▴Hakordia▴
- Pembahasan Usulan SSH Tahun 2026
- Pelatihan aplikasi Sistem Informasi Aset Daerah (SIAD) Purworejo oleh STPN
- BPKPAD Fasilitasi Pengecekan Fisik Kendaraan Jelang Lelang Barang Milik Daerah
- BPKPAD Purworejo Hadiri Penutupan dan Penetapan Pemenang Lelang Kendaraan Dinas di KPKNL Purwokerto
- BPKPAD Purworejo Terima Kunjungan Kerja BPKPAD Wonosobo Bahas Pengelolaan Arsip
- ASN BPKPAD Ikuti Upacara Peringatan Hari Ibu Tahun 2025
- BPKPAD Purworejo Lakukan Pembinaan Penyusunan LKPD dan Pengelolaan BMD
- BPKPAD Purworejo Ikuti Rapat Koordinasi Tindak Lanjut LHP BPK RI
- BPKPAD Purworejo Gelar Zoom Meeting Penyelesaian Pengajuan SPM Pekerjaan Kontraktual
- BPKPAD Purworejo Gelar Rakor Evaluasi Pengendalian PKB dan Opsen PKB 2025
BPKPAD Kab. Purworejo bersinergi dengan Satpol PP dan Damkar melaksanakan kegiatan Pengendalian dan Intensifikasi PBB-P2

Pada hari Selasa (18/11/2025), Bidang Pajak Daerah BPKPAD Kab. Purworejo bersinergi dengan Satpol PP dan Damkar melaksanakan kegiatan Pengendalian dan Intensifikasi PBB-P2 ke Desa Kapiteran (Kec. Kemiri), Desa Somoleter (Kec. Bruno), Desa Wero dan Desa Ngentak (Kec. Ngombol), Desa Botodaleman (Kec. Bayan), Desa Tursino (Kec. Kutoarjo), serta Desa Ngemplak dan Desa Ngaglik (Kec. Gebang).
Kegiatan tersebut bertujuan untuk melakukan monitoring realisasi pembayaran Pajak Daerah, khususnya PBB-P2, yang merupakan salah satu sumber Pendapatan Asli Daerah (PAD) Kab. Purworejo.
Pada kesempatan tersebut juga disampaikan bahwa terhitung mulai tanggal 10 November s.d. 31 Desember 2025, Pemerintah Kab. Purworejo memberlakukan program pembebasan sanksi administratif atas keterlambatan pembayaran pajak daerah.
Pada kegiatan di Desa Kapiteran dan Desa Somoleter, turut hadir Kepala UPPD Kab. Purworejo yang melakukan monitoring program Sengkuyung Prioritas atas surat tagihan Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) yang telah didistribusikan ke masyarakat. Keterlibatan UPPD Kab. Purworejo pada kegiatan tersebut merupakan salah satu bentuk sinergi antara Pemerintah Prov. Jawa Tengah dengan Pemerintah Kab. Purworejo berkaitan dengan pemberlakuan Opsen PKB dan Opsen BBNKB sesuai amanah UU No. 1 Tahun 2022 tentang Hubungan Keuangan Antara Pemerintah Pusat dan Pemerintahan Daerah.
.png)


