▴Hakordia▴
- BPKPAD Purworejo Laksanakan Rekonsiliasi Karcis Februari 2026, Pastikan Setoran Sesuai Ketentuan
- Entry Meeting Pemeriksaan LKPD Kabupaten Purworejo TA 2025
- Penyampaian Laporan Keuangan Pemerintah Daerah Kabupaten Purworejo TA 2025 (Unaudited) Kepada Badan Pemeriksa Keuangan
- Komitmen Perkuat Tata Kelola Keuangan Yang Transparan dan Akuntabel, Pemkab Purworejo Serahkan LKPD Unaudited 2025 kepada BPK
- BPKPAD bersama Bagian Perekonomian Setda menggelar rapat pembahasan kerja sama penyertaan modal
- BPKPAD Kabupaten Purworejo Hadiri Rakor Persiapan Penilaian Mandiri SPIP Terintegrasi 2026
- BPKPAD Purworejo Laksanakan Intensifikasi PBB dan Pengawasan SPPT di Desa Tlepok Wetan
- BPKPAD Purworejo Laksanakan Intensifikasi PBB di Desa Maron, Dorong Kepatuhan Wajib Pajak
- Rapat Koordinasi Aplikasi e-Retribusi Jum\'at 27 Maret 2026
- Penyampaian Perpanjangan Waktu Pengumpulan Data Dukung Penilaian Creative Financing Pemerintah Daerah
KPPN Purworejo Lakukan Konfirmasi Dana TKD ke BPKPAD Kabupaten Purworejo

Purworejo- Kantor Pelayanan Perbendaharaan Negara (KPPN) Purworejo berkunjung ke bidang Perbendahaharaan Daerah BPKPAD Kabupaten Purworejo pada hari Selasa, 10 Juni 2025 untuk melakukan konfirmasi Transfer ke Daerah (TKD) yang telah diterima kabupaten Purworejo. TKD adalah alokasi dana dari APBN yang diberikan kepada pemerintah daerah untuk mendanai urusan pemerintahan yang menjadi kewenangan daerah. Konfirmasi ini penting untuk memastikan bahwa dana telah diterima oleh pemerintah daerah dan digunakan sesuai dengan tujuan yang telah ditetapkan.
TKD terdiri dari berbagai jenis dana, seperti Dana Bagi Hasil (DBH), Dana Alokasi Umum (DAU), Dana Alokasi Khusus (DAK) baik fisik maupun non fisik, Dana Otonomi Khusus, Dana Desa, dan Dana Keistimewaan DIY. TKD bertujuan untuk mendukung pembangunan dan pemerataan ekonomi antar wilayah, serta mendukung penyelenggaraan urusan pemerintahan di daerah. Dalam hal ini KPPN juga melakukan pemantauan dan evaluasi atas penggunaan TKD oleh pemerintah daerah.
.png)


