Arsiparis BPKPAD Perdalam Alih Media, Pemberkasan SRIKANDI, dan Penyusutan Arsip pada Bimtek ANRI

By Administrator 19 Nov 2025, 15:22:35 WIB Kegiatan
Arsiparis BPKPAD Perdalam Alih Media, Pemberkasan SRIKANDI, dan Penyusutan Arsip pada Bimtek ANRI

PURWOREJO — Arsiparis Badan Pengelolaan Keuangan, Pendapatan dan Aset Daerah (BPKPAD) mengikuti lanjutan Bimbingan Teknis Pengelolaan Arsip Dinamis yang diselenggarakan Arsip Nasional Republik Indonesia (ANRI) pada Rabu (19/11/2025). Kegiatan yang berlangsung secara daring melalui Zoom tersebut difokuskan pada tiga materi inti: Alih Media Arsip, Pemberkasan Arsip pada Aplikasi SRIKANDI, dan Penyusutan Arsip.

Alih Media Arsip: Transformasi Arsip Menuju Digital

Pada sesi pertama, ANRI membahas Alih Media Arsip, yaitu proses pengalihan arsip dari media fisik ke bentuk digital. Peserta mendapatkan pemahaman mengenai metode alih media (konversi dan migrasi), penggunaan peralatan seperti scanner, kamera digital, hingga perangkat untuk alih media audio dan video.

Alih media bertujuan menjaga keutuhan informasi arsip, mencegah kerusakan fisik, memudahkan akses, dan mengefisiensikan ruang penyimpanan. Arsiparis juga dibimbing membuat Berita Acara Alih Media dan Daftar Arsip Alih Media, serta melakukan autentikasi arsip hasil pemindaian melalui watermark, digital signature, dan teknologi kriptografi.

Pemberkasan Arsip pada Aplikasi SRIKANDI

Materi kedua menyoroti implementasi pemberkasan elektronik melalui aplikasi SRIKANDI versi 3. ANRI menjelaskan bahwa pemberkasan dilakukan oleh akun dengan hak akses Tata Usaha/Sekretaris melalui fitur Pemberkasan Arsip Aktif.

Peserta mempraktikkan pembuatan judul berkas, penentuan indeks, pemilihan kode klasifikasi, serta cara memasukkan naskah masuk dan naskah keluar ke dalam berkas secara digital. SRIKANDI menjadi instrumen penting dalam meningkatkan keteraturan arsip, kemudahan temu kembali, dan kecepatan pelayanan administrasi.

Penyusutan Arsip: Pemindahan, Pemusnahan, dan Usul Serah

Sesi terakhir membahas Penyusutan Arsip, meliputi tiga proses utama yaitu pemindahan arsip inaktif, pemusnahan arsip, dan penyerahan arsip statis.

ANRI menekankan bahwa pemindahan arsip dilakukan berdasarkan Jadwal Retensi Arsip (JRA), dengan dokumen yang dihasilkan berupa Daftar Arsip Inaktif yang Dipindahkan serta Berita Acara Pemindahan Arsip.

Untuk arsip yang habis retensinya dan berketerangan musnah, dilakukan pemusnahan melalui prosedur yang melibatkan Panitia Penilai Arsip dan persetujuan dari pejabat berwenang. Proses pemusnahan menghasilkan sejumlah dokumen penting, seperti keputusan pembentukan panitia, daftar arsip usul musnah, hingga berita acara pemusnahan.

Adapun arsip yang berketerangan permanen disiapkan sebagai arsip usul serah untuk diserahkan kepada Lembaga Kearsipan Daerah melalui tahapan seleksi, verifikasi, penetapan, hingga serah terima.

Meningkatkan Profesionalisme Kearsipan Daerah

Dengan mengikuti bimtek hari Rabu ini, Arsiparis BPKPAD diharapkan mampu meningkatkan kompetensi dalam pengelolaan arsip digital, menyelenggarakan pemberkasan yang tertib melalui SRIKANDI, serta melaksanakan penyusutan arsip sesuai ketentuan nasional.

Kegiatan ini menjadi langkah konkret dalam memperkuat tata kelola kearsipan daerah, mendukung transparansi, akuntabilitas, dan efektivitas pelayanan publik.