▴Hakordia▴
- Arsiparis BPKPAD Kabupaten Purworejo Ikuti Pembekalan Sertifikasi SDM Kearsipan Secara Daring
- BPKPAD Purworejo Ikuti Sosialisasi Penerapan Fitur Kinerja Harian pada Layanan e-Kinerja BKN
- ASN Peduli Guyub Rukun Salurkan Beras untuk Warga Purworejo
- BPKPAD Kabupaten Purworejo Sosialisasikan Pembayaran PBB Menggunakan QRIS kepada Seluruh Karyawan
- BPKPAD dan DPPPAPMD Gelar “Taksiku” di Kecamatan Kemiri untuk Percepatan Pencairan Dana Transfer Desa
- Sinergi Pelayanan Publik, Pemkab Purworejo Resmi Hibahkan Tanah untuk Kantor Imigrasi
- BPKPAD Purworejo Hadiri Rakor TP2DD Jawa Tengah, Digitalisasi Transaksi Daerah Terus Diperkuat
- Apel Pagi BPKPAD Purworejo Tekankan Budaya Disiplin dan Integritas Kerja
- BPKPAD Purworejo Gelar Forum OPD dan Forum Konsultasi Publik Tahun 2026
- BPKPAD Purworejo Gelar Rekonsiliasi Pendapatan Daerah Bagian Januari TA 2026
BPKPAD Purworejo Layani Konsultasi Pencairan Bankeu Sarpras untuk Desa

Purworejo, 21 November 2025 — Badan Pengelolaan Keuangan, Pendapatan dan Aset Daerah (BPKPAD) Kabupaten Purworejo melalui Bidang Perencanaan Anggaran Daerah memberikan layanan konsultasi kepada Desa penerima Bantuan Keuangan (Bankeu) Sarana dan Prasarana (Sarpras). Kegiatan ini dilakukan untuk memastikan bahwa seluruh berkas permohonan pencairan telah lengkap dan sesuai ketentuan yang berlaku.
Dalam proses konsultasi, BPKPAD menegaskan bahwa anggaran Bankeu Sarpras harus digunakan secara optimal, tepat sasaran, dan mendukung peningkatan sarana prasarana Desa. Pemerintah Desa juga diingatkan agar pelaksanaan kegiatan tidak mengalami keterlambatan, serta dikerjakan sesuai aturan dan spesifikasi teknis yang telah ditetapkan.
Tegaskan Tertib Administratif dan Akuntabilitas
BPKPAD menekankan pentingnya kedisiplinan Desa dalam mengikuti seluruh tahapan administrasi, mulai dari pengajuan berkas pencairan, pelaksanaan kegiatan di lapangan, hingga pelaporan akhir.
Setelah kegiatan selesai dilaksanakan dan seluruh tahapan dipenuhi dengan penuh tanggung jawab, Desa diwajibkan menyampaikan laporan pertanggungjawaban kepada BPKPAD Kabupaten Purworejo melalui DPPPAPMD Kabupaten Purworejo. Laporan tersebut harus masuk paling lambat tanggal 10 Januari tahun berikutnya.
Komitmen BPKPAD dalam Pembinaan dan Pendampingan Desa
Melalui pelayanan konsultasi ini, BPKPAD berharap Desa penerima Bankeu Sarpras dapat melaksanakan kegiatan secara tertib, transparan, dan akuntabel sehingga manfaat bantuan keuangan dapat dirasakan langsung oleh masyarakat desa.
.png)


