- BPKPAD Hadirkan Layanan Pembayaran Pajak Daerah di Pituruh Expo 2026
- BPKPAD Kabupaten Purworejo Gelar Rakor Administrator VPSO PKB Tingkat Kecamatan
- BPKPAD Kabupaten Purworejo Ikuti Technical Meeting Parade Kreatif 2026
- Rekonsiliasi Pendapatan Daerah Bulan Juli Tahun Anggaran 2026
- BPKPAD Ikuti Apel Pagi Gabungan dan Penyerahan Hadiah Fun Games HUT ke-81 Kemerdekaan RI
- Evaluasi Pendapatan Asli Daerah (PAD) Semester I Tahun 2026
- REKONSILIASI BENDA BERHARGA/KARCIS BULAN JUNI 2026
- BPKPAD PURWOREJO DAN BANK JATENG LAKUKAN PENYEMPURNAAN INTEGRASI BILLING CENTER UNTUK PEMBAYARAN RETRIBUSI DAERAH
- APEL PAGI ASN BPKPAD, INGATKAN PENTINGNYA MENOLAK GRATIFIKASI DAN MENINGKATKAN DISIPLIN KERJA
- rapat koordinasi terkait integrasi e-BLUD antara BPKPAD, Dinas Kesehatan, Bank Jateng Cabang Purworejo, Bank Jateng Kantor Pusat, dan LPPSP
Pemkab Purworejo Lakukan Verifikasi Berkas Pemegang KKPD TA 2026

PURWOREJO – Setelah dilaksanakannya penandatanganan Perjanjian Kerja Sama (PKS) Kartu Kredit Pemerintah Daerah (KKPD) antara Pemerintah Kabupaten Purworejo dengan Bank Jateng Cabang Purworejo, selanjutnya dilakukan tahapan verifikasi kelengkapan berkas usulan calon pemegang KKPD Tahun Anggaran 2026.
Kegiatan verifikasi berkas ini dilaksanakan selama dua hari, mulai Senin hingga Selasa, 19–20 Januari 2026, bertempat di Ruang Rapat Lantai II BPKPAD Kabupaten Purworejo. Proses verifikasi merupakan bagian penting dalam rangkaian implementasi penggunaan KKPD di lingkungan Pemerintah Kabupaten Purworejo.
Pelaksanaan verifikasi dilakukan sesuai jadwal yang telah ditetapkan dalam surat undangan. Setiap perangkat daerah hadir dengan membawa dokumen persyaratan, antara lain Formulir Aplikasi Kartu Kredit Instansi (KKI) Bank Jateng yang telah ditandatangani calon pemegang KKPD, Formulir Permohonan CMS KKI, fotokopi KTP dan NPWP PA/KPA, fotokopi NPWP perangkat daerah, serta fotokopi SK PA/KPA.
Bagi perangkat daerah yang SK PA/KPA masih dalam proses penandatanganan Bupati, diperkenankan melampirkan surat usulan SK PA/KPA sebagai pengganti sementara. Selama dua hari pelaksanaan, perangkat daerah diminta untuk memastikan seluruh berkas persyaratan terpenuhi sesuai ketentuan.
Melalui proses ini, Pemerintah Kabupaten Purworejo berharap penggunaan KKPD dapat semakin optimal dan meluas. Implementasi KKPD diharapkan mampu mendukung transaksi non tunai yang lebih aman dan efisien, mengurangi risiko peredaran uang palsu, serta mendorong pertumbuhan ekonomi daerah.
.png)


