- Pemkab Purworejo Raih Opini WTP ke-14 dari BPK
- BPKPAD Kabupaten Purworejo Hadiri Penyerahan LHP BPK, Pemkab Purworejo Raih Opini WTP ke-14
- BPKPAD Kabupaten Purworejo Ikuti Upacara Peringatan HUT Satpol PP, Damkar, dan Satlinmas Tahun 2026
- Persiapan High Level Meeting (HLM) TP2DD Kabupaten Purworejo Bahas Strategi Percepatan Digitalisasi Transaksi Daerah
- Monitoring Samsat Budiman di BUMDes Cokroyasan dan penawaran kemitraan Samsat Budiman di KDKMP Desa Bragolan
- BPKPAD Kabupaten Purworejo Gelar Rapat Koordinasi Persiapan Penyusunan Raperda dan Raperkada Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD TA 2025
- BPKPAD Kabupaten Purworejo Laksanakan Rekonsiliasi Pendapatan Daerah Bulan Mei TA 2026
- BPKPAD Kabupaten Purworejo Gelar Rapat Koordinasi Kearsipan Bahas Pengelolaan Arsip dan Implementasi SRIKANDI
- Apel Pagi BPKPAD Kabupaten Purworejo Tekankan Disiplin Kinerja dan Integritas ASN
- BPKPAD Kabupaten Purworejo Ikuti FGD Monitoring dan Evaluasi Penyaluran Dana Desa Tahun Anggaran 2026
BPKPAD PURWOREJO LAKSANAKAN REKONSILIASI BENDA BERHARGA/KARCIS BULANAN NOVEMBER 2025

Purworejo – Badan Pengelola Keuangan, Pendapatan, dan Aset Daerah (BPKPAD) Kabupaten Purworejo melalui Bidang Pengelolaan Pendapatan Daerah melaksanakan kegiatan Rekonsiliasi Benda Berharga/Karcis untuk bagian bulan November 2025. Kegiatan tersebut digelar pada Selasa, 9 Desember 2025, bertempat di Ruang Kerja Bidang Pengelolaan Pendapatan Daerah lantai III kantor BPKPAD Kabupaten Purworejo.
Rekonsiliasi ini merupakan agenda rutin yang bertujuan memastikan kesesuaian antara data penjualan karcis dengan jumlah pendapatan retribusi yang telah disetorkan ke Rekening Kas Umum Daerah (RKUD). Proses pemeriksaan dan pencocokan data dilakukan dengan melibatkan Organisasi Perangkat Daerah (OPD) pengelola karcis, yaitu Dinas Koperasi, Usaha Kecil, Menengah, dan Perdagangan (DINKUKMP), Dinas Perhubungan (DINHUB), Dinas Kesehatan Daerah (DINKESDA), serta Dinas Kepemudaan, Olahraga, dan Pariwisata (DINPORAPAR).
Berdasarkan hasil rekonsiliasi, seluruh penerimaan dari penjualan karcis untuk bulan November 2025 telah disetorkan secara tepat waktu dan sesuai dengan jumlah yang seharusnya masuk ke RKUD. Tidak ditemukan adanya selisih antara jumlah karcis terjual dan nilai setoran yang diterima.
Pelaksanaan rekonsiliasi ini menjadi bagian dari upaya BPKPAD Kabupaten Purworejo untuk mewujudkan transparansi, akuntabilitas, serta peningkatan kualitas pengelolaan Pendapatan Asli Daerah (PAD). Melalui kegiatan ini, diharapkan koordinasi dengan OPD pengelola karcis semakin kuat dan proses pengelolaan pendapatan daerah dapat berjalan lebih tertib serta tepat sasaran.
.png)


