▴Hakordia▴
- ASN Peduli Guyub Rukun Salurkan Beras untuk Warga Purworejo
- BPKPAD Kabupaten Purworejo Sosialisasikan Pembayaran PBB Menggunakan QRIS kepada Seluruh Karyawan
- BPKPAD dan DPPPAPMD Gelar “Taksiku” di Kecamatan Kemiri untuk Percepatan Pencairan Dana Transfer Desa
- Sinergi Pelayanan Publik, Pemkab Purworejo Resmi Hibahkan Tanah untuk Kantor Imigrasi
- BPKPAD Purworejo Hadiri Rakor TP2DD Jawa Tengah, Digitalisasi Transaksi Daerah Terus Diperkuat
- Apel Pagi BPKPAD Purworejo Tekankan Budaya Disiplin dan Integritas Kerja
- BPKPAD Purworejo Gelar Forum OPD dan Forum Konsultasi Publik Tahun 2026
- BPKPAD Purworejo Gelar Rekonsiliasi Pendapatan Daerah Bagian Januari TA 2026
- BPKPAD Purworejo Hadiri Rakorwil & Katalis P2DD 2026, Perkuat Digitalisasi Transaksi Daerah
- BPKPAD Lakukan Pemantauan dan Pengawasan Transaksi Non Tunai Retribusi Pasar melalui QRIS
BPKPAD Kab. Purworejo bersinergi dengan Satpol PP dan Damkar melaksanakan kegiatan Pengendalian dan Intensifikasi PBB-P2

Pada hari Selasa (18/11/2025), Bidang Pajak Daerah BPKPAD Kab. Purworejo bersinergi dengan Satpol PP dan Damkar melaksanakan kegiatan Pengendalian dan Intensifikasi PBB-P2 ke Desa Kapiteran (Kec. Kemiri), Desa Somoleter (Kec. Bruno), Desa Wero dan Desa Ngentak (Kec. Ngombol), Desa Botodaleman (Kec. Bayan), Desa Tursino (Kec. Kutoarjo), serta Desa Ngemplak dan Desa Ngaglik (Kec. Gebang).
Kegiatan tersebut bertujuan untuk melakukan monitoring realisasi pembayaran Pajak Daerah, khususnya PBB-P2, yang merupakan salah satu sumber Pendapatan Asli Daerah (PAD) Kab. Purworejo.
Pada kesempatan tersebut juga disampaikan bahwa terhitung mulai tanggal 10 November s.d. 31 Desember 2025, Pemerintah Kab. Purworejo memberlakukan program pembebasan sanksi administratif atas keterlambatan pembayaran pajak daerah.
Pada kegiatan di Desa Kapiteran dan Desa Somoleter, turut hadir Kepala UPPD Kab. Purworejo yang melakukan monitoring program Sengkuyung Prioritas atas surat tagihan Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) yang telah didistribusikan ke masyarakat. Keterlibatan UPPD Kab. Purworejo pada kegiatan tersebut merupakan salah satu bentuk sinergi antara Pemerintah Prov. Jawa Tengah dengan Pemerintah Kab. Purworejo berkaitan dengan pemberlakuan Opsen PKB dan Opsen BBNKB sesuai amanah UU No. 1 Tahun 2022 tentang Hubungan Keuangan Antara Pemerintah Pusat dan Pemerintahan Daerah.
.png)


