Pembahasan Perubahan Peraturan Daerah Nomor 11 Tahun 2023 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah Kabupaten Purworejo

By Administrator 08 Jan 2026, 08:27:31 WIB Kegiatan
Pembahasan Perubahan Peraturan Daerah Nomor 11 Tahun 2023 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah Kabupaten Purworejo

Badan Pengelolaan Keuangan dan Pendapatan Daerah (BPKPAD) Kabupaten Purworejo menggelar rapat Pembahasan Perubahan Peraturan Daerah Nomor 11 Tahun 2023 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah Kabupaten Purworejo pada hari Rabu, 7 Januari 2026. Kegiatan ini dilaksanakan di Ruang VIP BPKPAD Kabupaten Purworejo.

Rapat dipimpin langsung oleh Kepala BPKPAD Kabupaten Purworejo dan dihadiri oleh Plt Kepala Bagian Hukum Sekretariat Daerah Kabupaten Purworejo, serta perwakilan dari Dinas Kepemudaan, Olahraga, dan Pariwisata (DINPORAPAR), Dinas Kesehatan Daerah (DINKESDA), RSUD dr. Tjitrowardojo, RSUD R.A.A. Tjokronegoro, Bidang Pajak Daerah BPKPAD, dan Bidang Pengelolaan Pendapatan Daerah BPKPAD Kabupaten Purworejo.

Rapat ini dilaksanakan sebagai tindak lanjut atas hasil Pembahasan Tahap II bersama Kementerian Dalam Negeri Republik Indonesia terkait perubahan Peraturan Daerah Nomor 11 Tahun 2023. Dalam rapat tersebut, dibahas berbagai hal yang berkaitan dengan hasil evaluasi Kementerian Dalam Negeri terhadap draf perubahan peraturan daerah dimaksud.

Melalui rapat ini, diharapkan seluruh catatan dan evaluasi yang disampaikan oleh Kementerian Dalam Negeri dapat ditindaklanjuti secara optimal, sehingga perubahan Peraturan Daerah Nomor 11 Tahun 2023 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah Kabupaten Purworejo dapat disempurnakan dan ditetapkan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.