SOSIALISASI PENERAPAN APLIKASI E-BMD

Badan Pengelolaan Keuangan, Pendapatan dan Aset Daerah,  pada tanggal 27 Juni 2023 melaksanakan kegiatan sosialisasi penerapan aplikasi E-BMD sebagai tindak lanjut pemberlakuan Permendagri No. 47 tahun 2021 tentang tata cara pelaksanaan pembukuan, inventarisasi dan pelaporan Barang Milik Daerah bertempat di Ruang Rapat Aula lantai 3 Badan Pengelolaan Keuangan, Pendapatan, dan Aset Daerah.

Tindak lanjut pemberlakuan Permendagri No. 47 tahun 2021 tentang tata cara pelaksanaan pembukuan, inventarisasi dan pelaporan Barang Milik Daerah dalam rangka meningkatkan pengawasan dan pengendalian serta percepatan implementasi Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 47 tahun 2021 tentang Tata Cara Pelaksanaan Pembukuan, Inventarisasi, dan Pelaporan Barang Milik Daerah.

Dengan pelaksanaan implementasi Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 47 tahun 2021 untuk pembukuan, inventarisasi, dan pelaporan Barang Milik Daerah diharapkan dalam pengelolaan Barang Milik Daerah akan semakin fungsional, transparan, dan akuntabilitas.

Sebagai langkah pertama dalam pelaksanaan penerapan aplikasi E-BMD oleh Direktorat Jenderal Bina Keuangan Daerah Kementerian Dalam Negeri telah   dibagikan template atau form untuk melaksanakan migrasi dari aplikasi penatausahaan Barang Milik Daerah yang berbeda antara daerah satu dengan lainnya untuk diterapkan atau diaplikasikan ke dalam aplikasi E-BMD.