▴Hakordia▴
- ASN Peduli Guyub Rukun Salurkan Beras untuk Warga Purworejo
- BPKPAD Kabupaten Purworejo Sosialisasikan Pembayaran PBB Menggunakan QRIS kepada Seluruh Karyawan
- BPKPAD dan DPPPAPMD Gelar “Taksiku” di Kecamatan Kemiri untuk Percepatan Pencairan Dana Transfer Desa
- Sinergi Pelayanan Publik, Pemkab Purworejo Resmi Hibahkan Tanah untuk Kantor Imigrasi
- BPKPAD Purworejo Hadiri Rakor TP2DD Jawa Tengah, Digitalisasi Transaksi Daerah Terus Diperkuat
- Apel Pagi BPKPAD Purworejo Tekankan Budaya Disiplin dan Integritas Kerja
- BPKPAD Purworejo Gelar Forum OPD dan Forum Konsultasi Publik Tahun 2026
- BPKPAD Purworejo Gelar Rekonsiliasi Pendapatan Daerah Bagian Januari TA 2026
- BPKPAD Purworejo Hadiri Rakorwil & Katalis P2DD 2026, Perkuat Digitalisasi Transaksi Daerah
- BPKPAD Lakukan Pemantauan dan Pengawasan Transaksi Non Tunai Retribusi Pasar melalui QRIS
Pemkab Purworejo Lakukan Verifikasi Berkas Pemegang KKPD TA 2026

PURWOREJO – Setelah dilaksanakannya penandatanganan Perjanjian Kerja Sama (PKS) Kartu Kredit Pemerintah Daerah (KKPD) antara Pemerintah Kabupaten Purworejo dengan Bank Jateng Cabang Purworejo, selanjutnya dilakukan tahapan verifikasi kelengkapan berkas usulan calon pemegang KKPD Tahun Anggaran 2026.
Kegiatan verifikasi berkas ini dilaksanakan selama dua hari, mulai Senin hingga Selasa, 19–20 Januari 2026, bertempat di Ruang Rapat Lantai II BPKPAD Kabupaten Purworejo. Proses verifikasi merupakan bagian penting dalam rangkaian implementasi penggunaan KKPD di lingkungan Pemerintah Kabupaten Purworejo.
Pelaksanaan verifikasi dilakukan sesuai jadwal yang telah ditetapkan dalam surat undangan. Setiap perangkat daerah hadir dengan membawa dokumen persyaratan, antara lain Formulir Aplikasi Kartu Kredit Instansi (KKI) Bank Jateng yang telah ditandatangani calon pemegang KKPD, Formulir Permohonan CMS KKI, fotokopi KTP dan NPWP PA/KPA, fotokopi NPWP perangkat daerah, serta fotokopi SK PA/KPA.
Bagi perangkat daerah yang SK PA/KPA masih dalam proses penandatanganan Bupati, diperkenankan melampirkan surat usulan SK PA/KPA sebagai pengganti sementara. Selama dua hari pelaksanaan, perangkat daerah diminta untuk memastikan seluruh berkas persyaratan terpenuhi sesuai ketentuan.
Melalui proses ini, Pemerintah Kabupaten Purworejo berharap penggunaan KKPD dapat semakin optimal dan meluas. Implementasi KKPD diharapkan mampu mendukung transaksi non tunai yang lebih aman dan efisien, mengurangi risiko peredaran uang palsu, serta mendorong pertumbuhan ekonomi daerah.
.png)


