- BPKPAD Kabupaten Purworejo Ikuti Upacara Peringatan HUT Satpol PP, Damkar, dan Satlinmas Tahun 2026
- Persiapan High Level Meeting (HLM) TP2DD Kabupaten Purworejo Bahas Strategi Percepatan Digitalisasi Transaksi Daerah
- Monitoring Samsat Budiman di BUMDes Cokroyasan dan penawaran kemitraan Samsat Budiman di KDKMP Desa Bragolan
- BPKPAD Kabupaten Purworejo Gelar Rapat Koordinasi Persiapan Penyusunan Raperda dan Raperkada Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD TA 2025
- BPKPAD Kabupaten Purworejo Laksanakan Rekonsiliasi Pendapatan Daerah Bulan Mei TA 2026
- BPKPAD Kabupaten Purworejo Gelar Rapat Koordinasi Kearsipan Bahas Pengelolaan Arsip dan Implementasi SRIKANDI
- Apel Pagi BPKPAD Kabupaten Purworejo Tekankan Disiplin Kinerja dan Integritas ASN
- BPKPAD Kabupaten Purworejo Ikuti FGD Monitoring dan Evaluasi Penyaluran Dana Desa Tahun Anggaran 2026
- BPKPAD Gelar Koordinasi Penginputan Data Pertanggungjawaban APBD TA 2025
- Gadis Pantura Tingkatkan Kepatuhan Pajak Kendaraan Bermotor di Kalangan ASN
BPKPAD Purworejo Bahas Penyusunan SHSBJ Tahun 2027 dan Perubahan SHSBJ 2025–2026

Purworejo, 10 November 2025 – Bidang Pengelolaan Barang Milik Daerah (PBMD) pada Badan Pengelolaan Keuangan, Pendapatan, dan Aset Daerah (BPKPAD) Kabupaten Purworejo melaksanakan rapat pembahasan Standar Harga Satuan Barang/Jasa (SHSBJ) Tahun 2027.
Rapat dilaksanakan di Ruang Rapat III Bidang PBMD dan dihadiri oleh Tim Penyusun dan Tim Pembahas SHSBJ Tahun 2027.
Dalam rapat tersebut disampaikan bahwa penyusunan SHSBJ Tahun 2027 akan dilaksanakan secara mandiri oleh Pemerintah Kabupaten Purworejo, sesuai dengan surat persetujuan Bupati Purworejo, serta berpedoman pada petunjuk penyusunan SHSBJ dari Pemerintah Provinsi Jawa Tengah.
Penyusunan dilakukan tanpa bekerja sama dengan pihak ketiga, namun tetap mengedepankan akurasi, kualitas data, dan kesesuaian standar yang akan ditetapkan.
Pada kesempatan yang sama, rapat juga membahas perubahan SHSBJ Tahun 2025 dan SHSBJ Tahun 2026, di mana proses penyesuaian akan mengacu pada Peraturan Presiden Nomor 72 Tahun 2025 tentang Standar Satuan Regional sebagai pedoman baru.
Melalui pembahasan ini, BPKPAD Kabupaten Purworejo berkomitmen untuk memastikan bahwa SHSBJ yang ditetapkan nantinya dapat menjadi acuan yang valid, konsisten, dan akuntabel dalam proses perencanaan kebutuhan, penganggaran, dan pengadaan barang/jasa di lingkungan Pemerintah Kabupaten Purworejo.
.png)


