High Level Meeting Percepatan dan Perluasan Digitalisasi Daerah melalui Optimalisasi CMS Desa dan Sosialisasi Mekanisme Panjar

By Administrator 05 Nov 2026, 08:42:02 WIB Kegiatan
High Level Meeting Percepatan dan Perluasan Digitalisasi Daerah melalui Optimalisasi CMS Desa dan Sosialisasi Mekanisme Panjar

Purworejo – BPKPAD, Pemerintah Kabupaten Purworejo terus mendorong percepatan dan perluasan digitalisasi transaksi keuangan hingga tingkat pemerintahan desa. Hal tersebut disampaikan Bupati Purworejo dalam kegiatan High Level Meeting Percepatan dan Perluasan Digitalisasi Daerah melalui Optimalisasi CMS Desa dan Sosialisasi Mekanisme Panjar yang digelar di Ruang Arahiwang, Selasa (3/11/2026).

Kegiatan tersebut dihadiri Bupati Purworejo, Kepala BPKPAD, Kepala DPPPAPMD, Inspektorat, Bank Jateng, para camat se-Kabupaten Purworejo, perwakilan perangkat desa, serta pendamping desa. Dalam arahannya, Bupati menegaskan bahwa digitalisasi merupakan kebutuhan mendasar untuk mewujudkan tata kelola pemerintahan yang modern, efektif, efisien, transparan, dan akuntabel. Desa sebagai ujung tombak pelayanan publik memiliki peran strategis dalam mendukung transformasi digital, termasuk dalam pengelolaan keuangan.

Bupati mendorong seluruh pemerintah desa untuk mengoptimalkan penggunaan Cash Management System (CMS) Desa sebagai sarana transaksi keuangan secara non-tunai. Pemanfaatan CMS diharapkan mampu meningkatkan transparansi dan akuntabilitas, meminimalkan risiko kesalahan transaksi, serta memperkuat keamanan dan ketertiban pengelolaan keuangan Desa. Penggunaan CMS tidak boleh sekadar menjadi pemenuhan kewajiban digitalisasi, tetapi harus menjadi bagian dari perubahan budaya kerja aparatur desa. Keberhasilan digitalisasi tidak hanya dilihat dari tersedianya sistem, melainkan juga dari optimalisasi pemanfaatannya.

Selain optimalisasi CMS, kegiatan ini juga diisi dengan sosialisasi mekanisme panjar. Bupati mengingatkan agar seluruh perangkat desa memahami mekanisme tersebut sesuai ketentuan yang berlaku. Panjar merupakan mekanisme pembayaran uang muka untuk mendukung kegiatan yang telah dianggarkan, sehingga penggunaannya harus sesuai peruntukan, dilengkapi bukti pertanggungjawaban, serta diselesaikan tepat waktu.

Dalam HLM ini ditekankan pentingnya pengawasan dan pengendalian internal dalam pengelolaan keuangan desa. Kepala desa sebagai pemegang kekuasaan pengelolaan keuangan desa harus memastikan seluruh proses berjalan sesuai regulasi, dengan dukungan pembinaan dari kecamatan, Inspektorat, dan perangkat daerah terkait.

Melalui kegiatan ini, seluruh desa diharapkan semakin berkomitmen mengoptimalkan CMS, meningkatkan kapasitas aparatur, serta menerapkan mekanisme pengelolaan panjar secara tertib dan bertanggung jawab. Digitalisasi bukan sekadar perubahan transaksi dari tunai menjadi non-tunai, melainkan langkah nyata membangun pemerintahan desa yang lebih transparan, akuntabel, profesional, dan terpercaya.