▴Hakordia▴
- BPKPAD Purworejo Gelar Sosialisasi Perda Nomor 1 Tahun 2026 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah
- Pengangkatan dan Pengambilan Sumpah/Janji Jurusita Pajak Daerah Kabupaten Purworejo
- BPKPAD Purworejo Lakukan “Jemput Bola” Pelunasan PBB-P2 di Desa Kedungbatur
- BPKPAD Purworejo Ikut Partisipasi Pembukaan Pos Pembayaran PBB-P2 di Desa Bajangrejo
- BPKPAD Purworejo Lakukan Koordinasi Pendaftaran Wajib Pajak Baru
- ZOOM MEETING SOSIALISASI RELAKSASI REKOGNISI PEMBELAJARAN LAMPAU (RPL) TAHUN 2026
- Rapat Koordinasi (Rakor) Pengendalian Inflasi Pemerintah Daerah
- Pelaksanaan Capacity Building dan Pendampingan Pengisian Championship TP2DD di Wilayah Jawa Tengah
- BPKPAD Purworejo Laksanakan Intensifikasi PBB di Desa Lubang Indangan
- Rapat Penyusunan Rencana Aksi Reformasi Birokrasi (RB) General dan Tematik Tahun 2026
Pembahasan Perubahan Peraturan Daerah Nomor 11 Tahun 2023 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah Kabupaten Purworejo

Badan Pengelolaan Keuangan dan Pendapatan Daerah (BPKPAD) Kabupaten Purworejo menggelar rapat Pembahasan Perubahan Peraturan Daerah Nomor 11 Tahun 2023 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah Kabupaten Purworejo pada hari Rabu, 7 Januari 2026. Kegiatan ini dilaksanakan di Ruang VIP BPKPAD Kabupaten Purworejo.
Rapat dipimpin langsung oleh Kepala BPKPAD Kabupaten Purworejo dan dihadiri oleh Plt Kepala Bagian Hukum Sekretariat Daerah Kabupaten Purworejo, serta perwakilan dari Dinas Kepemudaan, Olahraga, dan Pariwisata (DINPORAPAR), Dinas Kesehatan Daerah (DINKESDA), RSUD dr. Tjitrowardojo, RSUD R.A.A. Tjokronegoro, Bidang Pajak Daerah BPKPAD, dan Bidang Pengelolaan Pendapatan Daerah BPKPAD Kabupaten Purworejo.
Rapat ini dilaksanakan sebagai tindak lanjut atas hasil Pembahasan Tahap II bersama Kementerian Dalam Negeri Republik Indonesia terkait perubahan Peraturan Daerah Nomor 11 Tahun 2023. Dalam rapat tersebut, dibahas berbagai hal yang berkaitan dengan hasil evaluasi Kementerian Dalam Negeri terhadap draf perubahan peraturan daerah dimaksud.
Melalui rapat ini, diharapkan seluruh catatan dan evaluasi yang disampaikan oleh Kementerian Dalam Negeri dapat ditindaklanjuti secara optimal, sehingga perubahan Peraturan Daerah Nomor 11 Tahun 2023 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah Kabupaten Purworejo dapat disempurnakan dan ditetapkan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
.png)


