- BPKPAD Kabupaten Purworejo Ikuti Upacara Peringatan HUT Satpol PP, Damkar, dan Satlinmas Tahun 2026
- Persiapan High Level Meeting (HLM) TP2DD Kabupaten Purworejo Bahas Strategi Percepatan Digitalisasi Transaksi Daerah
- Monitoring Samsat Budiman di BUMDes Cokroyasan dan penawaran kemitraan Samsat Budiman di KDKMP Desa Bragolan
- BPKPAD Kabupaten Purworejo Gelar Rapat Koordinasi Persiapan Penyusunan Raperda dan Raperkada Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD TA 2025
- BPKPAD Kabupaten Purworejo Laksanakan Rekonsiliasi Pendapatan Daerah Bulan Mei TA 2026
- BPKPAD Kabupaten Purworejo Gelar Rapat Koordinasi Kearsipan Bahas Pengelolaan Arsip dan Implementasi SRIKANDI
- Apel Pagi BPKPAD Kabupaten Purworejo Tekankan Disiplin Kinerja dan Integritas ASN
- BPKPAD Kabupaten Purworejo Ikuti FGD Monitoring dan Evaluasi Penyaluran Dana Desa Tahun Anggaran 2026
- BPKPAD Gelar Koordinasi Penginputan Data Pertanggungjawaban APBD TA 2025
- Gadis Pantura Tingkatkan Kepatuhan Pajak Kendaraan Bermotor di Kalangan ASN
BPKPAD Purworejo Layani Konsultasi Pencairan Bankeu Sarpras untuk Desa

Purworejo, 21 November 2025 — Badan Pengelolaan Keuangan, Pendapatan dan Aset Daerah (BPKPAD) Kabupaten Purworejo melalui Bidang Perencanaan Anggaran Daerah memberikan layanan konsultasi kepada Desa penerima Bantuan Keuangan (Bankeu) Sarana dan Prasarana (Sarpras). Kegiatan ini dilakukan untuk memastikan bahwa seluruh berkas permohonan pencairan telah lengkap dan sesuai ketentuan yang berlaku.
Dalam proses konsultasi, BPKPAD menegaskan bahwa anggaran Bankeu Sarpras harus digunakan secara optimal, tepat sasaran, dan mendukung peningkatan sarana prasarana Desa. Pemerintah Desa juga diingatkan agar pelaksanaan kegiatan tidak mengalami keterlambatan, serta dikerjakan sesuai aturan dan spesifikasi teknis yang telah ditetapkan.
Tegaskan Tertib Administratif dan Akuntabilitas
BPKPAD menekankan pentingnya kedisiplinan Desa dalam mengikuti seluruh tahapan administrasi, mulai dari pengajuan berkas pencairan, pelaksanaan kegiatan di lapangan, hingga pelaporan akhir.
Setelah kegiatan selesai dilaksanakan dan seluruh tahapan dipenuhi dengan penuh tanggung jawab, Desa diwajibkan menyampaikan laporan pertanggungjawaban kepada BPKPAD Kabupaten Purworejo melalui DPPPAPMD Kabupaten Purworejo. Laporan tersebut harus masuk paling lambat tanggal 10 Januari tahun berikutnya.
Komitmen BPKPAD dalam Pembinaan dan Pendampingan Desa
Melalui pelayanan konsultasi ini, BPKPAD berharap Desa penerima Bankeu Sarpras dapat melaksanakan kegiatan secara tertib, transparan, dan akuntabel sehingga manfaat bantuan keuangan dapat dirasakan langsung oleh masyarakat desa.
.png)


