▴Hakordia▴
- ASN Peduli Guyub Rukun Salurkan Beras untuk Warga Purworejo
- BPKPAD Kabupaten Purworejo Sosialisasikan Pembayaran PBB Menggunakan QRIS kepada Seluruh Karyawan
- BPKPAD dan DPPPAPMD Gelar “Taksiku” di Kecamatan Kemiri untuk Percepatan Pencairan Dana Transfer Desa
- Sinergi Pelayanan Publik, Pemkab Purworejo Resmi Hibahkan Tanah untuk Kantor Imigrasi
- BPKPAD Purworejo Hadiri Rakor TP2DD Jawa Tengah, Digitalisasi Transaksi Daerah Terus Diperkuat
- Apel Pagi BPKPAD Purworejo Tekankan Budaya Disiplin dan Integritas Kerja
- BPKPAD Purworejo Gelar Forum OPD dan Forum Konsultasi Publik Tahun 2026
- BPKPAD Purworejo Gelar Rekonsiliasi Pendapatan Daerah Bagian Januari TA 2026
- BPKPAD Purworejo Hadiri Rakorwil & Katalis P2DD 2026, Perkuat Digitalisasi Transaksi Daerah
- BPKPAD Lakukan Pemantauan dan Pengawasan Transaksi Non Tunai Retribusi Pasar melalui QRIS
BPKPAD Purworejo Ikuti Rakor Percepatan Penyerapan DAU Spesifik Grant Bidang Kesehatan dan Pendidikan

Purworejo, 10 Oktober 2025 – Dalam rangka memastikan kelancaran penyaluran Dana Alokasi Umum (DAU) Spesific Grant Tahun Anggaran 2025, Pemerintah Kabupaten Purworejo menggelar Rapat Koordinasi (Rakor) Percepatan Penyerapan DAU Spesific Grant Bidang Kesehatan dan Bidang Pendidikan.
Rakor dilaksanakan pada Jumat (10/10/2025) bertempat di Ruang Otonom Sekretariat Daerah Kabupaten Purworejo, dipimpin oleh Penjabat Sekretaris Daerah Kabupaten Purworejo, Bapak Tolkha Amaruddin, dan diikuti oleh perwakilan dari berbagai perangkat daerah terkait, antara lain:
BPKPAD, Inspektorat Daerah, Dinas Pendidikan dan Kebudayaan, Dinas Kesehatan Daerah, Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang, Badan Penanggulangan Bencana Daerah (BPBD), Dinas Sosial Pengendalian Penduduk dan Keluarga Berencana, serta RSUD Tjitrowardojo Purworejo.
Rapat koordinasi ini bertujuan untuk memastikan penyaluran DAU Spesific Grant Tahap III dapat terlaksana sesuai dengan timeline yang telah ditetapkan oleh pemerintah pusat. Dalam pembahasannya, ditekankan bahwa dokumen persyaratan penyaluran DAU Tahap III harus sudah diterima oleh Kementerian Keuangan melalui Direktorat Jenderal Perimbangan Keuangan paling lambat pada tanggal 14 November 2025.
Melalui rapat ini, Pemerintah Kabupaten Purworejo berharap seluruh perangkat daerah penerima DAU Spesific Grant dapat mempercepat proses administrasi dan realisasi kegiatan, sehingga penyerapan dana dapat optimal dan memberikan manfaat nyata bagi masyarakat di sektor kesehatan dan pendidikan.
.png)


