▴Hakordia▴
- BPKPAD Kabupaten Purworejo Sosialisasikan Pembayaran PBB Menggunakan QRIS kepada Seluruh Karyawan
- BPKPAD dan DPPPAPMD Gelar “Taksiku” di Kecamatan Kemiri untuk Percepatan Pencairan Dana Transfer Desa
- Sinergi Pelayanan Publik, Pemkab Purworejo Resmi Hibahkan Tanah untuk Kantor Imigrasi
- BPKPAD Purworejo Hadiri Rakor TP2DD Jawa Tengah, Digitalisasi Transaksi Daerah Terus Diperkuat
- Apel Pagi BPKPAD Purworejo Tekankan Budaya Disiplin dan Integritas Kerja
- BPKPAD Purworejo Gelar Forum OPD dan Forum Konsultasi Publik Tahun 2026
- BPKPAD Purworejo Gelar Rekonsiliasi Pendapatan Daerah Bagian Januari TA 2026
- BPKPAD Purworejo Hadiri Rakorwil & Katalis P2DD 2026, Perkuat Digitalisasi Transaksi Daerah
- BPKPAD Lakukan Pemantauan dan Pengawasan Transaksi Non Tunai Retribusi Pasar melalui QRIS
- BPKPAD Purworejo Gelar Sosialisasi Anti Korupsi dan Gratifikasi untuk Seluruh ASN Tahun 2026
Pembahasan Capaian Pembayaran Piutang Retribusi Audited 2024 sebagai Data Dukung MCSP KPK 2025

Badan Pengelolaan Keuangan, Pendapatan dan Aset Daerah (BPKPAD) Kabupaten Purworejo menggelar rapat Pembahasan Capaian Pembayaran Piutang Retribusi Audited 2024 sebagai data dukung Monitoring Center for Prevention (MCSP) KPK Tahun 2025. Rapat dilaksanakan pada Selasa, 16 September 2025, di Ruang VIP BPKPAD Kabupaten Purworejo.
Kegiatan tersebut dihadiri oleh perwakilan dari RSUD dr. Tjitrowardojo, RSUD R.A.A. Tjokronegoro, DPUPR, DINPERKIMTAN, DINKOMINFOSTASANDI, DLHP, DINKUKMP, dan DPMPTSP Kabupaten Purworejo.
Pembahasan difokuskan pada pemenuhan data dukung MCSP KPK 2025 di bidang penerimaan daerah, khususnya terkait capaian pembayaran piutang pada masing-masing OPD. Piutang tersebut dikategorikan menjadi lancar, kurang lancar, diragukan, dan macet, sesuai hasil audit penerimaan daerah Tahun 2024 yang dilakukan oleh BPK RI pada 2025.
Melalui rapat ini, setiap OPD diharapkan menyusun laporan proses penagihan piutang, mulai dari penyampaian tagihan, pemberian waktu pembayaran, pengiriman surat pemberitahuan, pemeriksaan lapangan, penerapan sanksi, hingga tahap rekonsiliasi dan pelaporan.
Dengan adanya laporan tersebut, diharapkan pemenuhan data dukung MCSP KPK 2025 dapat diselesaikan tepat waktu sesuai tenggat pelaporan serta memberikan hasil yang maksimal.
.png)


