▴Hakordia▴
- Sosialisasi Pemanfaatan Barang Milik Daerah untuk Petakan Potensi Pemanfaatan Aset Tanah LPPL Radio Irama FM di Dinkominfostasandi
- Pembahasan Perubahan Peraturan Daerah Nomor 11 Tahun 2023 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah Kabupaten Purworejo
- DESK PENYUSUNAN TARGET PAJAK DAERAH DAN RETRIBUSI DAERAH TAHUN ANGGARAN 2027
- Pemkab Purworejo Bahas PKS Penerbitan Kartu Kredit Pemerintah Daerah
- Awali Tahun 2026, BPKPAD Purworejo Tegaskan Disiplin dan Antigratifikasi
- Rapat Koordinasi Penyusunan LKPD 2025 Digelar, Targetkan WTP ke-14
- Pensertifikatan Tanah Milik Pemda di Kelurahan Kutoarjo
- Layanan Pengembalian Siltap Kepala Desa dan Perangkat Desa T.A. 2025
- Peningkatan Kapasitas ASN BPKPAD Jelang Akhir Tahun Anggaran 2025
- Pembahasan Usulan SSH Tahun 2026
Pensertifikatan Tanah Milik Pemda di Kelurahan Kutoarjo

Purworejo(05/01/2026)
— Bidang Pengelolaan Barang Milik Daerah (BMD) melaksanakan kegiatan
pensertifikatan tanah milik Pemerintah Daerah dengan melakukan identifikasi dan
pengukuran bidang tanah Dinas Lingkungan Hidup dan Perikanan (DinLHP) yang
berlokasi di Kelurahan Kutoarjo, dimana tanah tersebut saat ini digunakan
sebagai kantor basecamp tenaga kebersihan wilayah Kutoarjo.
Kegiatan
pengukuran dilaksanakan oleh Dinas Lingkungan Hidup dan Perumahan (DLHP) dengan
melibatkan tenaga pengukur dari Badan Pertanahan Nasional (BPN) Kutoarjo,
perangkat Kelurahan Kutoarjo, serta Tim Badan Pengelola Keuangan dan Pendapatan
Daerah (BPKPAD).
Pelaksanaan
pengukuran dilakukan karena bidang tanah tersebut belum memiliki sertifikat
atas nama Pemerintah Daerah dengan alas hak tanah negara. Sebelum kegiatan
berlangsung, telah dilakukan koordinasi antar pihak terkait guna memastikan
kejelasan batas – batas bidang tanah, juga untuk menghindari potensi tumpang
tindih peta bidang, pengukuran juga dilakukan terhadap bidang tanah yang
berbatasan langsung, termasuk tanah milik SMP Negeri 12 Purworejo dan SMP
Negeri 3 Purworejo.
Melalui
kegiatan ini, Pemerintah Daerah diharapkan memperoleh kepastian hukum atas
kepemilikan aset tanah serta mendukung tertib administrasi pengelolaan Barang
Milik Daerah.
.png)


