▴Hakordia▴
- ASN Peduli Guyub Rukun Salurkan Beras untuk Warga Purworejo
- BPKPAD Kabupaten Purworejo Sosialisasikan Pembayaran PBB Menggunakan QRIS kepada Seluruh Karyawan
- BPKPAD dan DPPPAPMD Gelar “Taksiku” di Kecamatan Kemiri untuk Percepatan Pencairan Dana Transfer Desa
- Sinergi Pelayanan Publik, Pemkab Purworejo Resmi Hibahkan Tanah untuk Kantor Imigrasi
- BPKPAD Purworejo Hadiri Rakor TP2DD Jawa Tengah, Digitalisasi Transaksi Daerah Terus Diperkuat
- Apel Pagi BPKPAD Purworejo Tekankan Budaya Disiplin dan Integritas Kerja
- BPKPAD Purworejo Gelar Forum OPD dan Forum Konsultasi Publik Tahun 2026
- BPKPAD Purworejo Gelar Rekonsiliasi Pendapatan Daerah Bagian Januari TA 2026
- BPKPAD Purworejo Hadiri Rakorwil & Katalis P2DD 2026, Perkuat Digitalisasi Transaksi Daerah
- BPKPAD Lakukan Pemantauan dan Pengawasan Transaksi Non Tunai Retribusi Pasar melalui QRIS
Penandatanganan Berita Acara Rekonsiliasi Penyetoran Pajak Pusat Semester II TA 2024

Purworejo, 30 Januari 2025, Kepala BPKPAD, Kepala KPP Pratama Kebumen dan KPPN Purworejo menandatangani Berita Acara Rekonsiliasi Penyetoran Pajak Pusat Semester II TA 2024. Pajak Pusat yang telah dipungut dan disetorkan ke RKUN adalah PPh 21, PPh 22, PPh 23, PPh 4 (2), dan PPN. Berita Acara Rekonsiliasi nantinya akan disampaikan oleh Pemda kepada Direktorat Jenderal Perimbangan Keuangan sesuai amanat PMK nomor 211/ PMK.07/2022. Ketepatan waktu penyampaian BAR tersebut akan berpengaruh pada penyaluran DBH PBB dan DBH PPh tahun 2025. Jika ada keterlambatan maka akan dilakukan penundaan terhadap penyaluran DBH tersebut.
Sinergi antara KPPN, KPP Pratama, dan BPKPAD akan terus dilaksanakan, harapannya seluruh setoran Perangkat Daerah yang ada di Kabupaten Purworejo akan terkonfirmasi sepenuhnya dan tidak akan menimbulkan masalah di kemudian harinya. Puncaknya akan dilakukan rekonsiliasi semesteran setelah dilakukan rekonsiliasi bulanan.
.png)


