▴Hakordia▴
- BPKPAD Purworejo Laksanakan Rekonsiliasi Karcis Februari 2026, Pastikan Setoran Sesuai Ketentuan
- Entry Meeting Pemeriksaan LKPD Kabupaten Purworejo TA 2025
- Penyampaian Laporan Keuangan Pemerintah Daerah Kabupaten Purworejo TA 2025 (Unaudited) Kepada Badan Pemeriksa Keuangan
- Komitmen Perkuat Tata Kelola Keuangan Yang Transparan dan Akuntabel, Pemkab Purworejo Serahkan LKPD Unaudited 2025 kepada BPK
- BPKPAD bersama Bagian Perekonomian Setda menggelar rapat pembahasan kerja sama penyertaan modal
- BPKPAD Kabupaten Purworejo Hadiri Rakor Persiapan Penilaian Mandiri SPIP Terintegrasi 2026
- BPKPAD Purworejo Laksanakan Intensifikasi PBB dan Pengawasan SPPT di Desa Tlepok Wetan
- BPKPAD Purworejo Laksanakan Intensifikasi PBB di Desa Maron, Dorong Kepatuhan Wajib Pajak
- Rapat Koordinasi Aplikasi e-Retribusi Jum\'at 27 Maret 2026
- Penyampaian Perpanjangan Waktu Pengumpulan Data Dukung Penilaian Creative Financing Pemerintah Daerah
Rapat Koordinasi Bahas Aset Tanah Pemkab di Desa Purwodadi

Purworejo – Pemerintah Kabupaten Purworejo melalui BPKPAD menggelar rapat koordinasi khusus terkait aset tanah Pemkab yang berada di Desa Purwodadi, Senin (23/2/2026), bertempat di Ruang Kerja Sekretaris Daerah Kabupaten Purworejo.
Rapat dipimpin Sekretaris Daerah dan dihadiri BPKPAD, Asisten I Setda, BPN, Inspektorat Daerah, Bapperida, DPPAPMD, Camat Purwodadi, serta Kepala Desa Purwodadi.
Pembahasan pertama terkait perbedaan luas tanah pada sertifikat (24.237 m²) dengan data pada sistem digital BPN (23.450 m²), terdapat selisih 787 m² yang saat ini digunakan sebagai Pustu. BPN menyarankan penataan batas agar data digital sesuai dengan sertifikat dan kondisi riil.
Permasalahan kedua mengenai eks SDN Rawong yang digunakan sebagai SPPG dan diklaim sebagai aset desa, namun masih tercatat dalam KIB Pemkab. Apabila dokumen desa kuat, disarankan menempuh jalur pengadilan sebagai dasar penghapusan aset. Jika tidak, tanah tersebut tetap menjadi aset Pemkab.
.png)


