Rakor Inventarisasi Barang Milik Daerah Semester 1 2023, Internal BPKPAD
PURWOREJO- Menurut peraturan pemerintah nomor 28 Tahun 2020 tentang Pengelolaan Barang Milik Negara/Daerah memberikan definisi penatausahaan sebagai rangkaian kegiatan yang meliputi pembukuan, inventarisasi, dan pelaporan Barang Milik Negara/Daerah sesuai dengan ketentuan peraturan perundangan yang berlaku. Administrasi daerah adalah kajian tentang bagaimana pemerintah daerah dalam melakukan tugasnya untuk melayani dalam rangka mensejahterakan masyarakat daerah
Selasa (04/07/23 bertempat di Ruang Rapat Lantai 2 BPKPAD Kabupaten Purworejo, Sekretariat Badan Pendapatan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah Kabupaten mengadakan rapat membahas Inventarisasi Barang Milik Daerah Semester 1 Tahun 2023 guna tertib administrasi pengelolaan barang milik daerah, serta memenuhi kewajiban pelaporan Monitoring Centre for Prevention Komisi Pemberantasan Korupsi (MCP KPK).
Kegiatan diawali dengan sambutan dari Pengurus Barang Purworejo; Wagimin,S.M yang menyampaikan bahwa laporan BMD dan inventarisasi disusun merupakan wujud pertanggungjawaban pengelolaaan barang milik daerah yang di kelola oleh instansi pemerintah daerah . Oleh karena itu, laporan pengelolaan barang harus disusun dengan akurat, transparan, dan tepat.
Kepala Subbagian Umum dan Kepegawaian BPKPAD mengatakan “ Setiap bidang dimohon untuk selektif dan teliti terhadap barang yang kondisi rusak berat, barang yang sudah tidak dalam penguasaan Perangkat Daerah, inventarisasi teerhadap barang milik daerah yang dimanfaatkan oleh pihak ketiga”.
Sri Haryani selaku Kasubbag Umum dan Kepegawaain juga berpesan “ Program Kerja ini sudah menjadi kegiatan rutin yang dilakuakn dari tahun – ke tahun, harapannya kita sebagai pegawai pemerintah dapat bertanggung jawab penuh sepererti apa yang telah dijelasakan oleh KPK dalam rangka Monitoring Centre for Prevention”.