BPKPAD Purworejo Lakukan Konsultasi dan Koordinasi Penyusunan LKPD 2025 ke Pusdatin Kemendagri

By Administrator 18 Nov 2025, 14:58:36 WIB Kegiatan
BPKPAD Purworejo Lakukan Konsultasi dan Koordinasi Penyusunan LKPD 2025 ke Pusdatin Kemendagri

Jakarta — Tim Laporan Keuangan Pemerintah Daerah (LKPD) Kabupaten Purworejo melakukan kegiatan Konsultasi dan Koordinasi Penyusunan LKPD Tahun Anggaran 2025 menggunakan SIPD RI ke Pusat Data dan Sistem Informasi (Pusdatin) Kementerian Dalam Negeri Republik Indonesia pada Kamis, 13 November 2025.

Kegiatan ini digelar di Kantor Pusdatin Kemendagri RI dan dihadiri oleh Tim LKPD Kabupaten Purworejo yang terdiri dari unsur Bidang Akuntansi dan Pelaporan Keuangan Daerah, Bidang Perbendaharaan Daerah, Bidang Perencanaan dan Penyusunan Anggaran Daerah, serta Bidang Pengelolaan Pendapatan Daerah.

Sambutan dan Penyampaian Maksud Tujuan

Kepala BPKPAD Kabupaten Purworejo membuka kegiatan dengan menyampaikan maksud dan tujuan konsultasi, yakni untuk memastikan penyusunan LKPD Tahun Anggaran 2025 dapat berjalan sesuai ketentuan, seiring dengan implementasi penuh Sistem Informasi Pemerintahan Daerah Republik Indonesia (SIPD RI).

Dalam sambutannya, Kepala BPKPAD menekankan pentingnya sinkronisasi data serta penyelesaian berbagai kendala teknis yang selama ini muncul dalam penerapan SIPD RI di Kabupaten Purworejo.

Paparan Permasalahan Implementasi SIPD RI

Setiap bidang kemudian memaparkan permasalahan dan hambatan teknis yang dialami dalam penggunaan SIPD RI, mencakup:

  • Penatausahaan dan pelaporan keuangan

  • Pencairan dan pengelolaan kas daerah

  • Proses penyusunan anggaran

  • Integrasi data pendapatan daerah

Paparan tersebut diterima oleh Adji Laksana Ibrahim, S.Kom, Tenaga Ahli Pusdatin Kemendagri RI. Sejumlah permasalahan teknis dapat langsung ditangani saat kegiatan berlangsung. Sementara itu, beberapa isu yang memerlukan pembahasan lebih lanjut akan dirapatkan dan diselesaikan oleh Tim Pusdatin.

Hasil Konsultasi dan Tindak Lanjut

Melalui kegiatan konsultasi dan koordinasi ini, Pemerintah Kabupaten Purworejo memperoleh kepastian bahwa permasalahan implementasi SIPD RI dapat ditangani secara bertahap. Penanganan yang dilakukan langsung oleh tenaga ahli Pusdatin diharapkan dapat memperlancar penyusunan LKPD TA 2025 yang akuntabel dan sesuai standar nasional.

Kegiatan ini juga menjadi langkah penting dalam meningkatkan efisiensi serta integritas sistem pelaporan keuangan daerah, seiring dengan transformasi digital yang sedang berjalan di lingkungan pemerintah daerah.