- ASN BPKPAD Kabupaten Purworejo mengikuti Upacara Peringatan Hari Kesaktian Pancasila Tahun 2026
- Pemkab Purworejo Persiapkan Sosialisasi Optimalisasi CMS Desa
- BPKPAD Lakukan Pengawasan Pengangkutan Material Bongkaran di SMP Negeri 10 Purworejo
- BPKPAD Lakukan Pengukuran Tanah untuk Penentuan Batas SMP Negeri 28 dan SMK Negeri 6 Purworejo
- BPKPAD Monitoring Pengambilan Material Bongkaran di SMP Negeri 4 dan SMP Negeri 1 Purworejo
- Aktivasi Kartu Kredit Pemerintah Daerah (KKPD) Gelombang II bersama Bank Jateng
- BPKPAD Bahas Pedoman Penyusunan SHSPD untuk SSH dan SBU Tahun 2028
- BPKPAD Ikuti Bimtek SKM Online
- BPKPAD Kabupaten Purworejo melaksanakan apel pagi pada Senin (28/9)
- BPKPAD Kabupaten Purworejo Laksanakan Reviu Laporan Realisasi Penggunaan DAU Pendanaan Kelurahan
BPKPAD Purworejo Bahas Hasil Evaluasi Awal Perda Pajak dan Retribusi Daerah

Purworejo, 24 November 2025 – Bidang Pajak Daerah Badan Pengelolaan Keuangan, Pendapatan, dan Aset Daerah (BPKPAD) Kabupaten Purworejo mengikuti pembahasan awal hasil evaluasi Peraturan Daerah Kabupaten Purworejo tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah (PDRD) yang dilaksanakan pada Senin (24/11/2025) bertempat di Ruang Command Center Setda Kabupaten Purworejo.
Kegiatan tersebut dilaksanakan secara daring melalui Zoom Meeting, dan diikuti oleh unsur terkait antara lain BPKPAD Kabupaten Purworejo, perwakilan Dinas Kesehatan, Bagian Hukum Setda, RSUD Tjitrowardojo, RSUD Cokronegoro, serta Direktorat Pendapatan Daerah Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri).
Dalam pertemuan tersebut, Kemendagri melalui Direktorat Pendapatan Daerah menyampaikan hasil evaluasi Peraturan Daerah tentang PDRD Kabupaten Purworejo. Evaluasi ini menjadi bagian penting dari proses penyesuaian regulasi daerah agar selaras dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang lebih tinggi serta kebijakan nasional di bidang perpajakan daerah dan retribusi daerah.
Hasil evaluasi yang disampaikan akan menjadi dasar bagi Pemerintah Kabupaten Purworejo dalam melakukan perubahan terhadap Peraturan Daerah PDRD, guna memastikan bahwa pengelolaan pajak dan retribusi daerah dilakukan secara efektif, adil, dan sesuai regulasi terkini.
Melalui pembahasan awal ini, diharapkan seluruh perangkat daerah terkait dapat memahami substansi perubahan yang diperlukan serta memperkuat koordinasi antarinstansi dalam proses penyusunan revisi Perda PDRD Kabupaten Purworejo.
.png)


