▴Hakordia▴
- BPKPAD Kabupaten Purworejo Laksanakan Rekonsiliasi Pendapatan Daerah Bulan Mei TA 2026
- BPKPAD Kabupaten Purworejo Gelar Rapat Koordinasi Kearsipan Bahas Pengelolaan Arsip dan Implementasi SRIKANDI
- Apel Pagi BPKPAD Kabupaten Purworejo Tekankan Disiplin Kinerja dan Integritas ASN
- BPKPAD Kabupaten Purworejo Ikuti FGD Monitoring dan Evaluasi Penyaluran Dana Desa Tahun Anggaran 2026
- BPKPAD Gelar Koordinasi Penginputan Data Pertanggungjawaban APBD TA 2025
- Gadis Pantura Tingkatkan Kepatuhan Pajak Kendaraan Bermotor di Kalangan ASN
- GADIS PANTURA TINGKATKAN KEPATUHAN PAJAK ASN DI SMP N 5 DAN SMA N 2 PURWOREJO
- BPKPAD Purworejo Gelar Gerakan Disiplin Pajak untuk Rakyat di Kecamatan Kemiri dan Pituruh
- Apel Pagi BPKPAD Purworejo Tekankan Tugas ASN, Core Values BerAKHLAK dan Pencegahan Gratifikasi
- Koordinasi dan Finalisasi LKPD Audited TA 2025 Kabupaten Purworejo
Rapat Koordinasi Bahas Aset Tanah Pemkab di Desa Purwodadi

Purworejo – Pemerintah Kabupaten Purworejo melalui BPKPAD menggelar rapat koordinasi khusus terkait aset tanah Pemkab yang berada di Desa Purwodadi, Senin (23/2/2026), bertempat di Ruang Kerja Sekretaris Daerah Kabupaten Purworejo.
Rapat dipimpin Sekretaris Daerah dan dihadiri BPKPAD, Asisten I Setda, BPN, Inspektorat Daerah, Bapperida, DPPAPMD, Camat Purwodadi, serta Kepala Desa Purwodadi.
Pembahasan pertama terkait perbedaan luas tanah pada sertifikat (24.237 m²) dengan data pada sistem digital BPN (23.450 m²), terdapat selisih 787 m² yang saat ini digunakan sebagai Pustu. BPN menyarankan penataan batas agar data digital sesuai dengan sertifikat dan kondisi riil.
Permasalahan kedua mengenai eks SDN Rawong yang digunakan sebagai SPPG dan diklaim sebagai aset desa, namun masih tercatat dalam KIB Pemkab. Apabila dokumen desa kuat, disarankan menempuh jalur pengadilan sebagai dasar penghapusan aset. Jika tidak, tanah tersebut tetap menjadi aset Pemkab.
.png)


