BPKPAD Kabupaten Purworejo Gelar Rekonsiliasi Laporan Keuangan Tahun Anggaran 2026

By Administrator 09 Jul 2026, 15:33:42 WIB Kegiatan
BPKPAD Kabupaten Purworejo Gelar Rekonsiliasi Laporan Keuangan Tahun Anggaran 2026

URWOREJO – Badan Pengelolaan Keuangan, Pendapatan dan Aset Daerah (BPKPAD) Kabupaten Purworejo menyelenggarakan kegiatan Rekonsiliasi Laporan Keuangan Tahun Anggaran 2026 yang diikuti oleh Pejabat Penatausahaan Keuangan (PPK) SKPD se-Kabupaten Purworejo. Kegiatan dilaksanakan selama tiga hari, mulai Senin hingga Rabu, 6–8 Juli 2026, bertempat di Ruang Bidang Akuntansi dan Pelaporan BPKPAD Kabupaten Purworejo.

Rekonsiliasi ini merupakan salah satu tahapan penting dalam penyusunan laporan keuangan pemerintah daerah. Melalui kegiatan tersebut dilakukan pencocokan data transaksi dan saldo antara pencatatan keuangan internal perangkat daerah dengan dokumen sumber, sehingga data realisasi anggaran yang dihasilkan memiliki tingkat akurasi, validitas, dan keandalan yang tinggi sebelum disusun menjadi Laporan Keuangan Pemerintah Daerah (LKPD).

Adapun tujuan utama pelaksanaan rekonsiliasi laporan keuangan ini meliputi memastikan kesesuaian data anggaran serta realisasi pendapatan dan belanja yang tercatat dalam aplikasi Sistem Informasi Pemerintahan Daerah (SIPD) dengan data rekening kas daerah maupun kas di luar pengelolaan Bendahara Umum Daerah (BUD). Selain itu, rekonsiliasi juga bertujuan meminimalisasi kesalahan pencatatan maupun perbedaan data sehingga laporan keuangan yang disajikan dapat dipertanggungjawabkan secara transparan dan akuntabel.

Kegiatan ini juga menjadi bentuk komitmen Pemerintah Kabupaten Purworejo dalam memenuhi ketentuan peraturan perundang-undangan, khususnya sebagaimana diatur dalam Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 77 Tahun 2020 tentang Pedoman Teknis Pengelolaan Keuangan Daerah.

Melalui rekonsiliasi yang dilaksanakan secara berkala, diharapkan kualitas pengelolaan keuangan daerah terus meningkat sehingga penyusunan Laporan Keuangan Pemerintah Daerah Tahun Anggaran 2026 dapat terlaksana secara tepat waktu, akurat, transparan, dan sesuai dengan prinsip-prinsip akuntabilitas pengelolaan keuangan daerah.