- BPKPAD mengajukan Keputusan Bupati Purworejo mengenai Penetapan Rekening Penampungan Dana Pelaksanaan Kegiatan Penemuan Kasus Tuberkulosis Terintegrasi Cek Kesehatan Gratis melalui Swakelola Tipe II d
- BPKPAD Purworejo Hadiri Diseminasi Pedoman MCSP-RBS 2026
- BPKPAD Purworejo Ikuti Diseminasi MCSP-RBS KPK 2026
- BPKPAD Buka Loket Pelayanan Pajak Daerah di Pituruh Expo 2026
- Intensifikasi PBB dan Pembukaan Loket Pembayaran di Kecamatan Pituruh
- BPKPAD Ikuti Program ANRI Melayani, Bahas Fitur Terbaru Aplikasi SRIKANDI Versi 3.1
- BPKPAD Purworejo Tinjau Kondisi Sumur JIAT di Sejumlah Wilayah
- BPKPAD Hadirkan Layanan Pembayaran Pajak Daerah di Pituruh Expo 2026
- BPKPAD Kabupaten Purworejo Gelar Rakor Administrator VPSO PKB Tingkat Kecamatan
- BPKPAD Kabupaten Purworejo Ikuti Technical Meeting Parade Kreatif 2026
Pemkab Purworejo Bahas PKS Penerbitan Kartu Kredit Pemerintah Daerah

PURWOREJO – Pemerintah Kabupaten Purworejo melalui Badan Pengelolaan Keuangan, Pendapatan, dan Aset Daerah (BPKPAD) menggelar pembahasan Perjanjian Kerja Sama (PKS) dengan PT Bank Pembangunan Daerah Jawa Tengah (Bank Jateng) Cabang Purworejo terkait penerbitan Kartu Kredit Pemerintah Daerah (KKPD). Kegiatan tersebut dilaksanakan di Ruang Rapat VIP BPKPAD Kabupaten Purworejo pada Senin (5/1/2026).
Pembahasan PKS ini dihadiri oleh Kepala Bidang Perbendaharaan Daerah BPKPAD, perwakilan Bagian Hukum, Bagian Pemerintahan Sekretariat Daerah, serta Bank Jateng Cabang Purworejo. Pertemuan tersebut bertujuan untuk menyamakan persepsi serta mematangkan substansi perjanjian sebagai dasar hukum pengelolaan KKPD di lingkungan Pemerintah Kabupaten Purworejo.
Perjanjian kerja sama ini dimaksudkan sebagai landasan hukum dalam pelaksanaan dan pengelolaan Kartu Kredit Pemerintah Daerah, sehingga penggunaannya dapat berjalan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku. Selain itu, PKS ini juga diharapkan dapat mendukung terwujudnya pengelolaan keuangan daerah yang lebih modern, tertib, dan bertanggung jawab.
Adapun tujuan utama dari perjanjian tersebut adalah untuk mewujudkan pengelolaan KKPD yang akuntabel dan transparan, serta mendukung pelaksanaan pembayaran dan penggunaan KKPD dalam rangka Uang Persediaan (UP) agar berjalan secara efektif, aman, tertib, dan lancar. Seluruh mekanisme pelaksanaan tetap mengedepankan prinsip kehati-hatian dan manajemen risiko.
Dengan adanya pembahasan PKS ini, Pemerintah Kabupaten Purworejo berkomitmen untuk terus meningkatkan kualitas tata kelola keuangan daerah melalui pemanfaatan instrumen pembayaran non-tunai yang aman dan sesuai regulasi.
.png)


