan digitalisasi pengelolaan keuangan di lingkungan Pemerintah Kabupaten Purworejo.