BPKPAD Purworejo Study Komparasi Dengan BPKPD Kota Salatiga
Dengan telah ditetapkannya Pernyataan Standar Akuntansi Pemerintah Nomor 17 tentang Properti Investasi maka Pemerintah Daerah Kabupaten Purworejo berkewajiban untuk Menyusun Peraturan Bupati tentang Kebijakan Akuntansi Properti Investasi. Dalam rangka penyusunan Peraturan Bupati tentang Kebijakan Akuntansi Properti Investasi diperlukan koordinasi dengan pihak-pihak terkait yang salah satunya adalah daerah yang sudah menyusun Peraturan Bupati tersebut.
BPKPAD melakukan study komparasi dengan BPKPD Kota Salatiga yang dilaksanakan pada tanggal 14 September 2023. Dalam kegiatan tersebut topik pembahasannya tentang proses penyusunan Peraturan Kepala Daerah.
Proses penyusunan Peraturan Kepala Daerah tersebut sekitar kurang lebih 6 (enam) bulan setelah selesai mengerjakan LKPD dan tetap melalui proses fasilitasi provinsi dan harmonisasi dengan Kemenkumham. Untuk tim penyusun melibatkan semua unsur pada BPKPAD, Bappeda dan Inspektorat. salah satu faktor pendukung kelancaran penyusunan peraturan kepala daerah tentang kebijakan akuntansi properti investasi pada kota Salatiga adalah adanya kerjasama dengan akademisi.