- BPKPAD Menerima Naskah Hasil Reviu Realisasi DAU Kelurahan Tahap I TA 2026
- Apel Pagi BPKPAD Tekankan Pentingnya Kinerja dalam Pemetaan Manajemen Talenta
- BPKPAD Kabupaten Purworejo Percepat Pelaksanaan Anggaran Perubahan Tahun 2026
- ASN BPKPAD Kabupaten Purworejo mengikuti Upacara Peringatan Hari Kesaktian Pancasila Tahun 2026
- Pemkab Purworejo Persiapkan Sosialisasi Optimalisasi CMS Desa
- BPKPAD Lakukan Pengawasan Pengangkutan Material Bongkaran di SMP Negeri 10 Purworejo
- BPKPAD Lakukan Pengukuran Tanah untuk Penentuan Batas SMP Negeri 28 dan SMK Negeri 6 Purworejo
- BPKPAD Monitoring Pengambilan Material Bongkaran di SMP Negeri 4 dan SMP Negeri 1 Purworejo
- Aktivasi Kartu Kredit Pemerintah Daerah (KKPD) Gelombang II bersama Bank Jateng
- BPKPAD Bahas Pedoman Penyusunan SHSPD untuk SSH dan SBU Tahun 2028
BPKPAD Kab. Purworejo bersinergi dengan Satpol PP dan Damkar melaksanakan kegiatan Pengendalian dan Intensifikasi PBB-P2

Pada hari Selasa (18/11/2025), Bidang Pajak Daerah BPKPAD Kab. Purworejo bersinergi dengan Satpol PP dan Damkar melaksanakan kegiatan Pengendalian dan Intensifikasi PBB-P2 ke Desa Kapiteran (Kec. Kemiri), Desa Somoleter (Kec. Bruno), Desa Wero dan Desa Ngentak (Kec. Ngombol), Desa Botodaleman (Kec. Bayan), Desa Tursino (Kec. Kutoarjo), serta Desa Ngemplak dan Desa Ngaglik (Kec. Gebang).
Kegiatan tersebut bertujuan untuk melakukan monitoring realisasi pembayaran Pajak Daerah, khususnya PBB-P2, yang merupakan salah satu sumber Pendapatan Asli Daerah (PAD) Kab. Purworejo.
Pada kesempatan tersebut juga disampaikan bahwa terhitung mulai tanggal 10 November s.d. 31 Desember 2025, Pemerintah Kab. Purworejo memberlakukan program pembebasan sanksi administratif atas keterlambatan pembayaran pajak daerah.
Pada kegiatan di Desa Kapiteran dan Desa Somoleter, turut hadir Kepala UPPD Kab. Purworejo yang melakukan monitoring program Sengkuyung Prioritas atas surat tagihan Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) yang telah didistribusikan ke masyarakat. Keterlibatan UPPD Kab. Purworejo pada kegiatan tersebut merupakan salah satu bentuk sinergi antara Pemerintah Prov. Jawa Tengah dengan Pemerintah Kab. Purworejo berkaitan dengan pemberlakuan Opsen PKB dan Opsen BBNKB sesuai amanah UU No. 1 Tahun 2022 tentang Hubungan Keuangan Antara Pemerintah Pusat dan Pemerintahan Daerah.
.png)


