- BPKPAD mengajukan Keputusan Bupati Purworejo mengenai Penetapan Rekening Penampungan Dana Pelaksanaan Kegiatan Penemuan Kasus Tuberkulosis Terintegrasi Cek Kesehatan Gratis melalui Swakelola Tipe II d
- BPKPAD Purworejo Hadiri Diseminasi Pedoman MCSP-RBS 2026
- BPKPAD Purworejo Ikuti Diseminasi MCSP-RBS KPK 2026
- BPKPAD Buka Loket Pelayanan Pajak Daerah di Pituruh Expo 2026
- Intensifikasi PBB dan Pembukaan Loket Pembayaran di Kecamatan Pituruh
- BPKPAD Ikuti Program ANRI Melayani, Bahas Fitur Terbaru Aplikasi SRIKANDI Versi 3.1
- BPKPAD Purworejo Tinjau Kondisi Sumur JIAT di Sejumlah Wilayah
- BPKPAD Hadirkan Layanan Pembayaran Pajak Daerah di Pituruh Expo 2026
- BPKPAD Kabupaten Purworejo Gelar Rakor Administrator VPSO PKB Tingkat Kecamatan
- BPKPAD Kabupaten Purworejo Ikuti Technical Meeting Parade Kreatif 2026
BPKPAD Purworejo Bahas Penyusunan SHSBJ Tahun 2027 dan Perubahan SHSBJ 2025–2026

Purworejo, 10 November 2025 – Bidang Pengelolaan Barang Milik Daerah (PBMD) pada Badan Pengelolaan Keuangan, Pendapatan, dan Aset Daerah (BPKPAD) Kabupaten Purworejo melaksanakan rapat pembahasan Standar Harga Satuan Barang/Jasa (SHSBJ) Tahun 2027.
Rapat dilaksanakan di Ruang Rapat III Bidang PBMD dan dihadiri oleh Tim Penyusun dan Tim Pembahas SHSBJ Tahun 2027.
Dalam rapat tersebut disampaikan bahwa penyusunan SHSBJ Tahun 2027 akan dilaksanakan secara mandiri oleh Pemerintah Kabupaten Purworejo, sesuai dengan surat persetujuan Bupati Purworejo, serta berpedoman pada petunjuk penyusunan SHSBJ dari Pemerintah Provinsi Jawa Tengah.
Penyusunan dilakukan tanpa bekerja sama dengan pihak ketiga, namun tetap mengedepankan akurasi, kualitas data, dan kesesuaian standar yang akan ditetapkan.
Pada kesempatan yang sama, rapat juga membahas perubahan SHSBJ Tahun 2025 dan SHSBJ Tahun 2026, di mana proses penyesuaian akan mengacu pada Peraturan Presiden Nomor 72 Tahun 2025 tentang Standar Satuan Regional sebagai pedoman baru.
Melalui pembahasan ini, BPKPAD Kabupaten Purworejo berkomitmen untuk memastikan bahwa SHSBJ yang ditetapkan nantinya dapat menjadi acuan yang valid, konsisten, dan akuntabel dalam proses perencanaan kebutuhan, penganggaran, dan pengadaan barang/jasa di lingkungan Pemerintah Kabupaten Purworejo.
.png)


