RAPAT KOORDINASI PEMBENTUKAN TIM EFEKTIF IMPLEMENTASI PERMENDAGRI NO. 47 TAHUN 2021

Badan Pengelolaan Keuangan, Pendapatan dan Aset Daerah melalui Bidang Pengelolaan Barang Milik Daerah,  pada tanggal 4 September 2023 melaksanakan kegiatan rapat koordinasi pembentukan tim efektif implementasi Peraturan Kementerian Menteri Dalam Negeri No. 47 Tahun 2021 untuk meningkatkan optimalisasi penatausahaan Barang Milik Daerah pada Pemerintah Daerah Kabupaten Purworejo.

Kegiatan rapat koordinasi tersebut dilaksanakan sebagai tindak lanjut pemberlakuan Peraturan Kementerian Dalam Negeri No. 47 tahun 2021 tentang tata cara pelaksanaan penatausahaan Barang Milik Daerah dan sudah harus diimplementasi yang salah satunya adalah penggunaan aplikasi yang sudah sesuai dengan Peraturan Kementerian Dalam Negeri No. 47 tahun 2021.

Dalam rapat koordinasi tersebut disampaikan tentang pembentukan tim efektif yang akan melaksanakan perubahan dan percepatan dalam pelaksanaan implementasi Peraturan Kementerian Dalam Negeri No. 47 tahun 2021. Permasalahan yang disampaikan dan menjadi tugas dan tanggung jawab tim efektif untuk dalam percepatan implementasi Peraturan Kementerian Dalam Negeri No. 47 tahun 2021 antara lain adalah :

  • Migrasi data SIMDA BMD ke aplikasi E-BMD
  • Permasalahan pensertifikatan tanah
  • Permasalahan penyusunan Standar Satuan Harga