- BPKPAD Menerima Naskah Hasil Reviu Realisasi DAU Kelurahan Tahap I TA 2026
- Apel Pagi BPKPAD Tekankan Pentingnya Kinerja dalam Pemetaan Manajemen Talenta
- BPKPAD Kabupaten Purworejo Percepat Pelaksanaan Anggaran Perubahan Tahun 2026
- ASN BPKPAD Kabupaten Purworejo mengikuti Upacara Peringatan Hari Kesaktian Pancasila Tahun 2026
- Pemkab Purworejo Persiapkan Sosialisasi Optimalisasi CMS Desa
- BPKPAD Lakukan Pengawasan Pengangkutan Material Bongkaran di SMP Negeri 10 Purworejo
- BPKPAD Lakukan Pengukuran Tanah untuk Penentuan Batas SMP Negeri 28 dan SMK Negeri 6 Purworejo
- BPKPAD Monitoring Pengambilan Material Bongkaran di SMP Negeri 4 dan SMP Negeri 1 Purworejo
- Aktivasi Kartu Kredit Pemerintah Daerah (KKPD) Gelombang II bersama Bank Jateng
- BPKPAD Bahas Pedoman Penyusunan SHSPD untuk SSH dan SBU Tahun 2028
Penandatanganan Berita Acara Rekonsiliasi Penyetoran Pajak Pusat Semester II TA 2024

Purworejo, 30 Januari 2025, Kepala BPKPAD, Kepala KPP Pratama Kebumen dan KPPN Purworejo menandatangani Berita Acara Rekonsiliasi Penyetoran Pajak Pusat Semester II TA 2024. Pajak Pusat yang telah dipungut dan disetorkan ke RKUN adalah PPh 21, PPh 22, PPh 23, PPh 4 (2), dan PPN. Berita Acara Rekonsiliasi nantinya akan disampaikan oleh Pemda kepada Direktorat Jenderal Perimbangan Keuangan sesuai amanat PMK nomor 211/ PMK.07/2022. Ketepatan waktu penyampaian BAR tersebut akan berpengaruh pada penyaluran DBH PBB dan DBH PPh tahun 2025. Jika ada keterlambatan maka akan dilakukan penundaan terhadap penyaluran DBH tersebut.
Sinergi antara KPPN, KPP Pratama, dan BPKPAD akan terus dilaksanakan, harapannya seluruh setoran Perangkat Daerah yang ada di Kabupaten Purworejo akan terkonfirmasi sepenuhnya dan tidak akan menimbulkan masalah di kemudian harinya. Puncaknya akan dilakukan rekonsiliasi semesteran setelah dilakukan rekonsiliasi bulanan.
.png)


