Desk Usulan Perubahan Perda Nomor 11 Tahun 2023 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah

By Administrator 13 Nov 2025, 14:53:23 WIB Kegiatan
Desk Usulan Perubahan Perda Nomor 11 Tahun 2023 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah

Badan Pengelolaan Keuangan, Pendapatan dan Aset Daerah (BPKPAD) Kabupaten Purworejo menyelenggarakan Desk Usulan Perubahan Peraturan Daerah (Perda) Nomor 11 Tahun 2023 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah pada Selasa, 11 November 2025, bertempat di Ruang Rapat Lantai 1 BPKPAD Kabupaten Purworejo.

Kegiatan ini dilaksanakan sebagai tindak lanjut atas berbagai usulan perubahan terhadap Perda tersebut yang diajukan oleh beberapa Perangkat Daerah, antara lain RSUD dr. Tjitrowardojo, RSUD R.A.A. Tjokronegoro, DINPERKIMTAN, DPUPR, DLHP, DINKUKMP, DINPORAPAR, dan DINHUB.

Usulan perubahan tersebut diajukan dengan pertimbangan bahwa beberapa pasal dan lampiran tarif dalam Perda Nomor 11 Tahun 2023 dinilai perlu disesuaikan dengan kondisi aktual dan kebutuhan pelayanan publik saat ini.

Selain menindaklanjuti usulan dari OPD, desk ini juga merupakan kelanjutan dari kegiatan konsultasi dengan Kementerian Dalam Negeri (KEMENDAGRI) terkait perubahan Perda yang telah dilaksanakan sebelumnya.

Melalui kegiatan desk ini, diharapkan proses perubahan Perda Nomor 11 Tahun 2023 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah dapat berjalan lancar, terarah, dan terselesaikan tepat waktu, sehingga mampu mendukung peningkatan kualitas pelayanan publik serta optimalisasi pendapatan daerah Kabupaten Purworejo.