▴Hakordia▴
- Sosialisasi Pemanfaatan Barang Milik Daerah untuk Petakan Potensi Pemanfaatan Aset Tanah LPPL Radio Irama FM di Dinkominfostasandi
- Pembahasan Perubahan Peraturan Daerah Nomor 11 Tahun 2023 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah Kabupaten Purworejo
- DESK PENYUSUNAN TARGET PAJAK DAERAH DAN RETRIBUSI DAERAH TAHUN ANGGARAN 2027
- Pemkab Purworejo Bahas PKS Penerbitan Kartu Kredit Pemerintah Daerah
- Awali Tahun 2026, BPKPAD Purworejo Tegaskan Disiplin dan Antigratifikasi
- Rapat Koordinasi Penyusunan LKPD 2025 Digelar, Targetkan WTP ke-14
- Pensertifikatan Tanah Milik Pemda di Kelurahan Kutoarjo
- Layanan Pengembalian Siltap Kepala Desa dan Perangkat Desa T.A. 2025
- Peningkatan Kapasitas ASN BPKPAD Jelang Akhir Tahun Anggaran 2025
- Pembahasan Usulan SSH Tahun 2026
Pembahasan Perubahan Peraturan Daerah Nomor 11 Tahun 2023 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah Kabupaten Purworejo

Badan Pengelolaan Keuangan dan Pendapatan Daerah (BPKPAD) Kabupaten Purworejo menggelar rapat Pembahasan Perubahan Peraturan Daerah Nomor 11 Tahun 2023 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah Kabupaten Purworejo pada hari Rabu, 7 Januari 2026. Kegiatan ini dilaksanakan di Ruang VIP BPKPAD Kabupaten Purworejo.
Rapat dipimpin langsung oleh Kepala BPKPAD Kabupaten Purworejo dan dihadiri oleh Plt Kepala Bagian Hukum Sekretariat Daerah Kabupaten Purworejo, serta perwakilan dari Dinas Kepemudaan, Olahraga, dan Pariwisata (DINPORAPAR), Dinas Kesehatan Daerah (DINKESDA), RSUD dr. Tjitrowardojo, RSUD R.A.A. Tjokronegoro, Bidang Pajak Daerah BPKPAD, dan Bidang Pengelolaan Pendapatan Daerah BPKPAD Kabupaten Purworejo.
Rapat ini dilaksanakan sebagai tindak lanjut atas hasil Pembahasan Tahap II bersama Kementerian Dalam Negeri Republik Indonesia terkait perubahan Peraturan Daerah Nomor 11 Tahun 2023. Dalam rapat tersebut, dibahas berbagai hal yang berkaitan dengan hasil evaluasi Kementerian Dalam Negeri terhadap draf perubahan peraturan daerah dimaksud.
Melalui rapat ini, diharapkan seluruh catatan dan evaluasi yang disampaikan oleh Kementerian Dalam Negeri dapat ditindaklanjuti secara optimal, sehingga perubahan Peraturan Daerah Nomor 11 Tahun 2023 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah Kabupaten Purworejo dapat disempurnakan dan ditetapkan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
.png)


