▴Hakordia▴
- BPKPAD Purworejo Dorong Kepatuhan PBJT atas Makanan dan/atau Minuman, Bendahara BOS SMA Ikuti Sosialisasi Pajak Daerah
- BPKPAD Purworejo Gelar Sosialisasi Perda Nomor 1 Tahun 2026 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah
- Pengangkatan dan Pengambilan Sumpah/Janji Jurusita Pajak Daerah Kabupaten Purworejo
- BPKPAD Purworejo Lakukan “Jemput Bola” Pelunasan PBB-P2 di Desa Kedungbatur
- BPKPAD Purworejo Ikut Partisipasi Pembukaan Pos Pembayaran PBB-P2 di Desa Bajangrejo
- BPKPAD Purworejo Lakukan Koordinasi Pendaftaran Wajib Pajak Baru
- ZOOM MEETING SOSIALISASI RELAKSASI REKOGNISI PEMBELAJARAN LAMPAU (RPL) TAHUN 2026
- Rapat Koordinasi (Rakor) Pengendalian Inflasi Pemerintah Daerah
- Pelaksanaan Capacity Building dan Pendampingan Pengisian Championship TP2DD di Wilayah Jawa Tengah
- BPKPAD Purworejo Laksanakan Intensifikasi PBB di Desa Lubang Indangan
Desk Usulan Perubahan Perda Nomor 11 Tahun 2023 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah

Badan Pengelolaan Keuangan, Pendapatan dan Aset Daerah (BPKPAD) Kabupaten Purworejo menyelenggarakan Desk Usulan Perubahan Peraturan Daerah (Perda) Nomor 11 Tahun 2023 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah pada Selasa, 11 November 2025, bertempat di Ruang Rapat Lantai 1 BPKPAD Kabupaten Purworejo.
Kegiatan ini dilaksanakan sebagai tindak lanjut atas berbagai usulan perubahan terhadap Perda tersebut yang diajukan oleh beberapa Perangkat Daerah, antara lain RSUD dr. Tjitrowardojo, RSUD R.A.A. Tjokronegoro, DINPERKIMTAN, DPUPR, DLHP, DINKUKMP, DINPORAPAR, dan DINHUB.
Usulan perubahan tersebut diajukan dengan pertimbangan bahwa beberapa pasal dan lampiran tarif dalam Perda Nomor 11 Tahun 2023 dinilai perlu disesuaikan dengan kondisi aktual dan kebutuhan pelayanan publik saat ini.
Selain menindaklanjuti usulan dari OPD, desk ini juga merupakan kelanjutan dari kegiatan konsultasi dengan Kementerian Dalam Negeri (KEMENDAGRI) terkait perubahan Perda yang telah dilaksanakan sebelumnya.
Melalui kegiatan desk ini, diharapkan proses perubahan Perda Nomor 11 Tahun 2023 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah dapat berjalan lancar, terarah, dan terselesaikan tepat waktu, sehingga mampu mendukung peningkatan kualitas pelayanan publik serta optimalisasi pendapatan daerah Kabupaten Purworejo.
.png)


