Harmonisasi Tahapan Pergeseran Mendahului Perubahan TA 2026 di Kabupaten Purworejo

By Administrator 05 Mar 2026, 14:29:25 WIB Kegiatan
Harmonisasi Tahapan Pergeseran Mendahului Perubahan TA 2026  di Kabupaten Purworejo

Purworejo – Pemerintah Kabupaten Purworejo pada bulan Maret 2026 sedang melaksanakan tahapan harmonisasi pergeseran anggaran mendahului perubahan Tahun Anggaran (TA) 2026. Tahapan ini merupakan bagian dari proses penataan anggaran sebelum dilaksanakannya penetapan Pergeseran 1 Mendahului Perubahan APBD TA 2026.

Pelaksanaan proses tersebut berpedoman pada beberapa regulasi yang menjadi dasar pengelolaan keuangan daerah, yaitu Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 77 Tahun 2020, dan Peraturan Daerah Kabupaten Purworejo Nomor 7 Tahun 2025, serta Peraturan Bupati Purworejo Nomor 57 Tahun 2025.

Berdasarkan ketentuan tersebut, pemerintah daerah memiliki kewenangan untuk melakukan penyesuaian atau pergeseran anggaran dalam pelaksanaan APBD guna memastikan kelancaran pelaksanaan program dan kegiatan pemerintah daerah. Pergeseran mendahului perubahan dilakukan dengan tetap memperhatikan ketentuan peraturan perundang-undangan, dan prinsip efisiensi, serta prioritas pembangunan daerah.

Dalam pelaksanaannya, tahapan harmonisasi ini dilakukan oleh seluruh Pengguna Anggaran (PA) pada masing-masing Satuan Kerja Perangkat Daerah (SKPD) di Kabupaten Purworejo. Para PA melaksanakan penelaahan dan penyesuaian terhadap kebutuhan anggaran perangkat daerah secara cermat dan penuh tanggung jawab agar usulan pergeseran yang diajukan benar-benar sesuai dengan kebutuhan pelaksanaan kegiatan.

Sementara itu, Bidang Perencanaan Anggaran Daerah berperan sebagai pihak yang menyusun regulasi sekaligus melakukan koordinasi dan harmonisasi terhadap usulan pergeseran yang disampaikan oleh perangkat daerah. Proses ini meliputi verifikasi, sinkronisasi, serta penyesuaian dengan struktur Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah agar tetap selaras dengan kebijakan pengelolaan keuangan daerah.

Melalui proses harmonisasi tersebut, diharapkan penetapan Pergeseran 1 Mendahului Perubahan APBD TA 2026 di Kabupaten Purworejo dapat dilaksanakan secara tertib, transparan, dan akuntabel. Langkah ini juga menjadi bagian dari komitmen Pemerintah Kabupaten Purworejo dalam menjaga tata kelola keuangan daerah yang baik serta memastikan program pembangunan daerah dapat berjalan secara efektif dan memberikan manfaat optimal bagi masyarakat.