▴Hakordia▴
- Sosialisasi Pemanfaatan Barang Milik Daerah untuk Petakan Potensi Pemanfaatan Aset Tanah LPPL Radio Irama FM di Dinkominfostasandi
- Pembahasan Perubahan Peraturan Daerah Nomor 11 Tahun 2023 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah Kabupaten Purworejo
- DESK PENYUSUNAN TARGET PAJAK DAERAH DAN RETRIBUSI DAERAH TAHUN ANGGARAN 2027
- Pemkab Purworejo Bahas PKS Penerbitan Kartu Kredit Pemerintah Daerah
- Awali Tahun 2026, BPKPAD Purworejo Tegaskan Disiplin dan Antigratifikasi
- Rapat Koordinasi Penyusunan LKPD 2025 Digelar, Targetkan WTP ke-14
- Pensertifikatan Tanah Milik Pemda di Kelurahan Kutoarjo
- Layanan Pengembalian Siltap Kepala Desa dan Perangkat Desa T.A. 2025
- Peningkatan Kapasitas ASN BPKPAD Jelang Akhir Tahun Anggaran 2025
- Pembahasan Usulan SSH Tahun 2026
Pemkab Purworejo Bahas PKS Penerbitan Kartu Kredit Pemerintah Daerah

PURWOREJO – Pemerintah Kabupaten Purworejo melalui Badan Pengelolaan Keuangan, Pendapatan, dan Aset Daerah (BPKPAD) menggelar pembahasan Perjanjian Kerja Sama (PKS) dengan PT Bank Pembangunan Daerah Jawa Tengah (Bank Jateng) Cabang Purworejo terkait penerbitan Kartu Kredit Pemerintah Daerah (KKPD). Kegiatan tersebut dilaksanakan di Ruang Rapat VIP BPKPAD Kabupaten Purworejo pada Senin (5/1/2026).
Pembahasan PKS ini dihadiri oleh Kepala Bidang Perbendaharaan Daerah BPKPAD, perwakilan Bagian Hukum, Bagian Pemerintahan Sekretariat Daerah, serta Bank Jateng Cabang Purworejo. Pertemuan tersebut bertujuan untuk menyamakan persepsi serta mematangkan substansi perjanjian sebagai dasar hukum pengelolaan KKPD di lingkungan Pemerintah Kabupaten Purworejo.
Perjanjian kerja sama ini dimaksudkan sebagai landasan hukum dalam pelaksanaan dan pengelolaan Kartu Kredit Pemerintah Daerah, sehingga penggunaannya dapat berjalan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku. Selain itu, PKS ini juga diharapkan dapat mendukung terwujudnya pengelolaan keuangan daerah yang lebih modern, tertib, dan bertanggung jawab.
Adapun tujuan utama dari perjanjian tersebut adalah untuk mewujudkan pengelolaan KKPD yang akuntabel dan transparan, serta mendukung pelaksanaan pembayaran dan penggunaan KKPD dalam rangka Uang Persediaan (UP) agar berjalan secara efektif, aman, tertib, dan lancar. Seluruh mekanisme pelaksanaan tetap mengedepankan prinsip kehati-hatian dan manajemen risiko.
Dengan adanya pembahasan PKS ini, Pemerintah Kabupaten Purworejo berkomitmen untuk terus meningkatkan kualitas tata kelola keuangan daerah melalui pemanfaatan instrumen pembayaran non-tunai yang aman dan sesuai regulasi.
.png)


