▴Hakordia▴
- ASN Peduli Guyub Rukun Salurkan Beras untuk Warga Purworejo
- BPKPAD Kabupaten Purworejo Sosialisasikan Pembayaran PBB Menggunakan QRIS kepada Seluruh Karyawan
- BPKPAD dan DPPPAPMD Gelar “Taksiku” di Kecamatan Kemiri untuk Percepatan Pencairan Dana Transfer Desa
- Sinergi Pelayanan Publik, Pemkab Purworejo Resmi Hibahkan Tanah untuk Kantor Imigrasi
- BPKPAD Purworejo Hadiri Rakor TP2DD Jawa Tengah, Digitalisasi Transaksi Daerah Terus Diperkuat
- Apel Pagi BPKPAD Purworejo Tekankan Budaya Disiplin dan Integritas Kerja
- BPKPAD Purworejo Gelar Forum OPD dan Forum Konsultasi Publik Tahun 2026
- BPKPAD Purworejo Gelar Rekonsiliasi Pendapatan Daerah Bagian Januari TA 2026
- BPKPAD Purworejo Hadiri Rakorwil & Katalis P2DD 2026, Perkuat Digitalisasi Transaksi Daerah
- BPKPAD Lakukan Pemantauan dan Pengawasan Transaksi Non Tunai Retribusi Pasar melalui QRIS
BPKPAD Purworejo Hadiri Sosialisasi Pedoman Penyusunan APBD Tahun Anggaran 2026

Semarang, 20 Oktober 2025 – Badan Pengelolaan Keuangan, Pendapatan, dan Aset Daerah (BPKPAD) Kabupaten Purworejo bersama Badan Perencanaan Pembangunan, Penelitian, dan Pengembangan Daerah (BAPPERIDA) serta Sekretariat DPRD Kabupaten Purworejo menghadiri kegiatan Sosialisasi Pedoman Penyusunan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Tahun Anggaran 2026 yang diselenggarakan oleh BPKAD Provinsi Jawa Tengah.
Kegiatan sosialisasi yang dilaksanakan pada Senin (20/10) di Semarang ini merupakan tindak lanjut dari diterbitkannya Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 14 Tahun 2025 tentang Pedoman Penyusunan APBD Tahun Anggaran 2026.
Sosialisasi tersebut diikuti oleh seluruh pemerintah kabupaten dan kota di wilayah Provinsi Jawa Tengah. Melalui kegiatan ini, pemerintah daerah diharapkan dapat memperoleh pemahaman yang komprehensif mengenai kebijakan umum dan teknis penyusunan APBD Tahun 2026, sehingga proses penyusunan anggaran dapat berjalan tertib, efisien, transparan, dan sesuai dengan peraturan perundang-undangan.
.png)


