Perbup tentang Tata Cara Pengembalian Atas Kelebihan Penerimaan Daerah

Purworejo- Peraturan Bupati Purworejo tentang Tata Cara Pengembalian Atas Kelebihan Penerimaan Daerah diterbitkan dengan nomor 20 Tahun 2023 pada tanggal 5 Juni 2023 (Berita Daerah Tahun 2023 No 20 Seri E no 10).

Dasar pertimbangan perlunya dibuat Perbup tentang Tata Cara Pengembalian Atas Kelebihan Penerimaan Daerah adalah perlunya pengelolaan keuangan Daerah dilakukan secara tertib, efisien, ekonomis, efektif, transparan, dan bertanggung jawab dengan memperhatikan rasa keadilan, kepatutan, manfaat untuk masyarakat, serta taat pada ketentuan peraturan perundang-undangan; terhadap kelebihan atas penerimaan daerah,  dapat diajukan permohonan pengembalian atas kelebihan atas penerimaan daerah kepada Bupati sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan; serta dibutuhkan dasar hukum dan pedoman dalam pengembalian kelebihan atas penerimaan daerah, diperlukan pengaturan yang ditetapkan dengan Peraturan Bupati.

Adapun Perbup tersebut diatas terdiri atas tata cara pengembalian atas penerimaan pajak, tata cara pengembalian atas penerimaan retribusi, serta pengembalian atas kelebihan penerimaan daerah lainnya.