▴Hakordia▴
- Arsiparis BPKPAD Kabupaten Purworejo Ikuti Pembekalan Sertifikasi SDM Kearsipan Secara Daring
- BPKPAD Purworejo Ikuti Sosialisasi Penerapan Fitur Kinerja Harian pada Layanan e-Kinerja BKN
- ASN Peduli Guyub Rukun Salurkan Beras untuk Warga Purworejo
- BPKPAD Kabupaten Purworejo Sosialisasikan Pembayaran PBB Menggunakan QRIS kepada Seluruh Karyawan
- BPKPAD dan DPPPAPMD Gelar “Taksiku” di Kecamatan Kemiri untuk Percepatan Pencairan Dana Transfer Desa
- Sinergi Pelayanan Publik, Pemkab Purworejo Resmi Hibahkan Tanah untuk Kantor Imigrasi
- BPKPAD Purworejo Hadiri Rakor TP2DD Jawa Tengah, Digitalisasi Transaksi Daerah Terus Diperkuat
- Apel Pagi BPKPAD Purworejo Tekankan Budaya Disiplin dan Integritas Kerja
- BPKPAD Purworejo Gelar Forum OPD dan Forum Konsultasi Publik Tahun 2026
- BPKPAD Purworejo Gelar Rekonsiliasi Pendapatan Daerah Bagian Januari TA 2026
BPKPAD PURWOREJO LAKSANAKAN REKONSILIASI BENDA BERHARGA/KARCIS BULANAN NOVEMBER 2025

Purworejo – Badan Pengelola Keuangan, Pendapatan, dan Aset Daerah (BPKPAD) Kabupaten Purworejo melalui Bidang Pengelolaan Pendapatan Daerah melaksanakan kegiatan Rekonsiliasi Benda Berharga/Karcis untuk bagian bulan November 2025. Kegiatan tersebut digelar pada Selasa, 9 Desember 2025, bertempat di Ruang Kerja Bidang Pengelolaan Pendapatan Daerah lantai III kantor BPKPAD Kabupaten Purworejo.
Rekonsiliasi ini merupakan agenda rutin yang bertujuan memastikan kesesuaian antara data penjualan karcis dengan jumlah pendapatan retribusi yang telah disetorkan ke Rekening Kas Umum Daerah (RKUD). Proses pemeriksaan dan pencocokan data dilakukan dengan melibatkan Organisasi Perangkat Daerah (OPD) pengelola karcis, yaitu Dinas Koperasi, Usaha Kecil, Menengah, dan Perdagangan (DINKUKMP), Dinas Perhubungan (DINHUB), Dinas Kesehatan Daerah (DINKESDA), serta Dinas Kepemudaan, Olahraga, dan Pariwisata (DINPORAPAR).
Berdasarkan hasil rekonsiliasi, seluruh penerimaan dari penjualan karcis untuk bulan November 2025 telah disetorkan secara tepat waktu dan sesuai dengan jumlah yang seharusnya masuk ke RKUD. Tidak ditemukan adanya selisih antara jumlah karcis terjual dan nilai setoran yang diterima.
Pelaksanaan rekonsiliasi ini menjadi bagian dari upaya BPKPAD Kabupaten Purworejo untuk mewujudkan transparansi, akuntabilitas, serta peningkatan kualitas pengelolaan Pendapatan Asli Daerah (PAD). Melalui kegiatan ini, diharapkan koordinasi dengan OPD pengelola karcis semakin kuat dan proses pengelolaan pendapatan daerah dapat berjalan lebih tertib serta tepat sasaran.
.png)


