REKONSILIASI BENDA BERHARGA/KARCIS BAGIAN BULAN JULI 2023

Dalam rangka tertib administrasi pemakaian benda berharga/karcis pada OPD pengelola pendapatan di Kabupaten Purworejo, BPKPAD melaksanakan Rekonsiliasi Pemakaian dan Pelaporan karcis/ benda berharga  yang bertempat di Lantai III yakni Ruang kerja Bidang Pengelolaan Pendapatan Daerah BPKPAD Kabupaten Purworejo pada tanggal 30 Agustus 2023.

Rekonsiliasi tersebut dilakukan dengan tujuan untuk menyinkronkan data penggunaan benda berharga/karcis oleh OPD pengelola pendapatan yang menggunakan perforasi karcis. Kegiatan tersebut diikuti oleh Dinas Perhubungan, Dinas Kepemudaan Olahraga dan Pariwisata, Dinas Pendidikan dan Kebudayaan, Dinas Ketahanan Pangan dan Pertanian, Dinas Koperasi Usaha Kecil Menengah dan Perdagangan, dan Dinas Kesehatan Kabupaten Purworejo yang meliputi 27 Puskesmas pada 16 Kecamatan di Kabupaten Purworejo.

Kegiatan ini sebagai bentuk pengendalian Pemerintah Kabupaten Purworejo yang dilaksanakan oleh BPKPAD terhadap OPD pengelola pendapatan khususnya retribusi daerah dan pendapatan BLUD yang menggunakan perforasi benda berharga/karcis. Dalam acara tersebut juga disampaikan  bahwa setiap karcis yang diperforasi harus sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku.