▴Hakordia▴
- BPKPAD Purworejo Gelar Sosialisasi Perda Nomor 1 Tahun 2026 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah
- Pengangkatan dan Pengambilan Sumpah/Janji Jurusita Pajak Daerah Kabupaten Purworejo
- BPKPAD Purworejo Lakukan “Jemput Bola” Pelunasan PBB-P2 di Desa Kedungbatur
- BPKPAD Purworejo Ikut Partisipasi Pembukaan Pos Pembayaran PBB-P2 di Desa Bajangrejo
- BPKPAD Purworejo Lakukan Koordinasi Pendaftaran Wajib Pajak Baru
- ZOOM MEETING SOSIALISASI RELAKSASI REKOGNISI PEMBELAJARAN LAMPAU (RPL) TAHUN 2026
- Rapat Koordinasi (Rakor) Pengendalian Inflasi Pemerintah Daerah
- Pelaksanaan Capacity Building dan Pendampingan Pengisian Championship TP2DD di Wilayah Jawa Tengah
- BPKPAD Purworejo Laksanakan Intensifikasi PBB di Desa Lubang Indangan
- Rapat Penyusunan Rencana Aksi Reformasi Birokrasi (RB) General dan Tematik Tahun 2026
Pensertifikatan Tanah Milik Pemda di Kelurahan Kutoarjo

Purworejo(05/01/2026)
— Bidang Pengelolaan Barang Milik Daerah (BMD) melaksanakan kegiatan
pensertifikatan tanah milik Pemerintah Daerah dengan melakukan identifikasi dan
pengukuran bidang tanah Dinas Lingkungan Hidup dan Perikanan (DinLHP) yang
berlokasi di Kelurahan Kutoarjo, dimana tanah tersebut saat ini digunakan
sebagai kantor basecamp tenaga kebersihan wilayah Kutoarjo.
Kegiatan
pengukuran dilaksanakan oleh Dinas Lingkungan Hidup dan Perumahan (DLHP) dengan
melibatkan tenaga pengukur dari Badan Pertanahan Nasional (BPN) Kutoarjo,
perangkat Kelurahan Kutoarjo, serta Tim Badan Pengelola Keuangan dan Pendapatan
Daerah (BPKPAD).
Pelaksanaan
pengukuran dilakukan karena bidang tanah tersebut belum memiliki sertifikat
atas nama Pemerintah Daerah dengan alas hak tanah negara. Sebelum kegiatan
berlangsung, telah dilakukan koordinasi antar pihak terkait guna memastikan
kejelasan batas – batas bidang tanah, juga untuk menghindari potensi tumpang
tindih peta bidang, pengukuran juga dilakukan terhadap bidang tanah yang
berbatasan langsung, termasuk tanah milik SMP Negeri 12 Purworejo dan SMP
Negeri 3 Purworejo.
Melalui
kegiatan ini, Pemerintah Daerah diharapkan memperoleh kepastian hukum atas
kepemilikan aset tanah serta mendukung tertib administrasi pengelolaan Barang
Milik Daerah.
.png)


