- BPKPAD Hadirkan Layanan Pembayaran Pajak Daerah di Pituruh Expo 2026
- BPKPAD Kabupaten Purworejo Gelar Rakor Administrator VPSO PKB Tingkat Kecamatan
- BPKPAD Kabupaten Purworejo Ikuti Technical Meeting Parade Kreatif 2026
- Rekonsiliasi Pendapatan Daerah Bulan Juli Tahun Anggaran 2026
- BPKPAD Ikuti Apel Pagi Gabungan dan Penyerahan Hadiah Fun Games HUT ke-81 Kemerdekaan RI
- Evaluasi Pendapatan Asli Daerah (PAD) Semester I Tahun 2026
- REKONSILIASI BENDA BERHARGA/KARCIS BULAN JUNI 2026
- BPKPAD PURWOREJO DAN BANK JATENG LAKUKAN PENYEMPURNAAN INTEGRASI BILLING CENTER UNTUK PEMBAYARAN RETRIBUSI DAERAH
- APEL PAGI ASN BPKPAD, INGATKAN PENTINGNYA MENOLAK GRATIFIKASI DAN MENINGKATKAN DISIPLIN KERJA
- rapat koordinasi terkait integrasi e-BLUD antara BPKPAD, Dinas Kesehatan, Bank Jateng Cabang Purworejo, Bank Jateng Kantor Pusat, dan LPPSP
BPKPAD Purworejo Bahas Hasil Evaluasi Awal Perda Pajak dan Retribusi Daerah

Purworejo, 24 November 2025 – Bidang Pajak Daerah Badan Pengelolaan Keuangan, Pendapatan, dan Aset Daerah (BPKPAD) Kabupaten Purworejo mengikuti pembahasan awal hasil evaluasi Peraturan Daerah Kabupaten Purworejo tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah (PDRD) yang dilaksanakan pada Senin (24/11/2025) bertempat di Ruang Command Center Setda Kabupaten Purworejo.
Kegiatan tersebut dilaksanakan secara daring melalui Zoom Meeting, dan diikuti oleh unsur terkait antara lain BPKPAD Kabupaten Purworejo, perwakilan Dinas Kesehatan, Bagian Hukum Setda, RSUD Tjitrowardojo, RSUD Cokronegoro, serta Direktorat Pendapatan Daerah Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri).
Dalam pertemuan tersebut, Kemendagri melalui Direktorat Pendapatan Daerah menyampaikan hasil evaluasi Peraturan Daerah tentang PDRD Kabupaten Purworejo. Evaluasi ini menjadi bagian penting dari proses penyesuaian regulasi daerah agar selaras dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang lebih tinggi serta kebijakan nasional di bidang perpajakan daerah dan retribusi daerah.
Hasil evaluasi yang disampaikan akan menjadi dasar bagi Pemerintah Kabupaten Purworejo dalam melakukan perubahan terhadap Peraturan Daerah PDRD, guna memastikan bahwa pengelolaan pajak dan retribusi daerah dilakukan secara efektif, adil, dan sesuai regulasi terkini.
Melalui pembahasan awal ini, diharapkan seluruh perangkat daerah terkait dapat memahami substansi perubahan yang diperlukan serta memperkuat koordinasi antarinstansi dalam proses penyusunan revisi Perda PDRD Kabupaten Purworejo.
.png)


