▴Hakordia▴
- Hadiri Haul Tuan Guru Loning, Rudi Hartono Harap Generasi Muda Teruskan Nilai Kebaikan
- BPKPAD Purworejo Gelar Sosialisasi Perda Nomor 1 Tahun 2026 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah
- Pengangkatan dan Pengambilan Sumpah/Janji Jurusita Pajak Daerah Kabupaten Purworejo
- BPKPAD Purworejo Lakukan “Jemput Bola” Pelunasan PBB-P2 di Desa Kedungbatur
- BPKPAD Purworejo Ikut Partisipasi Pembukaan Pos Pembayaran PBB-P2 di Desa Bajangrejo
- BPKPAD Purworejo Lakukan Koordinasi Pendaftaran Wajib Pajak Baru
- ZOOM MEETING SOSIALISASI RELAKSASI REKOGNISI PEMBELAJARAN LAMPAU (RPL) TAHUN 2026
- Rapat Koordinasi (Rakor) Pengendalian Inflasi Pemerintah Daerah
- Pelaksanaan Capacity Building dan Pendampingan Pengisian Championship TP2DD di Wilayah Jawa Tengah
- BPKPAD Purworejo Laksanakan Intensifikasi PBB di Desa Lubang Indangan
BPKPAD Purworejo Bersinergi dengan Satpol PP dan Damkar Laksanakan Pengendalian dan Intensifikasi PBB-P2
Pengendalian Lapangan PBB-P2 di Kecamatan Bruno, Ngombol, Purwodadi, Butuh, Loano, dan Bener

Purworejo, 20 November 2025 – Bidang Pajak Daerah Badan Pengelolaan Keuangan, Pendapatan, dan Aset Daerah (BPKPAD) Kabupaten Purworejo melaksanakan kegiatan Pengendalian dan Intensifikasi Pajak Bumi dan Bangunan Perdesaan dan Perkotaan (PBB-P2) dengan bersinergi bersama Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) dan Pemadam Kebakaran (Damkar) Kabupaten Purworejo.
Kegiatan yang berlangsung pada Kamis (20/11/2025) ini menyasar beberapa desa di berbagai kecamatan, yaitu Desa Tegalsari dan Desa Kaliwungu (Kecamatan Bruno), Desa Cokroyasan (Kecamatan Ngombol), Desa Brondongrejo (Kecamatan Purwodadi), Desa Ketug dan Desa Kedungsri (Kecamatan Butuh), Desa Kedungpoh (Kecamatan Loano), serta Desa Karangsari (Kecamatan Bener).
Tujuan kegiatan ini adalah untuk melakukan monitoring terhadap realisasi pembayaran Pajak Daerah, khususnya PBB-P2, yang menjadi salah satu komponen utama Pendapatan Asli Daerah (PAD) Kabupaten Purworejo.
Selain kegiatan pengendalian dan intensifikasi, dalam kesempatan tersebut juga disosialisasikan bahwa mulai tanggal 10 November hingga 31 Desember 2025, Pemerintah Kabupaten Purworejo memberlakukan program pembebasan sanksi administratif bagi wajib pajak yang melakukan pembayaran pajak daerah melewati jatuh tempo.
Melalui kegiatan ini, BPKPAD berharap dapat meningkatkan kepatuhan wajib pajak, memperkuat kolaborasi antarinstansi, serta mengoptimalkan penerimaan pajak daerah guna mendukung pembiayaan pembangunan di Kabupaten Purworejo.
.png)


