- BPKPAD Hadirkan Layanan Pembayaran Pajak Daerah di Pituruh Expo 2026
- BPKPAD Kabupaten Purworejo Gelar Rakor Administrator VPSO PKB Tingkat Kecamatan
- BPKPAD Kabupaten Purworejo Ikuti Technical Meeting Parade Kreatif 2026
- Rekonsiliasi Pendapatan Daerah Bulan Juli Tahun Anggaran 2026
- BPKPAD Ikuti Apel Pagi Gabungan dan Penyerahan Hadiah Fun Games HUT ke-81 Kemerdekaan RI
- Evaluasi Pendapatan Asli Daerah (PAD) Semester I Tahun 2026
- REKONSILIASI BENDA BERHARGA/KARCIS BULAN JUNI 2026
- BPKPAD PURWOREJO DAN BANK JATENG LAKUKAN PENYEMPURNAAN INTEGRASI BILLING CENTER UNTUK PEMBAYARAN RETRIBUSI DAERAH
- APEL PAGI ASN BPKPAD, INGATKAN PENTINGNYA MENOLAK GRATIFIKASI DAN MENINGKATKAN DISIPLIN KERJA
- rapat koordinasi terkait integrasi e-BLUD antara BPKPAD, Dinas Kesehatan, Bank Jateng Cabang Purworejo, Bank Jateng Kantor Pusat, dan LPPSP
BPKPAD Purworejo Laksanakan Rekonsiliasi Benda Berharga Januari 2026

Purworejo — Badan Pengelola Keuangan, Pendapatan, dan Aset Daerah Kabupaten Purworejo (BPKPAD) melalui Bidang Pengelolaan Pendapatan Daerah melaksanakan Rekonsiliasi Benda Berharga/Karcis bulan Januari 2026 pada Rabu (25/2/2026). Kegiatan berlangsung di Ruang Kerja Bidang Pengelolaan Pendapatan Daerah.
Rekonsiliasi ini bertujuan memastikan kesesuaian antara data penjualan karcis dengan setoran retribusi ke Rekening Kas Umum Daerah (RKUD). Kegiatan diikuti oleh sejumlah Organisasi Perangkat Daerah (OPD) pengelola karcis, yakni:
-
Dinas Koperasi, Usaha Kecil, Menengah, dan Perdagangan Kabupaten Purworejo
-
Dinas Perhubungan Kabupaten Purworejo
-
Dinas Kesehatan Daerah Kabupaten Purworejo
-
Dinas Kepemudaan, Olahraga, dan Pariwisata Kabupaten Purworejo
Dari hasil rekonsiliasi diketahui bahwa seluruh penerimaan karcis bulan Januari 2026 telah disetorkan sesuai ketentuan dan tidak terdapat selisih antara data penjualan dan setoran.
Pelaksanaan rekonsiliasi ini menjadi bagian dari komitmen pemerintah daerah dalam meningkatkan transparansi serta akuntabilitas pengelolaan Pendapatan Asli Daerah (PAD), sekaligus memperkuat tertib administrasi penerimaan daerah.
.png)


