- BPKPAD Kabupaten Purworejo Ikuti Upacara Peringatan HUT Satpol PP, Damkar, dan Satlinmas Tahun 2026
- Persiapan High Level Meeting (HLM) TP2DD Kabupaten Purworejo Bahas Strategi Percepatan Digitalisasi Transaksi Daerah
- Monitoring Samsat Budiman di BUMDes Cokroyasan dan penawaran kemitraan Samsat Budiman di KDKMP Desa Bragolan
- BPKPAD Kabupaten Purworejo Gelar Rapat Koordinasi Persiapan Penyusunan Raperda dan Raperkada Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD TA 2025
- BPKPAD Kabupaten Purworejo Laksanakan Rekonsiliasi Pendapatan Daerah Bulan Mei TA 2026
- BPKPAD Kabupaten Purworejo Gelar Rapat Koordinasi Kearsipan Bahas Pengelolaan Arsip dan Implementasi SRIKANDI
- Apel Pagi BPKPAD Kabupaten Purworejo Tekankan Disiplin Kinerja dan Integritas ASN
- BPKPAD Kabupaten Purworejo Ikuti FGD Monitoring dan Evaluasi Penyaluran Dana Desa Tahun Anggaran 2026
- BPKPAD Gelar Koordinasi Penginputan Data Pertanggungjawaban APBD TA 2025
- Gadis Pantura Tingkatkan Kepatuhan Pajak Kendaraan Bermotor di Kalangan ASN
Pemkab Purworejo Bahas PKS Penerbitan Kartu Kredit Pemerintah Daerah

PURWOREJO – Pemerintah Kabupaten Purworejo melalui Badan Pengelolaan Keuangan, Pendapatan, dan Aset Daerah (BPKPAD) menggelar pembahasan Perjanjian Kerja Sama (PKS) dengan PT Bank Pembangunan Daerah Jawa Tengah (Bank Jateng) Cabang Purworejo terkait penerbitan Kartu Kredit Pemerintah Daerah (KKPD). Kegiatan tersebut dilaksanakan di Ruang Rapat VIP BPKPAD Kabupaten Purworejo pada Senin (5/1/2026).
Pembahasan PKS ini dihadiri oleh Kepala Bidang Perbendaharaan Daerah BPKPAD, perwakilan Bagian Hukum, Bagian Pemerintahan Sekretariat Daerah, serta Bank Jateng Cabang Purworejo. Pertemuan tersebut bertujuan untuk menyamakan persepsi serta mematangkan substansi perjanjian sebagai dasar hukum pengelolaan KKPD di lingkungan Pemerintah Kabupaten Purworejo.
Perjanjian kerja sama ini dimaksudkan sebagai landasan hukum dalam pelaksanaan dan pengelolaan Kartu Kredit Pemerintah Daerah, sehingga penggunaannya dapat berjalan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku. Selain itu, PKS ini juga diharapkan dapat mendukung terwujudnya pengelolaan keuangan daerah yang lebih modern, tertib, dan bertanggung jawab.
Adapun tujuan utama dari perjanjian tersebut adalah untuk mewujudkan pengelolaan KKPD yang akuntabel dan transparan, serta mendukung pelaksanaan pembayaran dan penggunaan KKPD dalam rangka Uang Persediaan (UP) agar berjalan secara efektif, aman, tertib, dan lancar. Seluruh mekanisme pelaksanaan tetap mengedepankan prinsip kehati-hatian dan manajemen risiko.
Dengan adanya pembahasan PKS ini, Pemerintah Kabupaten Purworejo berkomitmen untuk terus meningkatkan kualitas tata kelola keuangan daerah melalui pemanfaatan instrumen pembayaran non-tunai yang aman dan sesuai regulasi.
.png)


