▴Hakordia▴
- Pembahasan Usulan SSH Tahun 2026
- Pelatihan aplikasi Sistem Informasi Aset Daerah (SIAD) Purworejo oleh STPN
- BPKPAD Fasilitasi Pengecekan Fisik Kendaraan Jelang Lelang Barang Milik Daerah
- BPKPAD Purworejo Hadiri Penutupan dan Penetapan Pemenang Lelang Kendaraan Dinas di KPKNL Purwokerto
- BPKPAD Purworejo Terima Kunjungan Kerja BPKPAD Wonosobo Bahas Pengelolaan Arsip
- ASN BPKPAD Ikuti Upacara Peringatan Hari Ibu Tahun 2025
- BPKPAD Purworejo Lakukan Pembinaan Penyusunan LKPD dan Pengelolaan BMD
- BPKPAD Purworejo Ikuti Rapat Koordinasi Tindak Lanjut LHP BPK RI
- BPKPAD Purworejo Gelar Zoom Meeting Penyelesaian Pengajuan SPM Pekerjaan Kontraktual
- BPKPAD Purworejo Gelar Rakor Evaluasi Pengendalian PKB dan Opsen PKB 2025
BPKPAD Purworejo Layani Konsultasi Pencairan Bankeu Sarpras untuk Desa

Purworejo, 21 November 2025 — Badan Pengelolaan Keuangan, Pendapatan dan Aset Daerah (BPKPAD) Kabupaten Purworejo melalui Bidang Perencanaan Anggaran Daerah memberikan layanan konsultasi kepada Desa penerima Bantuan Keuangan (Bankeu) Sarana dan Prasarana (Sarpras). Kegiatan ini dilakukan untuk memastikan bahwa seluruh berkas permohonan pencairan telah lengkap dan sesuai ketentuan yang berlaku.
Dalam proses konsultasi, BPKPAD menegaskan bahwa anggaran Bankeu Sarpras harus digunakan secara optimal, tepat sasaran, dan mendukung peningkatan sarana prasarana Desa. Pemerintah Desa juga diingatkan agar pelaksanaan kegiatan tidak mengalami keterlambatan, serta dikerjakan sesuai aturan dan spesifikasi teknis yang telah ditetapkan.
Tegaskan Tertib Administratif dan Akuntabilitas
BPKPAD menekankan pentingnya kedisiplinan Desa dalam mengikuti seluruh tahapan administrasi, mulai dari pengajuan berkas pencairan, pelaksanaan kegiatan di lapangan, hingga pelaporan akhir.
Setelah kegiatan selesai dilaksanakan dan seluruh tahapan dipenuhi dengan penuh tanggung jawab, Desa diwajibkan menyampaikan laporan pertanggungjawaban kepada BPKPAD Kabupaten Purworejo melalui DPPPAPMD Kabupaten Purworejo. Laporan tersebut harus masuk paling lambat tanggal 10 Januari tahun berikutnya.
Komitmen BPKPAD dalam Pembinaan dan Pendampingan Desa
Melalui pelayanan konsultasi ini, BPKPAD berharap Desa penerima Bankeu Sarpras dapat melaksanakan kegiatan secara tertib, transparan, dan akuntabel sehingga manfaat bantuan keuangan dapat dirasakan langsung oleh masyarakat desa.
.png)


