▴Hakordia▴
- Arsiparis BPKPAD Kabupaten Purworejo Ikuti Pembekalan Sertifikasi SDM Kearsipan Secara Daring
- BPKPAD Purworejo Ikuti Sosialisasi Penerapan Fitur Kinerja Harian pada Layanan e-Kinerja BKN
- ASN Peduli Guyub Rukun Salurkan Beras untuk Warga Purworejo
- BPKPAD Kabupaten Purworejo Sosialisasikan Pembayaran PBB Menggunakan QRIS kepada Seluruh Karyawan
- BPKPAD dan DPPPAPMD Gelar “Taksiku” di Kecamatan Kemiri untuk Percepatan Pencairan Dana Transfer Desa
- Sinergi Pelayanan Publik, Pemkab Purworejo Resmi Hibahkan Tanah untuk Kantor Imigrasi
- BPKPAD Purworejo Hadiri Rakor TP2DD Jawa Tengah, Digitalisasi Transaksi Daerah Terus Diperkuat
- Apel Pagi BPKPAD Purworejo Tekankan Budaya Disiplin dan Integritas Kerja
- BPKPAD Purworejo Gelar Forum OPD dan Forum Konsultasi Publik Tahun 2026
- BPKPAD Purworejo Gelar Rekonsiliasi Pendapatan Daerah Bagian Januari TA 2026
BPKPAD Purworejo Bongkar Baliho Pemda yang Berpotensi Membahayakan Lingkungan

Purworejo — Badan Pengelolaan Keuangan, Pendapatan dan Aset Daerah (BPKPAD) Kabupaten Purworejo melakukan pembongkaran salah satu baliho milik Pemerintah Daerah yang terletak di Depan Gedung Dekranda Alun Alun Kabupaten Purworejo pada Kamis, 20 November 2025. Tindakan ini dilakukan sebagai langkah antisipatif setelah hasil pengecekan di lapangan menunjukkan bahwa material baliho telah mengalami keropos dan penurunan kekuatan struktur, sehingga dikhawatirkan membahayakan warga dan lingkungan sekitar.
Pembongkaran berlangsung di bawah koordinasi Bidang Pengelolaan Barang Milik Daerah (BMD) BPKPAD, sebagai bagian dari upaya pengamanan aset serta mitigasi risiko terhadap aset-aset daerah yang sudah tidak layak pakai.
Langkah Preventif untuk Keamanan Publik
Menurut laporan dari tim lapangan, kondisi material penyangga baliho tersebut sudah mengalami korosi dan keretakan di beberapa titik. Jika dibiarkan, struktur bisa roboh sewaktu-waktu terutama saat terjadi angin kencang atau cuaca ekstrem.
Pembongkaran dilakukan demi keselamatan masyarakat. Struktur sudah tidak lagi memenuhi standar keamanan dan berpotensi membahayakan pengguna jalan.
.png)


