- BPKPAD mengajukan Keputusan Bupati Purworejo mengenai Penetapan Rekening Penampungan Dana Pelaksanaan Kegiatan Penemuan Kasus Tuberkulosis Terintegrasi Cek Kesehatan Gratis melalui Swakelola Tipe II d
- BPKPAD Purworejo Hadiri Diseminasi Pedoman MCSP-RBS 2026
- BPKPAD Purworejo Ikuti Diseminasi MCSP-RBS KPK 2026
- BPKPAD Buka Loket Pelayanan Pajak Daerah di Pituruh Expo 2026
- Intensifikasi PBB dan Pembukaan Loket Pembayaran di Kecamatan Pituruh
- BPKPAD Ikuti Program ANRI Melayani, Bahas Fitur Terbaru Aplikasi SRIKANDI Versi 3.1
- BPKPAD Purworejo Tinjau Kondisi Sumur JIAT di Sejumlah Wilayah
- BPKPAD Hadirkan Layanan Pembayaran Pajak Daerah di Pituruh Expo 2026
- BPKPAD Kabupaten Purworejo Gelar Rakor Administrator VPSO PKB Tingkat Kecamatan
- BPKPAD Kabupaten Purworejo Ikuti Technical Meeting Parade Kreatif 2026
BPKPAD Purworejo Layani Konsultasi Pencairan Bankeu Sarpras untuk Desa

Purworejo, 21 November 2025 — Badan Pengelolaan Keuangan, Pendapatan dan Aset Daerah (BPKPAD) Kabupaten Purworejo melalui Bidang Perencanaan Anggaran Daerah memberikan layanan konsultasi kepada Desa penerima Bantuan Keuangan (Bankeu) Sarana dan Prasarana (Sarpras). Kegiatan ini dilakukan untuk memastikan bahwa seluruh berkas permohonan pencairan telah lengkap dan sesuai ketentuan yang berlaku.
Dalam proses konsultasi, BPKPAD menegaskan bahwa anggaran Bankeu Sarpras harus digunakan secara optimal, tepat sasaran, dan mendukung peningkatan sarana prasarana Desa. Pemerintah Desa juga diingatkan agar pelaksanaan kegiatan tidak mengalami keterlambatan, serta dikerjakan sesuai aturan dan spesifikasi teknis yang telah ditetapkan.
Tegaskan Tertib Administratif dan Akuntabilitas
BPKPAD menekankan pentingnya kedisiplinan Desa dalam mengikuti seluruh tahapan administrasi, mulai dari pengajuan berkas pencairan, pelaksanaan kegiatan di lapangan, hingga pelaporan akhir.
Setelah kegiatan selesai dilaksanakan dan seluruh tahapan dipenuhi dengan penuh tanggung jawab, Desa diwajibkan menyampaikan laporan pertanggungjawaban kepada BPKPAD Kabupaten Purworejo melalui DPPPAPMD Kabupaten Purworejo. Laporan tersebut harus masuk paling lambat tanggal 10 Januari tahun berikutnya.
Komitmen BPKPAD dalam Pembinaan dan Pendampingan Desa
Melalui pelayanan konsultasi ini, BPKPAD berharap Desa penerima Bankeu Sarpras dapat melaksanakan kegiatan secara tertib, transparan, dan akuntabel sehingga manfaat bantuan keuangan dapat dirasakan langsung oleh masyarakat desa.
.png)


