- BPKPAD Kabupaten Purworejo Ikuti Upacara Peringatan HUT Satpol PP, Damkar, dan Satlinmas Tahun 2026
- Persiapan High Level Meeting (HLM) TP2DD Kabupaten Purworejo Bahas Strategi Percepatan Digitalisasi Transaksi Daerah
- Monitoring Samsat Budiman di BUMDes Cokroyasan dan penawaran kemitraan Samsat Budiman di KDKMP Desa Bragolan
- BPKPAD Kabupaten Purworejo Gelar Rapat Koordinasi Persiapan Penyusunan Raperda dan Raperkada Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD TA 2025
- BPKPAD Kabupaten Purworejo Laksanakan Rekonsiliasi Pendapatan Daerah Bulan Mei TA 2026
- BPKPAD Kabupaten Purworejo Gelar Rapat Koordinasi Kearsipan Bahas Pengelolaan Arsip dan Implementasi SRIKANDI
- Apel Pagi BPKPAD Kabupaten Purworejo Tekankan Disiplin Kinerja dan Integritas ASN
- BPKPAD Kabupaten Purworejo Ikuti FGD Monitoring dan Evaluasi Penyaluran Dana Desa Tahun Anggaran 2026
- BPKPAD Gelar Koordinasi Penginputan Data Pertanggungjawaban APBD TA 2025
- Gadis Pantura Tingkatkan Kepatuhan Pajak Kendaraan Bermotor di Kalangan ASN
Pemkab Purworejo Lakukan Verifikasi Berkas Pemegang KKPD TA 2026

PURWOREJO – Setelah dilaksanakannya penandatanganan Perjanjian Kerja Sama (PKS) Kartu Kredit Pemerintah Daerah (KKPD) antara Pemerintah Kabupaten Purworejo dengan Bank Jateng Cabang Purworejo, selanjutnya dilakukan tahapan verifikasi kelengkapan berkas usulan calon pemegang KKPD Tahun Anggaran 2026.
Kegiatan verifikasi berkas ini dilaksanakan selama dua hari, mulai Senin hingga Selasa, 19–20 Januari 2026, bertempat di Ruang Rapat Lantai II BPKPAD Kabupaten Purworejo. Proses verifikasi merupakan bagian penting dalam rangkaian implementasi penggunaan KKPD di lingkungan Pemerintah Kabupaten Purworejo.
Pelaksanaan verifikasi dilakukan sesuai jadwal yang telah ditetapkan dalam surat undangan. Setiap perangkat daerah hadir dengan membawa dokumen persyaratan, antara lain Formulir Aplikasi Kartu Kredit Instansi (KKI) Bank Jateng yang telah ditandatangani calon pemegang KKPD, Formulir Permohonan CMS KKI, fotokopi KTP dan NPWP PA/KPA, fotokopi NPWP perangkat daerah, serta fotokopi SK PA/KPA.
Bagi perangkat daerah yang SK PA/KPA masih dalam proses penandatanganan Bupati, diperkenankan melampirkan surat usulan SK PA/KPA sebagai pengganti sementara. Selama dua hari pelaksanaan, perangkat daerah diminta untuk memastikan seluruh berkas persyaratan terpenuhi sesuai ketentuan.
Melalui proses ini, Pemerintah Kabupaten Purworejo berharap penggunaan KKPD dapat semakin optimal dan meluas. Implementasi KKPD diharapkan mampu mendukung transaksi non tunai yang lebih aman dan efisien, mengurangi risiko peredaran uang palsu, serta mendorong pertumbuhan ekonomi daerah.
.png)


