▴Hakordia▴
- BPKPAD Kabupaten Purworejo Laksanakan Rekonsiliasi Pendapatan Daerah Bulan Mei TA 2026
- BPKPAD Kabupaten Purworejo Gelar Rapat Koordinasi Kearsipan Bahas Pengelolaan Arsip dan Implementasi SRIKANDI
- Apel Pagi BPKPAD Kabupaten Purworejo Tekankan Disiplin Kinerja dan Integritas ASN
- BPKPAD Kabupaten Purworejo Ikuti FGD Monitoring dan Evaluasi Penyaluran Dana Desa Tahun Anggaran 2026
- BPKPAD Gelar Koordinasi Penginputan Data Pertanggungjawaban APBD TA 2025
- Gadis Pantura Tingkatkan Kepatuhan Pajak Kendaraan Bermotor di Kalangan ASN
- GADIS PANTURA TINGKATKAN KEPATUHAN PAJAK ASN DI SMP N 5 DAN SMA N 2 PURWOREJO
- BPKPAD Purworejo Gelar Gerakan Disiplin Pajak untuk Rakyat di Kecamatan Kemiri dan Pituruh
- Apel Pagi BPKPAD Purworejo Tekankan Tugas ASN, Core Values BerAKHLAK dan Pencegahan Gratifikasi
- Koordinasi dan Finalisasi LKPD Audited TA 2025 Kabupaten Purworejo
BPKPAD Purworejo Laksanakan Rekonsiliasi Benda Berharga Januari 2026

Purworejo — Badan Pengelola Keuangan, Pendapatan, dan Aset Daerah Kabupaten Purworejo (BPKPAD) melalui Bidang Pengelolaan Pendapatan Daerah melaksanakan Rekonsiliasi Benda Berharga/Karcis bulan Januari 2026 pada Rabu (25/2/2026). Kegiatan berlangsung di Ruang Kerja Bidang Pengelolaan Pendapatan Daerah.
Rekonsiliasi ini bertujuan memastikan kesesuaian antara data penjualan karcis dengan setoran retribusi ke Rekening Kas Umum Daerah (RKUD). Kegiatan diikuti oleh sejumlah Organisasi Perangkat Daerah (OPD) pengelola karcis, yakni:
-
Dinas Koperasi, Usaha Kecil, Menengah, dan Perdagangan Kabupaten Purworejo
-
Dinas Perhubungan Kabupaten Purworejo
-
Dinas Kesehatan Daerah Kabupaten Purworejo
-
Dinas Kepemudaan, Olahraga, dan Pariwisata Kabupaten Purworejo
Dari hasil rekonsiliasi diketahui bahwa seluruh penerimaan karcis bulan Januari 2026 telah disetorkan sesuai ketentuan dan tidak terdapat selisih antara data penjualan dan setoran.
Pelaksanaan rekonsiliasi ini menjadi bagian dari komitmen pemerintah daerah dalam meningkatkan transparansi serta akuntabilitas pengelolaan Pendapatan Asli Daerah (PAD), sekaligus memperkuat tertib administrasi penerimaan daerah.
.png)


