▴Hakordia▴
- Hadiri Haul Tuan Guru Loning, Rudi Hartono Harap Generasi Muda Teruskan Nilai Kebaikan
- BPKPAD Purworejo Gelar Sosialisasi Perda Nomor 1 Tahun 2026 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah
- Pengangkatan dan Pengambilan Sumpah/Janji Jurusita Pajak Daerah Kabupaten Purworejo
- BPKPAD Purworejo Lakukan “Jemput Bola” Pelunasan PBB-P2 di Desa Kedungbatur
- BPKPAD Purworejo Ikut Partisipasi Pembukaan Pos Pembayaran PBB-P2 di Desa Bajangrejo
- BPKPAD Purworejo Lakukan Koordinasi Pendaftaran Wajib Pajak Baru
- ZOOM MEETING SOSIALISASI RELAKSASI REKOGNISI PEMBELAJARAN LAMPAU (RPL) TAHUN 2026
- Rapat Koordinasi (Rakor) Pengendalian Inflasi Pemerintah Daerah
- Pelaksanaan Capacity Building dan Pendampingan Pengisian Championship TP2DD di Wilayah Jawa Tengah
- BPKPAD Purworejo Laksanakan Intensifikasi PBB di Desa Lubang Indangan
BPKPAD PURWOREJO LAKSANAKAN REKONSILIASI BENDA BERHARGA/KARCIS BULANAN NOVEMBER 2025

Purworejo – Badan Pengelola Keuangan, Pendapatan, dan Aset Daerah (BPKPAD) Kabupaten Purworejo melalui Bidang Pengelolaan Pendapatan Daerah melaksanakan kegiatan Rekonsiliasi Benda Berharga/Karcis untuk bagian bulan November 2025. Kegiatan tersebut digelar pada Selasa, 9 Desember 2025, bertempat di Ruang Kerja Bidang Pengelolaan Pendapatan Daerah lantai III kantor BPKPAD Kabupaten Purworejo.
Rekonsiliasi ini merupakan agenda rutin yang bertujuan memastikan kesesuaian antara data penjualan karcis dengan jumlah pendapatan retribusi yang telah disetorkan ke Rekening Kas Umum Daerah (RKUD). Proses pemeriksaan dan pencocokan data dilakukan dengan melibatkan Organisasi Perangkat Daerah (OPD) pengelola karcis, yaitu Dinas Koperasi, Usaha Kecil, Menengah, dan Perdagangan (DINKUKMP), Dinas Perhubungan (DINHUB), Dinas Kesehatan Daerah (DINKESDA), serta Dinas Kepemudaan, Olahraga, dan Pariwisata (DINPORAPAR).
Berdasarkan hasil rekonsiliasi, seluruh penerimaan dari penjualan karcis untuk bulan November 2025 telah disetorkan secara tepat waktu dan sesuai dengan jumlah yang seharusnya masuk ke RKUD. Tidak ditemukan adanya selisih antara jumlah karcis terjual dan nilai setoran yang diterima.
Pelaksanaan rekonsiliasi ini menjadi bagian dari upaya BPKPAD Kabupaten Purworejo untuk mewujudkan transparansi, akuntabilitas, serta peningkatan kualitas pengelolaan Pendapatan Asli Daerah (PAD). Melalui kegiatan ini, diharapkan koordinasi dengan OPD pengelola karcis semakin kuat dan proses pengelolaan pendapatan daerah dapat berjalan lebih tertib serta tepat sasaran.
.png)


