- BPKPAD mengajukan Keputusan Bupati Purworejo mengenai Penetapan Rekening Penampungan Dana Pelaksanaan Kegiatan Penemuan Kasus Tuberkulosis Terintegrasi Cek Kesehatan Gratis melalui Swakelola Tipe II d
- BPKPAD Purworejo Hadiri Diseminasi Pedoman MCSP-RBS 2026
- BPKPAD Purworejo Ikuti Diseminasi MCSP-RBS KPK 2026
- BPKPAD Buka Loket Pelayanan Pajak Daerah di Pituruh Expo 2026
- Intensifikasi PBB dan Pembukaan Loket Pembayaran di Kecamatan Pituruh
- BPKPAD Ikuti Program ANRI Melayani, Bahas Fitur Terbaru Aplikasi SRIKANDI Versi 3.1
- BPKPAD Purworejo Tinjau Kondisi Sumur JIAT di Sejumlah Wilayah
- BPKPAD Hadirkan Layanan Pembayaran Pajak Daerah di Pituruh Expo 2026
- BPKPAD Kabupaten Purworejo Gelar Rakor Administrator VPSO PKB Tingkat Kecamatan
- BPKPAD Kabupaten Purworejo Ikuti Technical Meeting Parade Kreatif 2026
BPKPAD Purworejo Bersinergi dengan Satpol PP dan Damkar Laksanakan Pengendalian dan Intensifikasi PBB-P2
Pengendalian Lapangan PBB-P2 di Kecamatan Bruno, Ngombol, Purwodadi, Butuh, Loano, dan Bener

Purworejo, 20 November 2025 – Bidang Pajak Daerah Badan Pengelolaan Keuangan, Pendapatan, dan Aset Daerah (BPKPAD) Kabupaten Purworejo melaksanakan kegiatan Pengendalian dan Intensifikasi Pajak Bumi dan Bangunan Perdesaan dan Perkotaan (PBB-P2) dengan bersinergi bersama Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) dan Pemadam Kebakaran (Damkar) Kabupaten Purworejo.
Kegiatan yang berlangsung pada Kamis (20/11/2025) ini menyasar beberapa desa di berbagai kecamatan, yaitu Desa Tegalsari dan Desa Kaliwungu (Kecamatan Bruno), Desa Cokroyasan (Kecamatan Ngombol), Desa Brondongrejo (Kecamatan Purwodadi), Desa Ketug dan Desa Kedungsri (Kecamatan Butuh), Desa Kedungpoh (Kecamatan Loano), serta Desa Karangsari (Kecamatan Bener).
Tujuan kegiatan ini adalah untuk melakukan monitoring terhadap realisasi pembayaran Pajak Daerah, khususnya PBB-P2, yang menjadi salah satu komponen utama Pendapatan Asli Daerah (PAD) Kabupaten Purworejo.
Selain kegiatan pengendalian dan intensifikasi, dalam kesempatan tersebut juga disosialisasikan bahwa mulai tanggal 10 November hingga 31 Desember 2025, Pemerintah Kabupaten Purworejo memberlakukan program pembebasan sanksi administratif bagi wajib pajak yang melakukan pembayaran pajak daerah melewati jatuh tempo.
Melalui kegiatan ini, BPKPAD berharap dapat meningkatkan kepatuhan wajib pajak, memperkuat kolaborasi antarinstansi, serta mengoptimalkan penerimaan pajak daerah guna mendukung pembiayaan pembangunan di Kabupaten Purworejo.
.png)


