▴Hakordia▴
- BPKPAD Purworejo Laksanakan Rekonsiliasi Karcis Februari 2026, Pastikan Setoran Sesuai Ketentuan
- Entry Meeting Pemeriksaan LKPD Kabupaten Purworejo TA 2025
- Penyampaian Laporan Keuangan Pemerintah Daerah Kabupaten Purworejo TA 2025 (Unaudited) Kepada Badan Pemeriksa Keuangan
- Komitmen Perkuat Tata Kelola Keuangan Yang Transparan dan Akuntabel, Pemkab Purworejo Serahkan LKPD Unaudited 2025 kepada BPK
- BPKPAD bersama Bagian Perekonomian Setda menggelar rapat pembahasan kerja sama penyertaan modal
- BPKPAD Kabupaten Purworejo Hadiri Rakor Persiapan Penilaian Mandiri SPIP Terintegrasi 2026
- BPKPAD Purworejo Laksanakan Intensifikasi PBB dan Pengawasan SPPT di Desa Tlepok Wetan
- BPKPAD Purworejo Laksanakan Intensifikasi PBB di Desa Maron, Dorong Kepatuhan Wajib Pajak
- Rapat Koordinasi Aplikasi e-Retribusi Jum\'at 27 Maret 2026
- Penyampaian Perpanjangan Waktu Pengumpulan Data Dukung Penilaian Creative Financing Pemerintah Daerah
Pemkab Purworejo Lakukan Verifikasi Berkas Pemegang KKPD TA 2026

PURWOREJO – Setelah dilaksanakannya penandatanganan Perjanjian Kerja Sama (PKS) Kartu Kredit Pemerintah Daerah (KKPD) antara Pemerintah Kabupaten Purworejo dengan Bank Jateng Cabang Purworejo, selanjutnya dilakukan tahapan verifikasi kelengkapan berkas usulan calon pemegang KKPD Tahun Anggaran 2026.
Kegiatan verifikasi berkas ini dilaksanakan selama dua hari, mulai Senin hingga Selasa, 19–20 Januari 2026, bertempat di Ruang Rapat Lantai II BPKPAD Kabupaten Purworejo. Proses verifikasi merupakan bagian penting dalam rangkaian implementasi penggunaan KKPD di lingkungan Pemerintah Kabupaten Purworejo.
Pelaksanaan verifikasi dilakukan sesuai jadwal yang telah ditetapkan dalam surat undangan. Setiap perangkat daerah hadir dengan membawa dokumen persyaratan, antara lain Formulir Aplikasi Kartu Kredit Instansi (KKI) Bank Jateng yang telah ditandatangani calon pemegang KKPD, Formulir Permohonan CMS KKI, fotokopi KTP dan NPWP PA/KPA, fotokopi NPWP perangkat daerah, serta fotokopi SK PA/KPA.
Bagi perangkat daerah yang SK PA/KPA masih dalam proses penandatanganan Bupati, diperkenankan melampirkan surat usulan SK PA/KPA sebagai pengganti sementara. Selama dua hari pelaksanaan, perangkat daerah diminta untuk memastikan seluruh berkas persyaratan terpenuhi sesuai ketentuan.
Melalui proses ini, Pemerintah Kabupaten Purworejo berharap penggunaan KKPD dapat semakin optimal dan meluas. Implementasi KKPD diharapkan mampu mendukung transaksi non tunai yang lebih aman dan efisien, mengurangi risiko peredaran uang palsu, serta mendorong pertumbuhan ekonomi daerah.
.png)


