▴Hakordia▴
- BPKPAD Purworejo Gelar Sosialisasi Perda Nomor 1 Tahun 2026 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah
- Pengangkatan dan Pengambilan Sumpah/Janji Jurusita Pajak Daerah Kabupaten Purworejo
- BPKPAD Purworejo Lakukan “Jemput Bola” Pelunasan PBB-P2 di Desa Kedungbatur
- BPKPAD Purworejo Ikut Partisipasi Pembukaan Pos Pembayaran PBB-P2 di Desa Bajangrejo
- BPKPAD Purworejo Lakukan Koordinasi Pendaftaran Wajib Pajak Baru
- ZOOM MEETING SOSIALISASI RELAKSASI REKOGNISI PEMBELAJARAN LAMPAU (RPL) TAHUN 2026
- Rapat Koordinasi (Rakor) Pengendalian Inflasi Pemerintah Daerah
- Pelaksanaan Capacity Building dan Pendampingan Pengisian Championship TP2DD di Wilayah Jawa Tengah
- BPKPAD Purworejo Laksanakan Intensifikasi PBB di Desa Lubang Indangan
- Rapat Penyusunan Rencana Aksi Reformasi Birokrasi (RB) General dan Tematik Tahun 2026
Pemkab Purworejo Bahas PKS Penerbitan Kartu Kredit Pemerintah Daerah

PURWOREJO – Pemerintah Kabupaten Purworejo melalui Badan Pengelolaan Keuangan, Pendapatan, dan Aset Daerah (BPKPAD) menggelar pembahasan Perjanjian Kerja Sama (PKS) dengan PT Bank Pembangunan Daerah Jawa Tengah (Bank Jateng) Cabang Purworejo terkait penerbitan Kartu Kredit Pemerintah Daerah (KKPD). Kegiatan tersebut dilaksanakan di Ruang Rapat VIP BPKPAD Kabupaten Purworejo pada Senin (5/1/2026).
Pembahasan PKS ini dihadiri oleh Kepala Bidang Perbendaharaan Daerah BPKPAD, perwakilan Bagian Hukum, Bagian Pemerintahan Sekretariat Daerah, serta Bank Jateng Cabang Purworejo. Pertemuan tersebut bertujuan untuk menyamakan persepsi serta mematangkan substansi perjanjian sebagai dasar hukum pengelolaan KKPD di lingkungan Pemerintah Kabupaten Purworejo.
Perjanjian kerja sama ini dimaksudkan sebagai landasan hukum dalam pelaksanaan dan pengelolaan Kartu Kredit Pemerintah Daerah, sehingga penggunaannya dapat berjalan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku. Selain itu, PKS ini juga diharapkan dapat mendukung terwujudnya pengelolaan keuangan daerah yang lebih modern, tertib, dan bertanggung jawab.
Adapun tujuan utama dari perjanjian tersebut adalah untuk mewujudkan pengelolaan KKPD yang akuntabel dan transparan, serta mendukung pelaksanaan pembayaran dan penggunaan KKPD dalam rangka Uang Persediaan (UP) agar berjalan secara efektif, aman, tertib, dan lancar. Seluruh mekanisme pelaksanaan tetap mengedepankan prinsip kehati-hatian dan manajemen risiko.
Dengan adanya pembahasan PKS ini, Pemerintah Kabupaten Purworejo berkomitmen untuk terus meningkatkan kualitas tata kelola keuangan daerah melalui pemanfaatan instrumen pembayaran non-tunai yang aman dan sesuai regulasi.
.png)


