- BPKPAD Hadirkan Layanan Pembayaran Pajak Daerah di Pituruh Expo 2026
- BPKPAD Kabupaten Purworejo Gelar Rakor Administrator VPSO PKB Tingkat Kecamatan
- BPKPAD Kabupaten Purworejo Ikuti Technical Meeting Parade Kreatif 2026
- Rekonsiliasi Pendapatan Daerah Bulan Juli Tahun Anggaran 2026
- BPKPAD Ikuti Apel Pagi Gabungan dan Penyerahan Hadiah Fun Games HUT ke-81 Kemerdekaan RI
- Evaluasi Pendapatan Asli Daerah (PAD) Semester I Tahun 2026
- REKONSILIASI BENDA BERHARGA/KARCIS BULAN JUNI 2026
- BPKPAD PURWOREJO DAN BANK JATENG LAKUKAN PENYEMPURNAAN INTEGRASI BILLING CENTER UNTUK PEMBAYARAN RETRIBUSI DAERAH
- APEL PAGI ASN BPKPAD, INGATKAN PENTINGNYA MENOLAK GRATIFIKASI DAN MENINGKATKAN DISIPLIN KERJA
- rapat koordinasi terkait integrasi e-BLUD antara BPKPAD, Dinas Kesehatan, Bank Jateng Cabang Purworejo, Bank Jateng Kantor Pusat, dan LPPSP
BPKPAD Kab. Purworejo bersinergi dengan Satpol PP dan Damkar melaksanakan kegiatan Pengendalian dan Intensifikasi PBB-P2

Pada hari Selasa (18/11/2025), Bidang Pajak Daerah BPKPAD Kab. Purworejo bersinergi dengan Satpol PP dan Damkar melaksanakan kegiatan Pengendalian dan Intensifikasi PBB-P2 ke Desa Kapiteran (Kec. Kemiri), Desa Somoleter (Kec. Bruno), Desa Wero dan Desa Ngentak (Kec. Ngombol), Desa Botodaleman (Kec. Bayan), Desa Tursino (Kec. Kutoarjo), serta Desa Ngemplak dan Desa Ngaglik (Kec. Gebang).
Kegiatan tersebut bertujuan untuk melakukan monitoring realisasi pembayaran Pajak Daerah, khususnya PBB-P2, yang merupakan salah satu sumber Pendapatan Asli Daerah (PAD) Kab. Purworejo.
Pada kesempatan tersebut juga disampaikan bahwa terhitung mulai tanggal 10 November s.d. 31 Desember 2025, Pemerintah Kab. Purworejo memberlakukan program pembebasan sanksi administratif atas keterlambatan pembayaran pajak daerah.
Pada kegiatan di Desa Kapiteran dan Desa Somoleter, turut hadir Kepala UPPD Kab. Purworejo yang melakukan monitoring program Sengkuyung Prioritas atas surat tagihan Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) yang telah didistribusikan ke masyarakat. Keterlibatan UPPD Kab. Purworejo pada kegiatan tersebut merupakan salah satu bentuk sinergi antara Pemerintah Prov. Jawa Tengah dengan Pemerintah Kab. Purworejo berkaitan dengan pemberlakuan Opsen PKB dan Opsen BBNKB sesuai amanah UU No. 1 Tahun 2022 tentang Hubungan Keuangan Antara Pemerintah Pusat dan Pemerintahan Daerah.
.png)


