- Pemkab Purworejo Ikuti Refreshment ETPD Semester I Tahun 2026 untuk Perkuat Digitalisasi Transaksi Daerah
- PARTISIPASI BPKPAD DALAM ACARA PURWORIDEJO#4 \\\"NO DRUG JUST RIDING\\\" TAHUN 2026
- Sosialisasi Penandaan Berdasarkan Kepmendagri Nomor 900.1-861 Tahun 2026
- Dekatkan Pelayanan, BPKPAD Purworejo Buka Loket Pembayaran dan Intensifikasi PBB di Desa Wirun
- Optimalkan Pendapatan Daerah, BPKPAD Purworejo Gelar Intensifikasi PBB di Desa Patutrejo
- Ikuti Upacara Harganas ke-33, Delegasi BPKPAD Purworejo Dukung Kampanye \\\"Ayah Wajib Hadir\\\"
- BPKPAD Purworejo Gelar Rapat Koordinasi Tindak Lanjut Laporan Hasil Pemeriksaan TA 2025
- BPKPAD ikuti Sosialisasi Kepmendagri No. 900.1-861 Tahun 2026
- BPKPAd ikuti Bimbingan Teknis Fitur PERDANA
- Koordinasi Lanjutan Pemilihan Mitra KSP Hotel Ganesha
BPKPAD Purworejo Bersinergi dengan Satpol PP dan Damkar Laksanakan Pengendalian dan Intensifikasi PBB-P2
Pengendalian Lapangan PBB-P2 di Kecamatan Bruno, Ngombol, Purwodadi, Butuh, Loano, dan Bener

Purworejo, 20 November 2025 – Bidang Pajak Daerah Badan Pengelolaan Keuangan, Pendapatan, dan Aset Daerah (BPKPAD) Kabupaten Purworejo melaksanakan kegiatan Pengendalian dan Intensifikasi Pajak Bumi dan Bangunan Perdesaan dan Perkotaan (PBB-P2) dengan bersinergi bersama Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) dan Pemadam Kebakaran (Damkar) Kabupaten Purworejo.
Kegiatan yang berlangsung pada Kamis (20/11/2025) ini menyasar beberapa desa di berbagai kecamatan, yaitu Desa Tegalsari dan Desa Kaliwungu (Kecamatan Bruno), Desa Cokroyasan (Kecamatan Ngombol), Desa Brondongrejo (Kecamatan Purwodadi), Desa Ketug dan Desa Kedungsri (Kecamatan Butuh), Desa Kedungpoh (Kecamatan Loano), serta Desa Karangsari (Kecamatan Bener).
Tujuan kegiatan ini adalah untuk melakukan monitoring terhadap realisasi pembayaran Pajak Daerah, khususnya PBB-P2, yang menjadi salah satu komponen utama Pendapatan Asli Daerah (PAD) Kabupaten Purworejo.
Selain kegiatan pengendalian dan intensifikasi, dalam kesempatan tersebut juga disosialisasikan bahwa mulai tanggal 10 November hingga 31 Desember 2025, Pemerintah Kabupaten Purworejo memberlakukan program pembebasan sanksi administratif bagi wajib pajak yang melakukan pembayaran pajak daerah melewati jatuh tempo.
Melalui kegiatan ini, BPKPAD berharap dapat meningkatkan kepatuhan wajib pajak, memperkuat kolaborasi antarinstansi, serta mengoptimalkan penerimaan pajak daerah guna mendukung pembiayaan pembangunan di Kabupaten Purworejo.
.png)


