▴Hakordia▴
- BPKPAD Purworejo Laksanakan Rekonsiliasi Karcis Februari 2026, Pastikan Setoran Sesuai Ketentuan
- Entry Meeting Pemeriksaan LKPD Kabupaten Purworejo TA 2025
- Penyampaian Laporan Keuangan Pemerintah Daerah Kabupaten Purworejo TA 2025 (Unaudited) Kepada Badan Pemeriksa Keuangan
- Komitmen Perkuat Tata Kelola Keuangan Yang Transparan dan Akuntabel, Pemkab Purworejo Serahkan LKPD Unaudited 2025 kepada BPK
- BPKPAD bersama Bagian Perekonomian Setda menggelar rapat pembahasan kerja sama penyertaan modal
- BPKPAD Kabupaten Purworejo Hadiri Rakor Persiapan Penilaian Mandiri SPIP Terintegrasi 2026
- BPKPAD Purworejo Laksanakan Intensifikasi PBB dan Pengawasan SPPT di Desa Tlepok Wetan
- BPKPAD Purworejo Laksanakan Intensifikasi PBB di Desa Maron, Dorong Kepatuhan Wajib Pajak
- Rapat Koordinasi Aplikasi e-Retribusi Jum\'at 27 Maret 2026
- Penyampaian Perpanjangan Waktu Pengumpulan Data Dukung Penilaian Creative Financing Pemerintah Daerah
Harmonisasi Tahapan Pergeseran Mendahului Perubahan TA 2026 di Kabupaten Purworejo

Purworejo
– Pemerintah Kabupaten Purworejo pada bulan Maret 2026 sedang melaksanakan
tahapan harmonisasi pergeseran anggaran mendahului perubahan Tahun Anggaran
(TA) 2026. Tahapan ini merupakan bagian dari proses penataan anggaran sebelum
dilaksanakannya penetapan Pergeseran 1 Mendahului Perubahan APBD TA 2026.
Pelaksanaan
proses tersebut berpedoman pada beberapa regulasi yang menjadi dasar
pengelolaan keuangan daerah, yaitu Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 77
Tahun 2020, dan Peraturan Daerah Kabupaten Purworejo Nomor 7 Tahun 2025, serta
Peraturan Bupati Purworejo Nomor 57 Tahun 2025.
Berdasarkan
ketentuan tersebut, pemerintah daerah memiliki kewenangan untuk melakukan
penyesuaian atau pergeseran anggaran dalam pelaksanaan APBD guna memastikan
kelancaran pelaksanaan program dan kegiatan pemerintah daerah. Pergeseran
mendahului perubahan dilakukan dengan tetap memperhatikan ketentuan peraturan
perundang-undangan, dan prinsip efisiensi, serta prioritas pembangunan daerah.
Dalam
pelaksanaannya, tahapan harmonisasi ini dilakukan oleh seluruh Pengguna
Anggaran (PA) pada masing-masing Satuan Kerja Perangkat Daerah (SKPD) di
Kabupaten Purworejo. Para PA melaksanakan penelaahan dan penyesuaian terhadap
kebutuhan anggaran perangkat daerah secara cermat dan penuh tanggung jawab agar
usulan pergeseran yang diajukan benar-benar sesuai dengan kebutuhan pelaksanaan
kegiatan.
Sementara
itu, Bidang Perencanaan Anggaran Daerah berperan sebagai pihak yang menyusun
regulasi sekaligus melakukan koordinasi dan harmonisasi terhadap usulan
pergeseran yang disampaikan oleh perangkat daerah. Proses ini meliputi
verifikasi, sinkronisasi, serta penyesuaian dengan struktur Anggaran Pendapatan
dan Belanja Daerah agar tetap selaras dengan kebijakan pengelolaan keuangan
daerah.
Melalui
proses harmonisasi tersebut, diharapkan penetapan Pergeseran 1 Mendahului
Perubahan APBD TA 2026 di Kabupaten Purworejo dapat dilaksanakan secara tertib,
transparan, dan akuntabel. Langkah ini juga menjadi bagian dari komitmen
Pemerintah Kabupaten Purworejo dalam menjaga tata kelola keuangan daerah yang
baik serta memastikan program pembangunan daerah dapat berjalan secara efektif
dan memberikan manfaat optimal bagi masyarakat.
.png)


