▴Hakordia▴
- BPKPAD Purworejo Laksanakan Rekonsiliasi Karcis Februari 2026, Pastikan Setoran Sesuai Ketentuan
- Entry Meeting Pemeriksaan LKPD Kabupaten Purworejo TA 2025
- Penyampaian Laporan Keuangan Pemerintah Daerah Kabupaten Purworejo TA 2025 (Unaudited) Kepada Badan Pemeriksa Keuangan
- Komitmen Perkuat Tata Kelola Keuangan Yang Transparan dan Akuntabel, Pemkab Purworejo Serahkan LKPD Unaudited 2025 kepada BPK
- BPKPAD bersama Bagian Perekonomian Setda menggelar rapat pembahasan kerja sama penyertaan modal
- BPKPAD Kabupaten Purworejo Hadiri Rakor Persiapan Penilaian Mandiri SPIP Terintegrasi 2026
- BPKPAD Purworejo Laksanakan Intensifikasi PBB dan Pengawasan SPPT di Desa Tlepok Wetan
- BPKPAD Purworejo Laksanakan Intensifikasi PBB di Desa Maron, Dorong Kepatuhan Wajib Pajak
- Rapat Koordinasi Aplikasi e-Retribusi Jum\'at 27 Maret 2026
- Penyampaian Perpanjangan Waktu Pengumpulan Data Dukung Penilaian Creative Financing Pemerintah Daerah
BPKPAD Purworejo Laksanakan Rekonsiliasi Benda Berharga Januari 2026

Purworejo — Badan Pengelola Keuangan, Pendapatan, dan Aset Daerah Kabupaten Purworejo (BPKPAD) melalui Bidang Pengelolaan Pendapatan Daerah melaksanakan Rekonsiliasi Benda Berharga/Karcis bulan Januari 2026 pada Rabu (25/2/2026). Kegiatan berlangsung di Ruang Kerja Bidang Pengelolaan Pendapatan Daerah.
Rekonsiliasi ini bertujuan memastikan kesesuaian antara data penjualan karcis dengan setoran retribusi ke Rekening Kas Umum Daerah (RKUD). Kegiatan diikuti oleh sejumlah Organisasi Perangkat Daerah (OPD) pengelola karcis, yakni:
-
Dinas Koperasi, Usaha Kecil, Menengah, dan Perdagangan Kabupaten Purworejo
-
Dinas Perhubungan Kabupaten Purworejo
-
Dinas Kesehatan Daerah Kabupaten Purworejo
-
Dinas Kepemudaan, Olahraga, dan Pariwisata Kabupaten Purworejo
Dari hasil rekonsiliasi diketahui bahwa seluruh penerimaan karcis bulan Januari 2026 telah disetorkan sesuai ketentuan dan tidak terdapat selisih antara data penjualan dan setoran.
Pelaksanaan rekonsiliasi ini menjadi bagian dari komitmen pemerintah daerah dalam meningkatkan transparansi serta akuntabilitas pengelolaan Pendapatan Asli Daerah (PAD), sekaligus memperkuat tertib administrasi penerimaan daerah.
.png)


