RAPAT KOORDINASI PEMBAHASAN IMPLEMENTASI PERMENDAGRI NO. 47 TAHUN 2021 DI LINGKUNGAN PEMERINTAH DAERAH KABUPATEN PURWOREJO
Badan Pengelolaan Keuangan, Pendapatan dan Aset Daerah melalui Bidang Pengelolaan Barang Milik Daerah, pada tanggal 11 September 2023 melaksanakan kegiatan rapat koordinasi pembahasan implementasi Peraturan Kementerian Menteri Dalam Negeri No. 47 Tahun 2021 di lingkungan Pemerintah Daerah Kabupaten Purworejo.
Kegiatan rapat koordinasi tersebut dilaksanakan sebagai tindak lanjut pemberlakuan Peraturan Kementerian Dalam Negeri No. 47 tahun 2021 tentang tata cara pelaksanaan penatausahaan Barang Milik Daerah dan sudah harus diimplementasi yang salah satunya adalah penggunaan aplikasi yang sudah sesuai dengan Peraturan Kementerian Dalam Negeri No. 47 tahun 2021.
Dalam rapat koordinasi tersebut disampaikan tentang permasalahan dan hambatan melaksanakan perubahan dan percepatan dalam pelaksanaan implementasi Peraturan Kementerian Dalam Negeri No. 47 tahun 2021 di lingkungan Pemerintah Daerah Kabupaten Purworejo. Permasalahan yang disampaikan dalam percepatan implementasi Peraturan Kementerian Dalam Negeri No. 47 tahun 2021 antara lain adalah :
- Kesiapan akan kebutuhan infrastruktur jaringan untuk menjalankan aplikasi E-BMD
- Regulasi pelaporan keuangan yang ada di tiap bidang yang mengkoordinasi laporan keuangan