PEMBAHASAN ROADMAP ELEKTRONIFIKASI TRANSAKSI PEMERINTAH DAERAH (ETPD) KABUPATEN PURWOREJO TAHUN 2025–2030

By Administrator 12 Des 2025, 15:27:58 WIB Kegiatan
PEMBAHASAN ROADMAP ELEKTRONIFIKASI TRANSAKSI PEMERINTAH DAERAH (ETPD) KABUPATEN PURWOREJO TAHUN 2025–2030

BPKPAD Kabupaten Purworejo menyelenggarakan Rapat Pembahasan Roadmap Elektronifikasi Transaksi Pemerintah Daerah (ETPD) Kabupaten Purworejo Tahun 2025–2030 pada hari Jumat, 12 Desember 2025, bertempat di Ruang VIP BPKPAD Kabupaten Purworejo. Kegiatan ini dihadiri oleh perwakilan Bank Jateng, DINHUB, DINPORAPAR, DINKUKMP, DINKES, DP3APMD, DINKOMINFO, Bagian Perekonomian dan SDA Setda, serta jajaran BPKPAD.

Rapat ini digelar sebagai tindak lanjut ketentuan Pasal 12 ayat (2) Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 56 Tahun 2021 tentang Tim Percepatan dan Perluasan Digitalisasi Daerah Provinsi/Kabupaten/Kota serta Tata Cara Implementasi Elektronifikasi Transaksi Pemerintah Daerah. Melalui ketentuan tersebut, pemerintah daerah diwajibkan menyusun peta jalan (roadmap) sebagai pedoman dalam pengembangan dan implementasi ETPD secara terarah dan berkelanjutan.

Roadmap Implementasi Elektronifikasi Transaksi Pemerintah Daerah (ETPD) Kabupaten Purworejo Tahun 2025–2030 disusun sebagai acuan strategis dalam perencanaan dan pengembangan digitalisasi transaksi pemerintah daerah selama lima tahun ke depan. Dokumen ini bertujuan untuk mempercepat perluasan transaksi nontunai sebagai upaya meningkatkan transparansi pengelolaan keuangan daerah, meminimalkan potensi kebocoran pendapatan, serta mendorong efektivitas dan efisiensi pada sisi belanja pemerintah daerah.

Melalui rapat pembahasan ini, BPKPAD Kabupaten Purworejo berharap Roadmap ETPD yang tengah dirumuskan dapat menjadi pedoman lintas sektor yang komprehensif dan aplikatif. Dengan demikian, visi digitalisasi keuangan daerah dapat diterjemahkan secara konsisten, akuntabel, serta mudah diimplementasikan oleh seluruh perangkat daerah dalam mendukung transformasi digital pemerintahan.