▴Hakordia▴
- ASN Peduli Guyub Rukun Salurkan Beras untuk Warga Purworejo
- BPKPAD Kabupaten Purworejo Sosialisasikan Pembayaran PBB Menggunakan QRIS kepada Seluruh Karyawan
- BPKPAD dan DPPPAPMD Gelar “Taksiku” di Kecamatan Kemiri untuk Percepatan Pencairan Dana Transfer Desa
- Sinergi Pelayanan Publik, Pemkab Purworejo Resmi Hibahkan Tanah untuk Kantor Imigrasi
- BPKPAD Purworejo Hadiri Rakor TP2DD Jawa Tengah, Digitalisasi Transaksi Daerah Terus Diperkuat
- Apel Pagi BPKPAD Purworejo Tekankan Budaya Disiplin dan Integritas Kerja
- BPKPAD Purworejo Gelar Forum OPD dan Forum Konsultasi Publik Tahun 2026
- BPKPAD Purworejo Gelar Rekonsiliasi Pendapatan Daerah Bagian Januari TA 2026
- BPKPAD Purworejo Hadiri Rakorwil & Katalis P2DD 2026, Perkuat Digitalisasi Transaksi Daerah
- BPKPAD Lakukan Pemantauan dan Pengawasan Transaksi Non Tunai Retribusi Pasar melalui QRIS
Desk Usulan Perubahan Perda Nomor 11 Tahun 2023 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah

Badan Pengelolaan Keuangan, Pendapatan dan Aset Daerah (BPKPAD) Kabupaten Purworejo menyelenggarakan Desk Usulan Perubahan Peraturan Daerah (Perda) Nomor 11 Tahun 2023 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah pada Selasa, 11 November 2025, bertempat di Ruang Rapat Lantai 1 BPKPAD Kabupaten Purworejo.
Kegiatan ini dilaksanakan sebagai tindak lanjut atas berbagai usulan perubahan terhadap Perda tersebut yang diajukan oleh beberapa Perangkat Daerah, antara lain RSUD dr. Tjitrowardojo, RSUD R.A.A. Tjokronegoro, DINPERKIMTAN, DPUPR, DLHP, DINKUKMP, DINPORAPAR, dan DINHUB.
Usulan perubahan tersebut diajukan dengan pertimbangan bahwa beberapa pasal dan lampiran tarif dalam Perda Nomor 11 Tahun 2023 dinilai perlu disesuaikan dengan kondisi aktual dan kebutuhan pelayanan publik saat ini.
Selain menindaklanjuti usulan dari OPD, desk ini juga merupakan kelanjutan dari kegiatan konsultasi dengan Kementerian Dalam Negeri (KEMENDAGRI) terkait perubahan Perda yang telah dilaksanakan sebelumnya.
Melalui kegiatan desk ini, diharapkan proses perubahan Perda Nomor 11 Tahun 2023 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah dapat berjalan lancar, terarah, dan terselesaikan tepat waktu, sehingga mampu mendukung peningkatan kualitas pelayanan publik serta optimalisasi pendapatan daerah Kabupaten Purworejo.
.png)


