- BPKPAD Kabupaten Purworejo Laksanakan Rekonsiliasi Pendapatan Daerah Bulan Mei TA 2026
- BPKPAD Kabupaten Purworejo Gelar Rapat Koordinasi Kearsipan Bahas Pengelolaan Arsip dan Implementasi SRIKANDI
- Apel Pagi BPKPAD Kabupaten Purworejo Tekankan Disiplin Kinerja dan Integritas ASN
- BPKPAD Kabupaten Purworejo Ikuti FGD Monitoring dan Evaluasi Penyaluran Dana Desa Tahun Anggaran 2026
- BPKPAD Gelar Koordinasi Penginputan Data Pertanggungjawaban APBD TA 2025
- Gadis Pantura Tingkatkan Kepatuhan Pajak Kendaraan Bermotor di Kalangan ASN
- GADIS PANTURA TINGKATKAN KEPATUHAN PAJAK ASN DI SMP N 5 DAN SMA N 2 PURWOREJO
- BPKPAD Purworejo Gelar Gerakan Disiplin Pajak untuk Rakyat di Kecamatan Kemiri dan Pituruh
- Apel Pagi BPKPAD Purworejo Tekankan Tugas ASN, Core Values BerAKHLAK dan Pencegahan Gratifikasi
- Koordinasi dan Finalisasi LKPD Audited TA 2025 Kabupaten Purworejo
BPKPAD Purworejo Bahas Hasil Evaluasi Awal Perda Pajak dan Retribusi Daerah

Purworejo, 24 November 2025 – Bidang Pajak Daerah Badan Pengelolaan Keuangan, Pendapatan, dan Aset Daerah (BPKPAD) Kabupaten Purworejo mengikuti pembahasan awal hasil evaluasi Peraturan Daerah Kabupaten Purworejo tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah (PDRD) yang dilaksanakan pada Senin (24/11/2025) bertempat di Ruang Command Center Setda Kabupaten Purworejo.
Kegiatan tersebut dilaksanakan secara daring melalui Zoom Meeting, dan diikuti oleh unsur terkait antara lain BPKPAD Kabupaten Purworejo, perwakilan Dinas Kesehatan, Bagian Hukum Setda, RSUD Tjitrowardojo, RSUD Cokronegoro, serta Direktorat Pendapatan Daerah Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri).
Dalam pertemuan tersebut, Kemendagri melalui Direktorat Pendapatan Daerah menyampaikan hasil evaluasi Peraturan Daerah tentang PDRD Kabupaten Purworejo. Evaluasi ini menjadi bagian penting dari proses penyesuaian regulasi daerah agar selaras dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang lebih tinggi serta kebijakan nasional di bidang perpajakan daerah dan retribusi daerah.
Hasil evaluasi yang disampaikan akan menjadi dasar bagi Pemerintah Kabupaten Purworejo dalam melakukan perubahan terhadap Peraturan Daerah PDRD, guna memastikan bahwa pengelolaan pajak dan retribusi daerah dilakukan secara efektif, adil, dan sesuai regulasi terkini.
Melalui pembahasan awal ini, diharapkan seluruh perangkat daerah terkait dapat memahami substansi perubahan yang diperlukan serta memperkuat koordinasi antarinstansi dalam proses penyusunan revisi Perda PDRD Kabupaten Purworejo.
.png)


