▴Hakordia▴
- Pembahasan Usulan SSH Tahun 2026
- Pelatihan aplikasi Sistem Informasi Aset Daerah (SIAD) Purworejo oleh STPN
- BPKPAD Fasilitasi Pengecekan Fisik Kendaraan Jelang Lelang Barang Milik Daerah
- BPKPAD Purworejo Hadiri Penutupan dan Penetapan Pemenang Lelang Kendaraan Dinas di KPKNL Purwokerto
- BPKPAD Purworejo Terima Kunjungan Kerja BPKPAD Wonosobo Bahas Pengelolaan Arsip
- ASN BPKPAD Ikuti Upacara Peringatan Hari Ibu Tahun 2025
- BPKPAD Purworejo Lakukan Pembinaan Penyusunan LKPD dan Pengelolaan BMD
- BPKPAD Purworejo Ikuti Rapat Koordinasi Tindak Lanjut LHP BPK RI
- BPKPAD Purworejo Gelar Zoom Meeting Penyelesaian Pengajuan SPM Pekerjaan Kontraktual
- BPKPAD Purworejo Gelar Rakor Evaluasi Pengendalian PKB dan Opsen PKB 2025
BPKPAD Purworejo Bersinergi dengan Satpol PP dan Damkar Laksanakan Pengendalian dan Intensifikasi PBB-P2
Pengendalian Lapangan PBB-P2 di Kecamatan Bruno, Ngombol, Purwodadi, Butuh, Loano, dan Bener

Purworejo, 20 November 2025 – Bidang Pajak Daerah Badan Pengelolaan Keuangan, Pendapatan, dan Aset Daerah (BPKPAD) Kabupaten Purworejo melaksanakan kegiatan Pengendalian dan Intensifikasi Pajak Bumi dan Bangunan Perdesaan dan Perkotaan (PBB-P2) dengan bersinergi bersama Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) dan Pemadam Kebakaran (Damkar) Kabupaten Purworejo.
Kegiatan yang berlangsung pada Kamis (20/11/2025) ini menyasar beberapa desa di berbagai kecamatan, yaitu Desa Tegalsari dan Desa Kaliwungu (Kecamatan Bruno), Desa Cokroyasan (Kecamatan Ngombol), Desa Brondongrejo (Kecamatan Purwodadi), Desa Ketug dan Desa Kedungsri (Kecamatan Butuh), Desa Kedungpoh (Kecamatan Loano), serta Desa Karangsari (Kecamatan Bener).
Tujuan kegiatan ini adalah untuk melakukan monitoring terhadap realisasi pembayaran Pajak Daerah, khususnya PBB-P2, yang menjadi salah satu komponen utama Pendapatan Asli Daerah (PAD) Kabupaten Purworejo.
Selain kegiatan pengendalian dan intensifikasi, dalam kesempatan tersebut juga disosialisasikan bahwa mulai tanggal 10 November hingga 31 Desember 2025, Pemerintah Kabupaten Purworejo memberlakukan program pembebasan sanksi administratif bagi wajib pajak yang melakukan pembayaran pajak daerah melewati jatuh tempo.
Melalui kegiatan ini, BPKPAD berharap dapat meningkatkan kepatuhan wajib pajak, memperkuat kolaborasi antarinstansi, serta mengoptimalkan penerimaan pajak daerah guna mendukung pembiayaan pembangunan di Kabupaten Purworejo.
.png)


