Pendataan Wajib Pajak PBJT atas Makanan dan/atau Minuman

By Administrator 05 Mar 2025, 13:54:12 WIB Kegiatan
Pendataan Wajib Pajak PBJT atas Makanan dan/atau Minuman

Pada Selasa (4/3), Bidang Pajak Daerah BPKPAD Kab. Purworejo melakukan pendataan usaha Rocket Chicken Cangkrep untuk ditetapkan sebagai Wajib Pajak Daerah.Pada saat kunjungan petugas menyampaikan bahwa usaha yang bergerak di bidang penjualan ayam goreng tersebut merupakan salah satu usaha yang dikenakan Pajak Barang dan Jasa Tertentu (PBJT) atas Makanan dan Minuman (dulu dikenal dengan Pajak Restoran).

Petugas juga menyampaikan salah satu bentuk pemberian insentif fiskal berupa pengenaan tarif pajak yang lebih rendah (7,5%) apabila bersedia dilakukan pemasangan alat perekam usaha transaksi Wajib Pajak secara online (Tapping Box).